Berita Terkini

31

TINDAKLANJUTI BIMTEK, PPK SURUH TRENGGALEK LANGSUNG MEMBUAT RENCANA KEGIATAN

Hari ini (Selasa, 19/12/2017), Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan PPK Suruh beserta jajarannya melaksanakan rapat kerja terbatas dengan sekretariat PPK kecamatan Suruh. Rapat ini bertujuan untuk menyikapi hasil bimtek dengan KPUD Trenggalek dan kian mendesaknya  pelaksanaan sosialisasi tahapan penyelenggaraan pilkada dan bimbingan teknis ke PPS dalam mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2018 di Kecamatan Suruh. Rapat kerja  PPK Kecamatan Suruh ini juga mengundang Sekretaris PPK Suruh dan dua  stafnya. Dalam paparannya ketua PPK Kecamatan suruh Indra Hadi Subakti mengatakan bahwa dalam waktu dekat PPK Kecamatan Suruh akan melaksanakan 2 agenda kegiatan sekaligus pada satu hari, yaitu sosialisasi tahapan Pilkada Jawa Timur tahun 2018 di Kecamatan Suruh yang rencana akan  dilaksanakan dalam minggu ini. Sosialisasi ini akan mengundang para Muspika, Kepala Desa se-Kecamatan suruh, komisioner panwascam dan para PPS. Kemudian akan diteruskan dengan agenda selanjutnya yaitu bimbingan teknis awal untuk PPS se-Kecamatan Suruh. “Ini adalah awal bagi kita untuk menyampaikan informasi dan teknik penyelenggaraan pemilu pada masyarakat maupun penyelenggara di bawah PPK Suruh”, kata Indra. Sementara itu, Sekretaris PPK Suruh, Jati, SIP,  mengatakan bahwa pagu operasinal kegiatan POK (Petunjuk Operasional Kegiatan)  untuk kegiatan itu akan di-breakdown sesuai kebutuhan dan ketersediaan anggaran yang telah diterima dari sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. [IHS]


Selengkapnya
28

RESPON JADWAL PADAT PILGUB JATIM 2018, PPK KARANGAN LANGSUNG TANCAP GAS TINDAK LANJUTI INSTRUKSI KPU TRENGGALEK

Menindaklanjuti instruksi KPU Kabupaten Trenggalek yang disampaikan dalam Bimtek Tahapan Pilkada yang sudah dimulai kemarin hingga berlanjut hari ini (Selasa, 19/12/2017) di rumah makan Mekar Sari, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Karangan langsung merapatkan barisan. Sepulang acara Bimtek Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat hari ini, sekitar pukul 13.00 langsung diadakan rapat kordinasi antara komisioner PPK Karangan dan Sekretaris. Rapat membahas rencana kerja sebagaimana telah tertuang dalam petunjuk operasional yang sudah didukung anggaran yang sudah mulai dicairkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Hasil rapat ini menyepakati beberapa kegiatan yang akan dilakukan dalam waktu dekat, di antaranya adalah sosialisasi penyelenggaraan Pilgub 2018, kordinasi dengan panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kecamatan Karangan, dan juga merespon tuntutan yang paling mendesak dalam mengawali kegiatan pemutakhiran data pemilih, yaitu  pembentukan PPDP dan Bimtek pada PPS dan PPDP setelah terbentuk. Ketua PPK Karangan, Bahrun Rofiqi, menegaskan bahwa acara harus digelar dalam waktu dekat. “Karena kita diburu waktu, meskipun juga harus membagi waktu dan sumber daya manusia karena terkait dengan bimtek yang masih akan terus berlangsung hingga Jumat ini”, kata Bahrun. [Sunu]


Selengkapnya
26

PPK SE-KABUPATEN TRENGGALEK MENGIKUTI BIMBINGAN TEKNIS

Saat yang ditunggu-tunggu oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Se-Kabupaten Trenggalek hari ini (Senin, 18/12/2017) sudah mulai tergelar. Kegiatan ini adalah Bimbingan Teknis (Bimtek) terhadap panitia ad hoc tingkat kecamatan dalam rangka mengawal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur 2018. Acara Bimtek yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek dilaksakan mulai hari ini hingga hari Jumat (22/12/2017). Untuk bimbingan teknis hari ini, materi bimtek adalah tentang tahapan secara umum. Acara diselenggarakan di Aula Hotel  Hayam Wuruk Trenggalek. Untuk hari pertama, peserta bimbingan teknis adalah semua komisioner PPK (lima orang) dan sekretaris. Menurut Suripto Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, selain hari ini ada bimbingan teknis lain yang dilaksanakan hari berikutnya. Materi bimbingan teknis yang khusus ini untuk akhir tahun ini ada dua, yaitu tentang teknis Mutarlih (Pemutakhiran Daftar Pemilih) dan teknis sosialisasi dan partisipasi masyarakat. Menurut Suripto, bimbingan teknis ini untuk menjawab kebutuhan mendesak yang harus diselenggarakan misalnya seperti pemutakhiran data pemilih yang harus diawali dengan pembentukan dan bimbingan teknis Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP) yang tahapannya sudah mulai pada tanggal 19 Desember 2017 hingga awal Januari 2018. “Pembentukan petugas pemutkahiran data pemilih merupakan hal yang paling mendesak, sehingga ini amat penting untuk disampaikan pada PPK’, papar Suripto. Sementara itu, teknik sosialisasi juga harus disampaikan karena akhir tahun ini, termasuk minggu ini, sudah harus mulai acara sosialisasi di tingkat PPK dan PPS (Panitia Pemungutan Suara). [Hupmas]


