Berita Terkini

131

KPU Trenggalek Lakukan Pembahasan RKB Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari Senin sampai dengan Selasa, tanggal 4-5 September 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pembahasan Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat dimulai pada hari Senin, 5 September 2023 pukul 11.00 WIB dipimpin oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutan dan pengarahannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa RKB harus disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan juga memperhatikan kebutuhan tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Hal tersebut mengingat pelaksanaan Pilbup bersamaan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Tahun 2024. Keserentakan tersebut tentunya berimplikasi pada pembiayaan dikarenakan jadwal tahapan yang bersamaan. Gembong mengingatkan agar seluruh Divisi dan Subbag cermat dalam menyusun RKB agar seluruh kegiatan dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 dapat terlaksana dan dibiayai. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan langkah-langkah dan poin-poin penting dalam penyusunan Rencana Kebutuhan Biaya (RKB) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Serentak Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan pemaparan yang kedua oleh Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam kesempatan tersebut, Yuyun memaparkan rancangan RKB yang telah disusunnya bersama dengan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Masing-masing Divisi dan Subbag diminta untuk melakukan pencermatan dan dimungkinkan melakukan perubahan disesuaikan dengan kebutuhan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Wiratno. Dalam kesempatan tersebut, Wiratno menyampaikan tentang prinsip-prinsip perencanaan anggaran sehingga diharapkan perencanaan dapat terukur, diimplementasikan dan dipertanggung-jawabkan. Pada hari kedua, acara dilanjutkan dengan penyampaian pencermatan dari masing-masing Divisi dan Subbagian. Acara berakhir pada Selasa, 5 September 2023, pukul 16.00 WIB. (Wro)  


Selengkapnya
83

KPU Trenggalek Hadiri Raker Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Senin, tanggal 4 September 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengikuti rapat kerja dengan Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek dalam rangka Pembahasan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 di Aula Kantor DPRD Kabupaten Trenggalek. Tim dari KPU Kabupaten Trenggalek terdiri atas Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kasubbag KPU Kabupaten Trenggalek. Rapat tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB dipimpin langsung oleh Ketua dan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek. Selain dari KPU Kabupaten Trenggalek, raker tersebut juga dihadiri oleh OPD terkait, salah satunya Bakesbangpol Trenggalek. Dalam raker tersebut, Gembong menyampaikan bahwa saat ini, KPU Kabupaten Trenggalek telah menyusun Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dijelaskannya bahwa satuan harga dalam rancangan tersebut disusun dengan memperhatikan Standar Biaya dalam Standar Biaya Masukan Permenkeu dan juga Standar Harga Barang dan Jasa Kabupaten Trenggalek yang ditetapkan oleh Peraturan Bupati. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa rancangan tersebut masih dimungkinkan mengalami perubahan baik penambahan maupun pengurangan jumlah. Untuk itu, dirinya berharap agar ada komunikasi dan koordinasi yang baik antara KPU Kabupaten Trenggalek, Pemerintah Kabupaten Trenggalek dan DPRD Kabupaten Trenggalek sehingga Rancangan Rencana Kebutuhan Biaya tersebut dapat benar-benar mampu memenuhi seluruh kebutuhan dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Gembong juga menyampaikan tentang perkembangan jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024. Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyambut baik langkah-langkah yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Hal tersebut disampaikan oleh Guswanto dan Alwi Burhanuddin, Pimpinan Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek yang memimpin jalannya Raker. Raker berakhir pada pukul 10.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
77

