
Persiapkan Distribusi Logistik, KPU Kabupaten Trenggalek Gelar Bimtek
Hari ini, Sabtu, 2 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengelolaan Logistik Pemilu Tahun 2024. Bimtek yang diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek beserta Forkopimda, OPD terkait, seluruh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, serta PPK se-Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi.
Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman dan kemampuan kepada peserta kegiatan tentang pengelolaan dan distribusi logistik. Hal tersebut agar proses distribusi logistik lancar dan tepat. Gembong mengingatkan agar logistik Pemilu tepat jumlah, tepat sasaran, dan tepat waktu. Untuk itu diperlukan pemahaman yang utuh, baik dan benar dalam upaya mencegah terjadinya kesalahan setting, packing, dan distribusi logistik.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto. Dalam pemaparannya, Edy menyampaikan tentang Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan dan Distribusi Logistik. Edy berpesan agar kerjasama dan koordinasi yang baik antara KPU dengan Pemerintah terus dijaga dan ditingkatkan agar semua proses tahapan Pemilu 2024 berjalan lancar. Tentunya, Edy berharap agar ada dukungan dari Kepolisian dan kesadaran dari para peserta Pemilu untuk senantiasa menjaga kondusivitas penyelenggaraan Pemilu.
Pemaparan kedua disampaikan oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Divisi Keuangan, Umum dan Logistik. Dalam pemaparannya, Gembong Derita Hadi menyampaikan tentang tata cara dan mekanisme pengelolaan dan distribusi logistik yang dimulai dari perencanaan, pengadaan, pengiriman, penerimaan, setting, pengemasan/packing, distribusi, dan juga pengiriman kembali dari TPS kepada KPU Kabupaten Trenggalek secara berjenjang. Gembong berharap agar semua pihak mendukung suksesnya penyelenggaraan tahapan tersebut dan berpesan agar selalu tertib administrasi, dan tertib hukum. Gembong mengingatkan bahwa kesalahan pada tahapan setting, packing dan distribusi logistik dapat berpengaruh terhadap tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Dalam sesi tanya jawab, terdapat pertanyaan tentang langkah-langkah yang harus dilakukan apabila terjadi kekurangan surat suara di suatu TPS. Menjawab pertanyaan tersebut, Gembong menyampaikan bahwa KPPS harus segera berkoordinasi dengan PPS. PPS segera melapor kepada PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek. Pemenuhan surat suara yang kurang di suatu TPS dapat dilakukan dengan meminta surat suara dari TPS terdekat dalam satu desa satu kecamatan yang masih ada ketersediaannya. Hal tersebut mungkin terjadi karena terdapat pemilih yang belum dicatat dalam DPT. KPPS harus cermat dalam menghitung ketersediaan surat suara untuk pemilih, baik yang ada dalam DPT maupun pemilih pindahan dan pemilih yang belum dicatat dalam DPT. Pertanyaan lainnya adalah tentang langkah-langkah yang dilakukan apabila terdapat kesalahan Dapil pada surat suara Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Menjawab hal tersebut, narasumber menyampaikan bahwa KPPS segara melapor kepada PPS dan PPS melaporkan kepada PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek. Surat suara dapat dicukupi dari TPS terdekat yang mungkin masih ada ketersediaannya, atau mungkin terjadi Pemilih susulan. Terkait hal tersebut Gembong berharap hal tersebut tidak terjadi. Acara berakhir pada pukul 13.00 WIB.(Wro)