PERSIAPKAN PILKADA 2020, KPU TRENGGALEK KORDINASI ANGGARAN BERSAMA PEMKAB
Jelang Pilkada 2020, KPU Kabupaten Trenggalek mulai melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek terkait anggaran. Dimulai dengan rapat penyusunan standar harga honorarium dan uang pembinaan bersama Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Trenggalek, Ramelan.
Rakor yang berlangsung pada Jumat (28/06) pukul 08.30 WIB ini juga turut dihadiri pejabat terkait dari OPD lain, di antaranya Kemenag, Dinas Sosial, Sekretariat DPRD, Bawaslu, Bakesbangpol, serta Dinas Kesehatan. Rakor dilaksanakan di Ruang Rapat Asisten Perekonomian dan Pembangunan.
Dalam rakor ini, KPU Kabupaten Trenggalek menghadirkan Komisioner Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Muhammad Indra Setiawan dan Kasubbag Program dan Data Yuyun Dwi Puspitasari. Standar harga honorarium yang diajukan ke Pemerintah Kabupaten Trenggalek di antaranya honor kelompok kerja KPU, honor PPK, PPS, KPPS, serta PPDP/Pantarlih.
“Anggaran honor yang kami ajukan telah mengacu pada Surat Menkeu Nomor S-118/MK.02/2016 perihal penetapan standar biaya honorarium Pemilu dan Pilkada. Sehingga sudah ada payung hukum yang sah. Sementara itu, untuk standar jenis pokja kami mengaju pada Keputusan KPU,” ucap Yuyun dalam rapat tersebut.
Mendengar informasi itu, Ramelan mengutarakan persetujuannya akan standar honorarium tersebut. Namun demikian ia menyampaikan bahwa yang berhak menilai besaran anggaran untuk honorarium ini adalah Bakeuda Kabupaten Trenggalek. [Hupmas]