KPU Trenggalek Gelar Sosialisasi dan Rakor Penentuan Titik Lokasi Pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 kepada Stakeholder

 

 
Hari ini, Kamis, 23 November 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi Penentuan Titik Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh Forkopimda, seluruh KPU Kabupaten Trenggalek, OPD Kabupaten Trenggalek, perwakilan pengurus parpol tingkat Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 14.00 oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi pada pukul 14.30 WIB oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan.
Dalam sambutannya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa acara ini bertujuan untuk menyosialisasikan dan mengoordinasikan hasil penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya, bahwa masa kampanye akan dimulai pada tanggal 28 November 2023 dan berakhir sebelum masa tenang yaitu pada tanggal 10 Februari 2024. Lebih lanjut, Istatiin menegaskan bahwa hasil penentuan tingkat kabupaten ini berasal dari tingkat kecamatan (PPK dan Kecamatan), tingkat kecamatan berasal dari usulan PPS dan Pemerintah Desa/Kelurahan. Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara, peserta dan pemilih mematuhi peraturan perundang-undangan yang mengatur kampanye dan tahapan-tahapan Pemilu. Hal tersebut agar Pemilu berjalan dengan LUBER, jujur, adil, tertib dan aman. Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti dan koordinasi yang dipimpin oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Dalam pemaparannya, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dikenal sebagai pegiat literasi demokrasi itu menyampaikan poin-poin dalam penentuan titik lokasi pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilu Tahun 2024. Hasil penentuan titik lokasi pemasangan APK tingkat Kabupaten Trenggalek berasal dari usulan PPK dan Pemerintah Kecamatan beserta dengan stakeholder tingkat kecamatan, dan hasil koordinasi PPS dengan Pemerintah Desa/Kelurahan dan stakeholder. Nurani menyampaikan bahwa penentuan yang berasal dari bawah (bottom-up) dapat lebih mendekati kebutuhan riil dan mendekatkan dengan masyarakat. Lebih lanjut, Nurani menjelaskan bahwa dalam penentuan titik lokasi pemasangan APK juga memperhatikan Perbup, Perda dan Perdes yang berlaku.
Dalam sesi diskusi, berkembang pertanyaan tentang konsekuensi dari pemasangan APK di luar yang ditentukan dalam Keputusan KPU. Menanggapi hal tersebut, Nurani menyampaikan bahwa pemasangan APK yang menyalahi peraturan perundang-undangan akan ditindak oleh instansi yang berwenang yaitu Bawaslu, Kepolisian dan Satpol PP. Terkait dengan penentuan titik lokasi pemasangan APK tersebut, Nurani mengatakan bahwa hal tersebut dapat menjadi acuan yang dirasa bermanfaat bagi seluruh peserta Pemilu dalam pemasangan APK. Nurani menyampaikan agar seluruh pihak mematuhi dan melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan tersebut berakhir pada pukul 16.00 WIB.(Wro)
 
 
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 64 Kali.