Apel Pagi : Pentingnya Sinergitas Kinerja dalam Penyelenggaraan Tahapan Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Senin, tanggal 4 September 2023, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin yang diselenggarakan setiap hari Senin. Apel pagi dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai oleh MC, Woro Wikan Maheswari, tepat pada pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai Pemimpin Apel yaitu Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Sedangkan Pembina Apel yaitu Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, Pemimpin Apel memimpin penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta Apel. Dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh petugas Apel, Agung Tri Laksana dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas Apel, Atok Kris Soepanto. Setelah itu amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, selaku Pembina Apel menyampaikan pentingnya sinergitas kinerja antar divisi dan Subbagian dalam menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, sinergitas kinerja merupakan proses atau interaksi yang menghasilkan suatu yang optimal. Hal tersebut dibutuhkan untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif sehingga seluruh pegawai merasa nyaman dalam bekerja. Lebih lanjut, dirinya berharap agar sinergi antar divisi, antar Subbag, antara Divisi dan Subbag dapat mewujudkan keterpaduan yang dapat lebih mengoptimalkan kinerja KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh petugas Apel, Ma’ruf Hasan Fuady. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, maka Pembina Apel meninggalkan tempat apel. Apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB. (Wro)    


Selengkapnya
103

Seluruh ASN KPU Trenggalek Ikuti Webinar KASN

Hari ini, Rabu, tanggal 30 Agustus 2023, seluruh pegawai ASN KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti webinar yang diselenggarakan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Webinar dengan topik Perselingkuhan ASN “Cinta Terlarang, Masalah Menghadang” tersebut diselenggarakan dengan metode daring yang dimulai pada pukul 09.00 WIB. Webinar tersebut bertujuan sebagai upaya pencegahan terjadinya perselingkuhan ASN. Bertindak sebagai narasumber pertama adalah Pangihutan Marpaung, Asisten KASN Pengawasan Bidang Nilai Dasar, Kode Etik, Kode Perilaku dan Netralitas ASN. Dalam kesempatan tersebut disampaikannya materi tentang Aturan Perkawinan dan Perceraian ASN. Sedangkan narasumber kedua adalah Santi Yuliani, dokter spesialis kejiwaan, yang menyampaikan materi tentang Memahami Perselingkuhan dari Kinerja Neurokimiawi Otak. Dalam webinar tersebut terdapat beberapa pertanyaan tentang sikap istri/suami sah yang mengetahui bahwa pasangan hidupnya berselingkuh. Narasumber pertama menjawab dari kajian yuridis formal. Sementara itu, narasumber kedua menjawab dari kajian medis. Webinar berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)      


