Berita Terkini

54

Apel Pagi : Perencanaan dan Pelaporan sebagai Akuntabilitas Kinerja

Hari ini, Senin, tanggal 7 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan tersebut diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek yang meliputi Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Apel dipimpin oleh Yuyun Dwi Puspitasari, Kasubbag Perencanaan, Data dan Informasi. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Apel dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh MC, Wulan Styaningsih. Pemimpin apel menyiapkan barisan dan Pembina Apel masuk ke dalam tempat apel. Setelah dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel, dilaksanakan Penghormatan Bendera Merah-Putih diiringi Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. Acara dilanjutkan dengan Mengheningkan Cipta dipimpin oleh Pembina Apel. Selanjutnya Pembacaan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 oleh Yunike Ayuning Priyastuti. Apel dilanjutkan dengan Pembacaan Panca Prasetya Korps Pegawai Republik Indonesia oleh Al Imron. Apel dilanjutkan dengan Amanat Pembina Apel. Dalam amanatnya, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang bertindak sebagai Pembina Apel menyampaikan bahwa setiap pegawai harus memiliki kinerja yang terukur. Untuk itu dirinya mengingatkan perlunya perencanaan dan pelaporan kegiatan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja. Setelah amanat, dilanjutkan dengan Pembacaan Doa oleh Agus Widodo. Selanjutnya dilakukan penghormatan dan laporan kepada Pembina Apel dipimpin oleh Pemimpin Apel, Yuyun Dwi Puspitasari. Setelah Pembina Apel meninggalkan tempat apel, pemimpin apel membubarkan barisan dan apel selesai pada pukul 08.40 WIB. (Wro)    


Selengkapnya
91

KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Vermin Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Minggu, tanggal 6 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh seluruh LO partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 di tingkat Kabupaten Trenggalek dan juga Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dilaksanakan bertujuan untuk menyampaikan hasil verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek kepada partai politik yang mengajukan bakal calon tersebut. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa dari hasil tersebut terdapat bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Hal tersebut karena kurang lengkapnya berkas persyaratan calon yang diajukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek. “Terdapat bacaleg TMS tidak memenuhi sembilan dokumen persyaratan sesuai peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota”, jelas Istatiin. Lebih lanjut disampaikannya bakal calon yang TMS tersebut memang tidak melengkapi dokumen, artinya dari 9 dokumen yang harus diunggah, itu tidak mengunggah dokumen secara lengkap, ada yang kurang 1, 2, bahkan ada pula yang berkasnya tidak diunggah sama sekali. Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 996 Tahun 2023, bacaleg-bacaleg TMS itu masih bisa melakukan perbaikan mulai tanggal 6 sampai dengan 11 Agustus 2023. "Sesuai keputusan PKPU 996 bahwa dari hasil akhir verifikasi administrasi bagi TMS, itu masih bisa dilakukan perbaikan. Sampai pada tanggal 11 Agustus 2023 di tahapan masa pencermatan daftar calon sementara (DCS)," jelasnya. Istatiin mengingatkan agar caleg yang TMS tersebut segera melengkapi berkas persyaratan sesuai peraturan yang berlaku sebelum masa pencermatan DCS berakhir. Hal tersebut karena apabila telah melewati masa pencermatan DCS maka Bakal Calon yang masih tidak lengkap atau TMS, maka dilakukan pencoretan terhadap Bakal Calon yang TMS tersebut”, tegas Istatiin, Komisioner yang menjadi leading sector tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 tersebut. (Wro)  


Selengkapnya
210

DORONG PARTISIPASI MASYARAKAT DALAM PEMILU, KPU SUSUN INDEKS PARTISIPASI PEMILU (IPP)