Selengkapnya
31

KPU TRENGGALEK BEKALI PPK DENGAN KODE ETIK PENYELENGGARA PEMILU

Integritas penyelenggara pemilu sangat penting untuk dijaga oleh penyelenggara pemilu, termasuk untuk panitia ad hoc tingkat kecamatan. Hal ini agar panitia penyelenggara tidak berpihak pada salah satu calon, netral, profesional, dan tidak melanggar kode etik pemilu sebagaimana diatur oleh Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tentang kode etik. Karena itulah dalam bimbingan teknis tahapan penyelenggaraan Pilkada tahun 2018 hari ini (Senin, 18/12/2017), KPU Trenggalek juga memberikan materi tentang Kode Etik penyelenggara pemilu. Materi disampaikan oleh Patna Sunu, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek pada sesi ketiga setelah istirahat makan siang dan sembahyang. Dalam sesi ini, Patna Sunu  memaparkan poin-poin tentang apa yang secara etik boleh dan tidak boleh dilakukan oleh penyelenggara pemilu. Paparan tersebut tertuang dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. Sunu mengatakan bahwa prinsip kehati-hatian harus dijaga. Dalam Peraturan DKPP dikatakan bahwa penyelenggara pemilu tifak boleh  mengeluarkan pendapat atau pernyataan yang bersifat partisan atas masalah atau isu yang sedang terjadi dalam proses Pemilu. Selain itu, tidak memakai, membawa, atau mengenakan simbol, lambang atau atribut yang secara jelas menunjukkan sikap partisan pada partai politik atau peserta Pemilu tertentu. Penyelenggara diharapkan tidak memberitahukan pilihan politiknya secara terbuka dan tidak menanyakan pilihan politik kepada orang lain. Juga tidak menerima pemberian dalam bentuk apapun dari peserta Pemilu, calon peserta Pemilu, perusahaan atau individu yang dapat menimbulkan keuntungan dari keputusan lembaga Penyelenggara Pemilu. Selain itu juga pola komunikasi di era sekarang yang sering dilakukan lewat media sosial. “Komentar-komentar dan postingan kita di medsos, dilihat oleh msayarakat, makanya harus hati-hati”, paparnya. Apalagi, menurut Sunu, pernyataan kita di medsos bisa discreenshot yang bisa dijadikan bukti jika merupakan pernyataan yang dianggap melanggar kode etik. [Hupmas]


Selengkapnya
30

PPK KABUPATEN TRENGGALEK DIHARAPKAN KREATIF MELAKUKAN SOSIALISASI

Sementara itu dalam sesi materi tentang teknis sosialisasi, pendidikan pemilih, dan partisipasi masyarakat, PPK juga dibimbing dalam melakukan fungsi komunikasi untuk menyampaikan informasi, penyadaran masyarakat, dan peningkatan partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Jawa Timur 2018. Dalam sesi ini, Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas-SDM), Nurani, memaparkan teknik-teknik komunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum PKPU) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat. Dalam peraturan ini diatur tentang sasaran kegiatan sosialisasi, teknik, metode, dan tahapan-tahapannya. Meski demikian, Nurani mengingatkan bahwa kewenangan yang diatur dalam peraturan tersebut tidak semuanya didukung oleh anggaran yang diberikan panitia ad hoc tingkat kecamatan. Tetapi pada saat yang sama, semua panitia dari berbagai level juga dituntut untuk memassifkan sosialisasi dan pendidikan pemilih. Sehingga, menurut Nurani, diperlukan kreativitas dan terobosan dalam melakukan kegiatan tersebut. “Banyak kegiatan yang bisa dilakukan dengan gratis, tanpa membutuhkan anggaran, tinggal kita mau apa tidak”, tegas Nurani. Nurani menambahkan bahwa Divisi Parmas-SDM kecamatan diharapkan mengordinir kegiatan-kegiatan dan membuat perencanaan khusus kegiatan ini. “Biar kegiatan kita ini bisa terencana dengan baik, mengingat mulai banyaknya kegiatan-kegiatan Pilkada termasuk di tingkat kecamatan”, tambah Nurani. [Hupmas]


Selengkapnya
30

KPU TRENGGALEK AKAN LAKUKAN VERIFIKASI FAKTUAL PARPOL PESERTA PEMILU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek akan melakukan verifikasi faktual partai politik calon peserta pemilu 2019, dengan jadwal mulai 15 Desember 2017 hingga tanggal 4 Januari 2018. Verifikasi faktual hanya akan dilakukan untuk partai baru. Sementara untuk partai politik yang tergolong lama, tidak akan mengikuti tahapan verifikasi faktual, hingga keluar hasil sidang gugatan di Mahkamah Konstitusi. Dikatakan Suripto, Ketua  KPU Kabupaten Trenggalek, bahwa KPU RI telah menetapkan bahwa ada  12  partai yang dinyatakan lanjut ke tahap verifikasi faktual adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, Partai Gerindra, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Amanat Nasional, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Hanura, dan Partai Keadilan Sejahtera, Partai Persatuan Indonesia, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Untuk partai lama (10 partai), Verifikasi faktual hanya akan untuk di daerah otonomi baru (DOB), yaitu di Kalimantan Utara (Kaltara), serta 17 kabupaten/kota. Sementara itu, untuk  dua partai baru yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Verifikasi faktualnya akan dilakukan di seluruh wilayah termasuk daerah otonomi baru tersebut. 12 parpol itu dari 14 parpol kloter pertama yang masuk tahap penelitian administrasi. Adapun sembilan parpol kloter kedua adalah parpol yang belakangan dinyatakan berhak melanjutkan proses pendaftaran dan verifikasi calon peserta pemilu setelah adanya putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Sembilan partai ini belum diverifikasi. “Di antaranya, yang ada di Trenggalek yang masuk kloter kedua ini adalah PBB dan PKPI”, kata Suripto. [Hupmas]


Selengkapnya