Selengkapnya
121

KPU TRENGGALEK GELAR BIMTEK SIDALIH DPTb UNTUK LAYANAN PINDAH MEMILIH

Pascapenetapan DPT Pemilu 2024 pada 21 Juni 2023 lalu, KPU Trenggalek melaksanakan tahapan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). DPTb adalah suatu daftar pemilih yang berisikan daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu TPS, namun karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS di mana yang bersangkutan terdaftar dan akan memberikan suara di TPS lain. Pemilih di Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan sejumlah 587.666 Pemilih. Pemilih berhak mengajukan pindah memilih di dalam tahapan DPTb ini. Namun pengurusan DPTb pada Pemilu 2024 berbeda dengan DPTb pada Pemilu 2019. Perbedaannya terletak pada penggunaan aplikasi Sidalih (Sistem Informasi Data Pemilih) pada tahapan ini. Pemilih kini tidak dilayani secara manual, tapi murni output dari sistem. KPU Kabupaten Trenggalek menggelar bimbingan teknis penggunaan Sidalih DPTb bagi Ketua PPK dan Divisi data dan Informasi PPK se-Kabupaten Trenggalek, Senin (28/08/2023). Sifat kebaruan menu DPTb pada aplikasi Sidalih mendasari pelaksanaan bimtek ini. Acara yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek ini dibuka oleh Gembong Derita Hadi Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Nurani, Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM menginstruksikan kepada PPK supaya terus melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih kepada masyarakat. Apa yang didapat peserta bimtek harus disampaikan kepada publik sebagai tanggungjawab penyelenggara Pemilu. Istatiin Nafiah, Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan yang juga turut hadir, meminta seluruh PPK untuk fokus dalam mempelajari aplikasi Sidalih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan). Sebab, kesalahan dalam pelaksanaan layanan pindah memilih dapat berdampak pada kesalahan pelaksanaan pemungutan suara. Ketepatan daftar Pemilih adalah salah satu indikator kesuksesan penyelenggaraan Pemilu. Bimbingan teknis diisi oleh Rudi Susanto, Operator Sidalih KPU Kabupaten Trenggalek. Bimtek diawali dengan penjelasan menu-menu dalam Sidalih DPTb, meliputi alur pemrosesan, dokumen persyaratan, kodifikasi dalam DPTb dan sega seluk beluk Sidalih. Peserta bimtek juga mencoba secara langsung cara input data pada Sidalih DPTb. Menyadari tanggung jawab yang besar dalam pengelolaan layanan DPTb khususnya melalui aplikasi Sidalih DPTb, PPK tampak antusias dan serius dalam mengikuti seluruh sesi materi. Muhammad Indra Setiawan, pengampu Divisi Perencanaan Data dan Informasi pada kesempatan kali ini memberikan contoh-contoh kasus DPTb dan kebijakannya. Pria asal Watulimo ini juga meminta PPK untuk terus melaksanakan pencermatan DPT, pembuatan peta TPS dalam rangka keutuhan data dan pemetaan potensi Daftar Pemilih Khusus pada 14 Februari mendatang. “Catat setiap pergerakan data di wilayah masing-masing. Jangan pernah lupa, pada setiap dalil, siapkan buktinya. Ini adalah habitual action wajib bagi pekerja data”, tegas Indra menguatkan. Di akhir acara, Yuyun Dwi Puspitasari Kasubbag Rendatin mengajak PPK untuk mengikuti kuis post materi bagi peserta. Kuis ini hanya bersifat penyegaran untuk memudahkan peserta mengunci materi yang telah diberikan Komisioner Divisi Rendatin dan Operator Sidalih.(Yy)


Selengkapnya
124

Apel Pagi : Harmonisasi Kinerja Badan Adhoc

Hari ini, Senin, tanggal 28 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin yang diselenggarakan setiap hari Senin. Apel pagi dilaksanakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek serta Ketua dan Anggota PPK Divisi Data se-kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai oleh MC, Wulan Styaningsih, tepat pada pukul 08.00 WIB. Bertindak sebagai Pemimpin Apel yaitu Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Sedangkan Pembina Apel yaitu Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, Pemimpin Apel memimpin penghormatan kepada Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Pancasila oleh Pembina Apel yang diikuti oleh seluruh peserta Apel. Dilanjutkan dengan Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh petugas Apel, Rudi Susanto, dan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh petugas Apel, Chormen Rukmawan. Setelah itu amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, selaku Pembina Apel menyampaikan perlunya harmonisasi kinerja dalam pelaksanaan tugas Badan Adhoc. Dijelaskannya, harmonisasi kinerja merupakan proses atau upaya untuk menyelaraskan, dan menyerasikan kinerja sehingga semua berjalan on the right track, tidak overlapping, dan pekerjaan terdistribusi secara proporsional. Hal tersebut dibutuhkan untuk menciptakan iklim kerja yang sehat dan kondusif sehingga seluruh pegawai merasa nyaman dalam bekerja. Lebih lanjut, dirinya berharap agar segala permasalahan yang terjadi dapat segera dicari solusi sehingga pekerjaan dapat selesai dengan baik dan tepat waktu serta tidak mengganggu jalannya kinerja lembaga. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh petugas Apel. Setelah dilakukan Penghormatan dan Laporan kepada Pembina Apel, maka Pembina Apel meninggalkan tempat apel. Apel pagi selesai dan Pemimpin Apel membubarkan barisan. Apel berakhir pada pukul 08.30 WIB. (Wro)    


Selengkapnya