Pelaksanaan PILGUB JATIM Menunggu Peraturan Teknis

KPU-TRENGGALEKKAB.GO.ID. Menanggapi perkembangan sidang paripurna DPRRI yang mengesahkan  Revisi Undang-undang (RUU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada)  pada Kamis 02 Juni 2016 kemarin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyambut  baik hasil rapat oleh “wakil rakyat” di Jakarta itu. Sebab, menurutnya, KPU Kabupaten Trenggalek adalah pihak pelaksana kegiatan yang hanya bisa patuh pada peraturan yang nantinya akan dibuat setelah UU itu diturunkan menjadi pedoman teknis. Apapun hasilnya, KPU Kabupaten Trenggalek harus melaksanakan apa yang diatur dalam Undang-undang Pilkada.

“Setelah UU itu fiks, nanti kan ada peraturan teknis beraupa PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum). Sedangkan KPU Kabupaten/Kota dalam konteks Pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur  berada dalam posisi sebagai pelaksana tahapan yang diamanatkan Undang-Undang, PKPU dan Keputusan KPU Propinsi Jawa Timur”, kata Suripto di ruang kerjanya.

Sebagaimana jadwal lima tahunan dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur yang kemungkinan dilaksanakan pada tahun 2018, di pertengahan tahun  2016 di berbagai kota Jawa Timur sudah terpasangan baliho tokoh-tokoh yang menurut isu yang beredar  akan mencalonkan diri dalam bursa pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jatim 2018. Termasuk di Trenggalek, baliho bergambar tokoh itu juga sudah terpasang di beberapa titik.

Menanggapi hal itu, Suripto mengatakan bahwa hal itu bukan termasuk bagian dari katagori kampanye, sebab tahapannya saja belum mulai, apalagi calonnya juga belum ada. “Itu adalah dinamika saja yang terjadi di masyarakat, tidak berkaitan sama sekali dengan kami. Kalau kami sebagai penyelenggara prinsipnya kan yang namanya calon adalah yang daftar di KPU. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur sekali lagi untuk pencalonan belum dimulai, karena nanti ketika pendaftaran dimulai daftarnya  di KPU Jawa Timur dan calonnya sudah ditetapkan di situlah kita baru bisa berbicara tentang masalah calon dan kampanye”, tambah Suripto.

Ditambahkan oleh ketua KPU Kabupaten Trenggalek bahwa saat ini KPU Kabupaten/kota  baik di Jawa Timur maupun daerah lain sedang melakukan  kegiatan pemutakhiran data berkelanjutan untuk memperbaiki data pemilih. Kegiatan ini nantinya  juga diharapkan akan membantu memperbaiki data pemilih di pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur.

KPU Kabupaten Trenggalek juga melakukan kegiatan penguatan kapasitas SDM sambil menunggu instruksi dan informasi dari KPU atasnya tentang kegiatan Pilkada serentak berikutnya setelah Pilkada 2015 kemarin  berjalan lancar.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 383 Kali.