Dalam acara Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih yang dihadiri oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Jakarta (2-4 Agustus 2023), juga dibahas secara khusus tentang Indeks Partisipasi Masyarakat (IPP). Sebagaimana dipaparkan oleh August Mellaz,  Anggota KPU RI divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, dalam Rakernis yang bertempat di Ballroom lantai 2 Hotel Grand Mercure, Jakarta Pusat, KPU RI dalam pertemuan ini akan membahas tentang Indeks Prestasi Masyarakat (IPP). Menurut August Mellaz, Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, bahwa tujuan Indeks Partisipasi Masyarakat adalah untuk memetakan kondisi partisipasi masyarakat dalam pemilu di Indonesia. Harapannya peta ini bisa dijadikan data untuk membuat strategi meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pemilu. “Selain itu juga untuk mengembangkan pusat pengetahuan dan berbagi pengalaman serta menjadi pusat kerja sama multipihak tentang kepemiluan di Indonesia”, paparnya dalam acara pengarahan umum (hari pertama Rakernis). Di hari kedua, pembahasan tentang IPP dinarasumberi oleh Tim Ahli yang dibentuk oleh KPU RI. Dalam sesi ini, Mada Sukmajati, salah satu narasumber, menyampaikan materi tentang Indeks Partisipasi Pemilu (IPP). Indeks Partisipasi Pemilu adalah suatu alat untuk mengukur peran serta masyarakat dalam segenap proses Pemilu. Indeks merupakan perangkat dengan suatu skala ukur atau pembobotan yang mengindikasikan derajat atau kuantitas tertentu. Yang diukur di sini adalah peran serta masyarakat dalam proses persiapan, penyelenggaraan, dan evaluasi Pemilu. Penilaian terhadap Partisipasi masyarakat bukan hanya sebatas dalam bentuk kehadiran warga pemilih di TPS, tapi juga bagaimana warga terlibat sejak persiapan Pemilu, saat penyelenggaraan dengan berbagai tahapan yang ada, hingga pasca-penyelenggaraan. “Semua dimensi, variable, dan indicator partisipasi masyarakat akan kita ukur”, tegas Mada. Sementara itu, Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan lewat pesan Whatsup bahwa keterlibatan KPU kabupaten/Kota adalah memberikan informasi yang terstruktur dan sistimatis tentang kegiatan penyelenggara untuk melakukan sosialisasi dan Pendidikan pemilih, partisipasi masyarakat dalam penyelenggara Pemilu seperti data tentang rekrutmen badan ad hoc, dan berbagai bentuk partisipasi masyarakat yang ada selama tahapan. Nurani menambahkan bahwa KPU RI sedang menyiapkan instrumen untuk mengumpulkan data, salah satunya adalah SIPARMAS (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat), dan KPU Kabupaten Kota juga akan menginput semua informasi tentang kegiatan sosdiklih dan parmas. “Posisinya saat ini kami sedang dikenalkan di Rakernis ini, dan nantinya setelah semua siap KPU RI akan meluncurkan Siparmas dan kita menyajikan informasi di dalamnya untuk kegiatan parmas di kabupaten Trenggalek”, tutur pria kelahiran Desa Margomulyo, Kecamatan Watulimo ini. [Wro]            


