Berita Terkini

31

WASPADAI HOAX PILKADA 2020

Rapat Kordinasi Persiapan Penyusunan Anggaran Pemilihan 2020 yang  bertempat di Hotel Said Yogyakarta pada Hari Jumat, tanggal 23-25 Agustus 2019, juga membahas banyak hal terkait persiapan Pilkada 2020.   Ketua KPU RI Arif Budiman dalam sambutannya  menyatakan bahwa catatan baik di pemilu 2019 harus mampu dilanjutkan oleh jajaran KPU  di Pilkada 2020. Ia menjanjikan, bagi KPU daerah yang bisa melakukan penandatanganan NPHD paling awal, KPU RI siap hadir ke kabupaten tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Permendagri 54/2019, Pemerintah Daerah wajib  menganggarkan kegiatan Pilkada 2020 di dan wajib “clear” di tahun 2019. “Tidak ada alasan untuk tidak siap, karena perencanaan Pilkada serentak 2020 telah diamanatkan sejak disahkannya UU 10/2016 tentang Pilkada. Ia menegaskan terkait  mekanisme pencairan anggaran, bahwa termin pertama maksimal 40% dari  nilai total NPHD, termin kedua maksimal 50%, dan termin ketiga maksimal 10%. Materi yang disampaikan oleh para narasumber dari Kementerian Dalam Negeri, dari Kementerian Keuangan, dan dari narasumber lainnya membantu meningkatkan pemahaman KPU-KPU daerah yang akan melaksanakan Pilkada 2020. Acara penutupan dipimpin oleh komisioner KPU RI Pramono Ubaid Tantowi. Ada poin-poin penting yang disampaikan oleh Pramono untuk digarisbawahi oleh KPU daerah yang melaksanakan Pilkada. Ia meminta agar KPU di daerah patuh pada prosedur dan administrasi sesuai regulasi yang ada. KPU juga diminta untuk menjunjung tinggi nilai-nilai dan substansi Pemilu, terutama hak pilih dan suara. Ia juga meminta agar KPU menyampaikan narasi-narasi  Pemilu yang baik. “Pengalaman Pemilu 2019 KPU dan jajarannya diserang dengan isu-isu hoax yang terencana dan sistematis, hanya dengan  menyajikan narasi-narasi Pemilu yang baik, semua hoax bisa kita patahkan”, tegasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
31

AKTIVIS LITERASI TRENGGALEK BELAJAR WAWASAN PILKADA 2020 DI RUMAH PINTAR PEMILU “VOTE” KPU TRENGGALEK

Kunjungan para aktivis Literasi Trenggalek di  Rumah Pintar Pemilu “Vote” Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek  pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2019 mulai  pukul 13.30 WIB lalu juga bermaksud untuk mendapatkan wawasan dari KPU Kabupaten Trenggalek terkait Tahapan Pilkada 2020. Melalui Ketua komunitas Quantum Litera Center (QLC), Muhammad Zamzuri, mereka mengakui bahwa pemahaman tersebut amat dibutuhkan agar mereka bisa berpartisipasi dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 mendatang. “Kami ingin belajar dan mendapatkan wawasan, agar nanti bisa mendapatkan bekal untuk bisa berpartisipasi”, tegas Zamzuri. Sebelumnya, kedatangan para aktivis QLC disambut dengan hangat oleh ketiga komisioner KPU  Kabupaten Trenggalek yang ada bersama para staf. Dalam hal ini, Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, menjelaskan tentang keberadaan RPP dan fasilitas apa yang ada di dalamnya. Ia memandu sekitar 30-an pengunjung itu untuk mengeliling ruangan RPP Vote dan menjelaskan masing-masing panel informasi, termasuk juga maket TPS dan menerangkan bagaimana proses yang terjadi di TPS pada hari Pemungutan Suara dalam Pemilu. Tiba di acara inti, KPU Kabupaten Trenggalek juga memberikan pemaparan terkait Pilkada 2020. Tiga orang komisioner, Nurani, Istatiin Nafiah dari Divisi Teknis, dan Imam Nurhadi dari Divisi Hukum, memberikan paparan dari perspektif masing-masing. Setelah pemapapan materi, dilanjutkan dengan diskusi yang dimanfaatkan oleh para aktivis literasi untuk bertanya beberapa hal yang belum mereka mengerti. [Hupmas]


