KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Pembentukan KPPS dalam Pemilu Tahun 2024 bagi PPK dan PPS

Hari ini, Minggu, 3 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 bagi PPK dan PPS. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Majapahit Hotel Hayam Wuruk tersebut diikuti oleh Forkopimda, OPD Kabupaten Trenggalek terkait, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, PPK, PPS, Sekretariat PPK dan Sekretariat PPS serta Tenaga Pendukung Sekretariat PPK dan PPS se-Kabupaten Trenggalek.

Acara dimulai pukul 13.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipandu oleh dirigen dan pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.

Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman yang utuh dan benar kepada PPK dan PPS dalam pembentukan KPPS Pemilu Tahun 2024. Gembong menegaskan bahwa KPPS merupakan ujung tombak penyelenggaraan Pemilu . Hal tersebut karena pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara menjadi tugas dan tanggung jawab KPPS. Untuk itu, Gembong berpesan kepada PPK dan PPS untuk benar-benar memperhatikan kapasitas dan kesehatan calon anggota KPPS. Para calon anggota KPPS harus mampu bekerja dengan cermat dan tepat meskipun dalam situasi yang tidak mengenakkan seperti tekanan-tekanan politik, waktu kerja yang panjang dan banyaknya formulir serta juga cuaca yang kurang mendukung. Gembong berharap agar masyarakat mengetahui adanya tahapan pembentukan KPPS. Lebih lanjut, dirinya memerintahkan kepada PPK dan PPS beserta Sekretariat PPK dan PPS untuk menyosialisasikan secara benar tahapan pembentukan KPPS kepada masyarakat. Gembong Derita Hadi menegaskan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu harus melaksanakan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta bersungguh-sungguh sehingga Pemilu dapat terselenggara dengan sukses.

Acara dilanjutkan dengan pengarahan dari Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan tentang tugas, kewajiban, dan wewenang PPK, PPS dan KPPS. Dirinya berpesan agar seluruh penyelenggara mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu baik pelanggaran administratif, pidana maupun etik. Pencegahan itu dapat dilakukan melalui tertib administrasi, dan tertib hukum serta menjaga perilaku sesuai kode etik yang berlaku.

Pengarahan kedua disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin, menyampaikan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara semakin dekat dan juga tahapan kampanye sedang berjalan. Tentunya, terdapat banyak pekerjaan dan tekanan-tekanan politik yang menyita tenaga dan pikiran. Untuk itu, Istatiin mengajak seluruh penyelenggara untuk memahami seluruh tahapan dengan baik dan benar. Penguasaan terhadap tata cara dan mekanisme setiap tahapan dinilainya dapat mengurangi potensi kesalahan.

Pengarahan ketiga disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan agar seluruh penyelenggara Pemilu Tahun 2024 mampu memahami teknologi informasi, mengingat pada penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 ini semua tahapan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi yang mempermudah kinerja penyelenggara pemilu dan juga mempercepat proses. Kemampuan di bidang IT juga harus dimiliki oleh KPPS yaitu dalam penggunaan Sirekap. Untuk itu, Muhindras berpesan kepada PPK dan PPS untuk mengajak masyarakat yang melek IT untuk berpartisipasi sebagai KPPS. Hal tersebut agar KPPS tidak tergagap-gagap dalam menggunakan Sirekap pada hari Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024 di tingkat TPS.

Pengarahan selanjutnya oleh Nanang Eko Prasetyo, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam pengarahannya, Nanang Eko Prasetyo meminta agar KPPS juga memperhatikan tata cara dan mekanisme penggunaan anggaran di tingkat TPS. Seluruh tugas dan wewenang KPPS termasuk dalam penggunaan anggaran negara untuk membiayai pendirian dan operasional TPS harus dipertanggungjawabkan dengan sah, benar dan tepat. Untuk itu, dirinya berpesan kepada PPS untuk selalu memonitoring kegiatan KPPS sehingga tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Acara selanjutnya adalah penyampaian materi inti oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan tentang tata cara, dan mekanisme pembentukan KPPS. Selain itu juga menyampaikan persyaratan untuk dapat menjadi KPPS. Nurani menyampaikan bahwa masa kerja KPPS selama 1 (satu) bulan, yaitu mulai tanggal 25 Januari sampai dengan 24 Februari 2024. Lebih lanjut, dirinya menyampaikan bahwa usia KPPS yaitu minimal 17 tahun dan diutamakan maksimal 55 tahun. KPPS merupakan badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Untuk itu, beban kerja yang relatif berat tersebut harus disertai kesehatan jasmani dan rohani yang baik. Penggunaan Sirekap sebagai alat bantu harus menjadi alat bantu yang mempermudah kerja KPPS dan bukan menjadi hambatan kinerja. PPK, PPS dan KPPS harus mampu menjalin kerjasama yang baik dan segera berkonsultasi dengan KPU Kabupaten Trenggalek apabila terjadi kendala di tingkat bawah. Nurani juga  menjelaskan bahwa untuk pertanggungjawaban keuangan di tingkat TPS, maka KPPS wajib bertanggung jawab.

Dalam sesi tanya-jawab, terdapat pertanyaan tentang persyaratan sehat jasmani dan rohani. Terkait hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa surat keterangan sehat dikeluarkan oleh rumah sakit atau Puskesmas milik pemerintah. Dalam kesempatan tersebut, Nurani meminta kepada pemerintah Kabupaten Trenggalek untuk memberi dukungan kemudahan dan keringanan biaya kepada calon anggota KPPS dalam mengurus surat keterangan sehat jasmani dan rohani. Pendaftaran KPPS dilakukan oleh PPS dan dimulai tanggal 11-20 Desember 2023. Nurani berpesan agar PPS mengumumkan secara terbuka tahapan pembentukan KPPS kepada masyarakat. Hal tersebut karena KPPS tidak dibentuk melalui penunjukan namun melalui tahapan pembentukan yang terbuka untuk masyarakat dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.30 WiB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,130 Kali.