Selengkapnya
63

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKERNIS SOSIALISASI DAN PENDIDIKAN PEMILIH

Waktu menuju pemungutan suara Pemilu 2024 terus mendekat. Kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih tampaknya semakin menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia. KPU menilai perlu untuk mengonsolidasikan kekuatan sebagai sumber informasi dan ilmu pengetahuan tentang Pemilu. Oleh karena itulah, diadakan kegiatan Rapat Kerja Teknis Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih dengan mengundang seluruh satuan kerja KPU di seluruh Indonesia, yang diselenggarakan di tiga zona. Zona I dan II sudah dilaksanakan di Batam dan Makasar. Dan kali ini, berlangsung pada tanggal 2-4 Agustus 2023, dilaksanakan di Zona III bertempat di Jakarta, tepatnya di Hotel Grand Mercure Jakarta Pusat. Kali ini yang diundang, selain KPU Kabupaten Trenggalek dan KPU kabupaten/kota se-Jawa Timur dan KPU Provinsi Jawa Timur, juga menghadirkan KPU provinsi dan kabupaten/kota dari Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur dan Maluku Utara. Personil yang diundang adalah dari Komisioner dan kepala bagian dan subbagian yang membidangi sosialisasi, Pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat. Dari KPU Kabupateb Trenggalek, hadir Nurani selaku Anggota KPU Kabupaten Trenggalek divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, dan Nanang Eko Prasetyo selaku Kasubbag Teknis. Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka di hari pertama pada pukul 19.00 WIB. Setelah dimeriahkan sajian hiburan berupa music pop dan jazz, acara dibuka dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan lagu Jingle Pemilu 2024. Setelah disajikan tarian bertema budaya nusantara, dilanjutkan dengan laporan panitia. Lalu dilanjut dengan sambutan oleh Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari yang sekaligus membuka acara. Dalam sambutannya, ketua KPU RI mengingatkan pentingnya strategi sosialisasi bagi KPU untuk mendorong meningkatnya partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sosialisasi harus dilakukan pada tiap tahapan. Misalnya saat ini mau penetapan Daftar Calon Sementara (DCS). Pada saat nanti DCS diumumkan, juga harus ada pesan yang disampaikan lewat konten-konten sosialisasi, lewat pesan tatap muka maupun media sosial. “Kita memaksimalkan profil calon dan apa yang bisa disikapi oleh masyarakat, tentu tanpa mengajak memilih calon tertentu”, kata Hasyim, Ketua KPU RI. Setelah pembukaan dengan ditandai oleh pemukulan gong, acara dilanjutkan dengan pengarahan oleh para komisioner KPU RI lainnya yang hadir, di antaranya August Mellaz selaku divisi yang membidangi Sosdiklih-Parmas, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat. August Melaz menyampaikan bahwa pertemuan ini merupakan konsolidasi dan koordinasi kegiatan sosialisasi dan Pendidikan pemilih, sekaligus membahas sistem informasi yang bernama SIPARMAS (Sistem Informasi Partisipasi Masyarakat). Untuk menjadikan KPU sebagai pusat informasi dan pengetahuan tentang Pemilu dan apa saja yang telah dilakukan KPU untuk menyebarkan informasi itu, Siparmas menjadi kebutuhan yang tak bisa ditinggalkan. Terkait dengan itu, juga akan dibahas tentang Indeks Partisipasi Pemilu untuk menilai sejauh mana partisipasi masyarakat dalam Pemilu. Sementara itu Mochammad Afifuddin menyampaikan pentingnya media center bagi pusat persebaran informasi yang juga harus dibuat oleh KPU di tiap tingkatan. Sedangkan Yulianto Sudrajat mengajak agar KPU daerah juga menggandeng pemerintah setempat untuk mendukung sosialisasi Pemilu 2024. Sedangkan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno, mengatakan bahwa pihaknya ingin mendengarkan aspirasi dari sekretariat KPU Provinsi dan kabupaten/kota tentang rencana kegiatan sosialisasi berbasis anggaran untuk menggencarkan sosialisasi Pemilu 2024. Acara hari pertama diakhiri sekitar pukul 22.30 WIB. Kegiatan ini akan berlangsung selama tiga hari, hingga tanggal 04 Agustus 2023. [Wro]                  


Selengkapnya
151

Laporan Keuangan KPU TA 2022 Mendapat Opini WTP dari BPK RI

Kabar gembira, laporan keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun Anggaran 2022 mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil tersebut disampaikan secara resmi oleh BPK kepada KPU pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 di Kantor KPU, Jalan Imam Bonjol Jakarta. Hasil disampaikan oleh BPK dan diterima secara resmi oleh Ketua KPU, Hasyim Asy’ari. Anggota BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan bahwa dari pemeriksaan BPK yang telah dilakukan, KPU memperoleh hasil opini wajar tanpa pengecualian (WTP). Hal tersebut disampaikan oleh Anggota I BPK, Nyoman Adhi Suryadnyana, ketika menghadiri acara Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan KPU Tahun 2022, di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis, tanggal 3 Agustus 2023. Tentunya, hasil tersebut membanggakan karena merupakan wujud akuntabilitas laporan keuangan KPU Tahun 2022. Namun begitu, Nyoman menyebut laporan keuangan KPU tersebut masih memiliki beberapa kekurangan. Dikatakannya, kekurangan itu terkait sistem pengendalian internal (SPI) yang kurang memadai. Meskipun demikian hal tersebut tidak melewati ambang manajemen risiko. “Sebagian karena kurangnya pengendalian namun telah dilakukan perbaikan-perbaikan, dan telah ditindaklanjuti, serta diselesaikan oleh KPU beserta jajaran”, jelas Nyoman, dalam acara tersebut. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, mengatakan opini WTP dari BPK itu merupakan pendorong dalam meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU selaku penyelenggara pemilu. "Dengan hasil pemeriksaan BPK khususnya untuk anggaran 2022, ini satu hal untuk peningkatan kepercayaan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu," ujarnya. Lebih lanjut, dirinya menyatakan bahwa pihaknya akan berusaha meningkatkan kualitas laporan keuangan KPU, khususnya untuk laporan keuangan di tahun anggaran selanjutnya dan akan memperkuat sistem pengendalian internal. Untuk itu, Hasyim, Ketua KPU, meminta agar seluruh pegawai KPU dari tingkat pusat sampai dengan Kabupaten/Kita beserta jajaran Badan adhoc dan sekretariat mendukung upaya KPU untuk meningkatkan kualitas Laporan Keuangan yang di tahun anggaran 2022 sudah baik menjadi lebih baik lagi di tahun anggaran berikutnya. Terkait dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek sebagai bagian dari KPU berkomitmen untuk mewujudkan kualitas laporan keuangan yang lebih baik. (Wro)      