Selengkapnya
35

RUMAH PINTAR PEMILU VOTE KPU TRENGGALEK MENDAPATKAN KUNJUNGAN KOMUNITAS LITERASI

Pada hari Jumat, tanggal 23 Agustus 2019 lalu, tepatnya pukul 13.30 WIB, Rumah Pintar Pemilu “Vote” punya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mendapatkan kunjungan dari tigapuluhan aktivis literasi Trenggalek yang tergabung dalam Komunitas Quantum Litera Center (QLC). Kedatangan QLC memang sudah diinformasikan sebelumnya melalui surat yang ditujukan komunitas tersebut ke KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka, melalui surat yang ditandatangani Ketua QLC Trenggalek Muhammad Zamzuri dan sekretaris Triesca Dewi Mutiara, meminta ijin untuk berkunjung ke Rumah Pintar Pemilu Vote. Tujuan mereka datang juga disampaikan lagi oleh Zamzuri ketika penyambutan sudah dimulai. Setelah kedatangan mereka disambut oleh Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) Nurani bersama komisioner lain dan staf, Zamzuri menyampaikan maksud kunjungannya. Ia mengatakan bahwa selain berkunjung untuk menyerap informasi yang ada di panel-panel informasi, ia juga meminta KPU Kabupaten Trenggalek untuk memberikan wawasan terkait Pilkada 2020. “Kami juga ingin berpartisipasi sebagai penyelenggara ad hoc, sehingga kami ingin belajar terkait Pilkada 2020 ke depan”, tegas mantan Relawan Demokrasi Trenggalek dalam Pemilu 2019 itu. Menanggapi maksud kedatangan para aktivis QLC, tiga orang komisioner memberikan tanggapan sambil memberikan perkenalan terhadap diri masing-masing dan menjelaskan tentang RPP VOTE dan peran serta masyarakat. Setelah itu, Nurani dari Divisi Sosdiklih-Parmas-SDM memaparkan wawasan tentang Pilkada 2020, mulai dari dasar hukum hinga teknis-teknisnya. [Hupmas]


Selengkapnya
33

KONSEKUENSI DARI PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE 2019-2024 (I) : DINAMIKA PENCALONAN PILKADA 2020

Rapat Pleno Terbuka untuk menetapkan kursi dan nama calon jadi DPRD Kabupaten Trenggalek yang diselenggarakan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 menjadi akhir dari proses politik elektoral di Kabupaten Trenggalek. Selanjutnya, setelah memilih para calon wakilnya dalam sebuah demokrasi elektoral (Pemilihan Umum), masyarakat Trenggalek perlu mengetahui beberapa hal terkait dengan keberadaan lembaga legislatif tingkat kabupaten ini. Pertama, tentang jumlah anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Jumlah “wakil rakyat” yang akan menjadi tumpuan harapan bagi aspirasi masyarakat Trenggalek ini ada 45 orang. Undang-undang menentukan bahwa anggota DPRD kabupaten/kota berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) orang dan paling banyak 50 (lima puluh) orang. Untuk kabupaten Trenggalek yang jumlah penduduknya masuk kategori 500.000 hingga 1.000.000, memiliki wakil rakyat 45 orang. Kedua, komposisi perolehan kursi di DPR dari taip partai politik akan berkaitan dengan pencalonan kepala daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020 nanti. Sebab, menurut Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang merupakan hasil perubahan (revisi) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang bisa mengusung calon bupati adalah partai-partai yang punya kursi di DPRD sebanyak 20% dari jumlah kursi total. Artinya, untuk kabupaten Trenggalek yang jumlah kursinya ada 45, maka partai atau gabungan partai yang minimal jumlah kursinya ada 9 kursi bisa mencalonkan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2020 nanti. Menurut, Divisi Hukum KPU Kabupaten Trenggalek, Imam Nurhadi, perolehan kursi dalam pemilu 2014 ini nantilah yang  juga akan menjadi bagian dari penyebab dinamika pada tahapan pencalonan. “Sebab perolehan kursi inilah yang akan mendinamiskan tentang bagaimana koalisi partai politik mengusung calonnya”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
38

