PARTISIPASI PEREMPUAN TRENGGALEK DALAM SELEKSI PENYELENGGARA PEMILIHAN TINGKAT KECAMATAN DAN DESA
Dahulu kaum perempuan dianggap sebagai kaum terpinggirkan bahkan tidak dianggap dlam hal berpolitik. Hal itu disebabkan karena kodrat perempuan yang harus mengabdi kepada keluarga. Hal itu cukup mempengaruhi perempuan dalam hal bekarir. Seiring dengan perkembangan jaman ada secercah harapan bagi kaum perempuan dalam sektor ekonomi, sosial bahkan politik. Hal tersebut bisa dilihat dari partispasinya yang berperan aktif dalam semua sektor.
Sebagai contoh, dapat dilihat dari partisipasi masyarakat Trenggalek. Terbukti dengan adanya seleksi PPS dan PPK dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2018, partisipan perempuan terlihat memenuhi daftar seleksi. Terhitung kurang lebih 250 perempuan yang sudah lolos seleksi tulis berlanjut menuju seleksi wawancara. Hal ini membuktikan bahwa jiwa masyarakat Trenggalek sudah mulai meninggalkan budaya ‘patriarki’. Dimana budaya tersebut disebabkan oleh ketidakadilan gender yang sangat kuat dalam struktur budaya masyarakat Indonesia.
Sesuai dengan penggalan Pasal 28D Ayat 1 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 yang berbunyi “setiap orang berhak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum”, itu berarti hak laki-laki dan perempuan sama di segala bidang termasuk politik. Dengan hal itu pula maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek akan tetap menjadikan wanita sebagai kaum yang diprioritaskan dalam pendidikan pemilih.
Menurut Divisi SDM-Parmas partisipasi perempuan merupakan hal yang penting, apalagi untuk mementum demokrasi seperti penyelenggaraan pemilu. Partisipasi perempuan yang meningkat berpotensi memajukan kualitas demokrasi. “harapan ke depan, ya semoga bukan partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan saja, tapi juga partisipasi dan kualitas pemilih perempuan juga meningkat.”, imbuhnya. [Meris]