Selengkapnya
94

IKUTI BIMTEK DPTb, KPU TRENGGALEK BERSIAP LAKUKAN PELAYANAN PINDAH PILIH

  Pemilih dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 adalah orang yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu dapat juga ditambah dengan Pemilih pindahan atau Pemilih Khusus. Pemilih pindahan adalah WNI yang terdaftar dalam DPT, namun karena sesuatu hal tidak dapat melaksanakan hak pilihnya di TPS asal. Pemilih pindahan ini disebut dengan istilah Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). Jadwal tahapan layanan DPTb bagi Pemilih berlangsung sampai dengan 15 Januari 2024 mendatang. Dalam rangka pelayanan maksimal terhadap masyarakat untuk pindah pilih, KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Rapat Koordinasi Tahapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada Pemilu 2024 yang berlangsung dua hari, Rabu - Kamis (2–3/8/2023). Rakor ini diikuti oleh Muhammad Indra Setiawan Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Yuyun Dwi P dan Rudi Susanto Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi yang juga merupakan Admin dan Operator Sidalih. Berbeda dengan pelaksanaan layanan DPTb pada Pemilu 2019, pada Pemilu 2024 ini layanan DPTb wajib menggunakan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) untuk pemrosesan Pemilih yang akan pindah memilih. Jika dulu Pemilih hanya akan mendapat surat pindah pilih yang bernama form Model A5, kini Model A5 tersebut akan dicetak sebagai output dari Sidalih. Data diri Pemilih akan dipindahkan melalui sistem menuju TPS tujuan baik dalam kabupaten/kota, antar provinsi, maupun pindah ke luar negeri. KPU Provinsi Jawa Timur menghadirkan David Soma, Admin Sidalih KPU RI untuk memberikan bimbingan teknis secara langsung pada KPU Kabupaten/Kota. David memperagakan secara detail tata cara perekaman data Pemilih pindah pilih melalui Sidalih. Ia mempraktekkan bagaimana lalu lintas keluar masuk data pada menu DPTb pada Sidalih. KPU Trenggalek juga menggaris bawahi cara pembatalan proses pindah pilih di Sidalih. Sebab berkaca dari pengalaman Pemilu 2019, banyak Pemilih yang membatalkan pengajuan pindah pilihnya. Pada hari kedua rakor, pembahasan dilanjutkan dengan penajaman materi persyaratan pindah pilih, dokumen yang diperlukan dalam proses layanan tersebut dan hal penting lainnya dalam layanan DPTb. KPU Kabupaten Trenggalek juga akan bersiap untuk melaksanakan sosialisasi dan publikasi tentang tata cara pengurusan DPTb kepada Pemilih dan stakeholder. “Kami akan segera merumuskan strategi layanan DPTb, sosialisasi kepada Pemilih, namun juga sekaligus menekankan pentingnya Pemilih untuk memikirkan dengan yakin kebutuhan untuk pindah pilih,” tutur Indra pasca Rakor. Waktu tahapan pengurusan DPTb harus diperkuat dengan wawasan dan pemahaman yang utuh akan dampak pindah pilih, yang menyebabkan Pemilih berpotensi kehilangan suara untuk pemilihan tertentu. (Yy)          


Selengkapnya