KONSEKUENSI DARI PEROLEHAN KURSI DI DPRD KABUPATEN TRENGGALEK PERIODE 2019-2024 (II): BANTUAN KEUANGAN PADA PARTAI POLITIK

Perolehan kursi dari partai politik yang sudah ditetapkan oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek di Hotel Hayam Wuruk pada Hari Selasa, 13 Agustus 2019 juga akan berdampak pada nasib partai politik yang ada di Trenggalek. Selain akan berpengaruh pada dinamika pencalonan Pilkada 2020, perolehan kursi tersebut juga akan berdampak pada keuangan partai politik. Hal ini terkait tentang bantuan keuangan partai politik di Trenggalek dari Pemerintah Daerah. Aturan menyatakan bahwa hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang dapat mengakses bantuan keuangan  partai politik yang diberikan oleh negara dalam hal ini pemerintah daerah. Nilai bantuan tersebut sesuai dengan peroleha suara tiap-tiap partai politik, tetapi hanya partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD saja yang akan mendapatkan bantuan keuangan. Sedangkan partai-partai politik yang tidak mendapatkan kursi, meskipun juga mendapatkan suara dari pemilih, tidak mendapatkan bantuan keuangan. Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik yang kemudian diubah dengan  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2012, bantuan keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang penghitungannya didasarkan atas jumlah perolehan suara, dengan prioritas penggunaan untuk pendidikan politik. Bantuan keuangan kepada Partai Politik dari APBN/APBD itu diberikan oleh Pemerintah/pemerintah daerah setiap tahunnya. Partai Politik sebagaimana dimaksud adalah Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Bantuan keuangan itu  diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara. Maka, partai politik yang mendapatkan kursi di DPRD Trenggalek akan mendapatkan bantuang berupa uang, berbeda dengan yang tidak mendapatkan kursi. Semakin banyak suara yang diperoleh oleh partai politik yang mendapatkan kursi, maka jumlah bantuannya juga semakin banyak. Bantuan ini, 60 persen harus digunakan untuk kegiatan pendidikan politik. [Hupmas]


Selengkapnya
45

SAMBUTAN KETUA KPU DALAM UPACARA PERINGATAN HUT RI KE-74 DI KPU TRENGGALEK

Upacara dalam rangka memperingati  Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-74 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek pada Hari Sabtu tanggal 17 Agustus 2019 berlangsung kidmat. Upacara ini memang sudah dipersiapkan beberapa hari sebelumnya, sehingga tampak lebih maksimal dibanding apel-apel yang biasa dilakukan hari senin. Dalam upacara ini, inspektur upacara diperankan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi. Dalam upacara ini Gembong membacakan sambutan Ketua KPU Republik Indonesia terkait dengan tema hari ulang tahun kemerdekaan. Pidato sambutan Ketua KPU RI Arif Buiman ini memang diedarkan ke KPU propinsi dan kabupaten/kota seluruh Indonesia agar dibacakan dalam upacara Peringatan HUT RI ke-74. Dalam sambutannya Ketua KPU RI menyatakan bahwa kemerdekaan Idonesia merupakan  anugerah tuhan dan hasil perjuangan para pahlawan serta pendiri bangsa. Karenanya, kemerdekaan harus diisi dengan berbagai kegiatan yang berguna untuk menyokong pembangunan. Salah satu caranya, bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu,  adalah menjalankan peran secara profesional. Ketua KPU juga mengingatkan tentang peran untuk menciptakan Sumber Daya Manusia yang unggul di lingkungan KPU. Ia mengutip tema Peringatan HUT RI 2019 kali ini, yaitu “Sumber Daya Manusia Unggul, Negara Maju”. Sumber daya manusia yang unggul menciptakan daya saing yang dibutuhkan untuk hidup di era sekarang. [Hupmas]


Selengkapnya