Berita Terkini

63

RAPAT PLENO PEMBAHASAN POK KEEMPAT ANGGARAN APBN KPU KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN ANGGARAN 2019

Selasa, (25/11/2019) KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan Rapat Pleno Pembahasan Revisi POK Keempat Anggaran APBN KPU Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2019 bertempat di ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek. Perubahan anggaran ini terkait dengan penambahan anggaran pada belanja modal untuk tahun anggaran tahun 2019. Oleh karena itu KPU Kabupaten Trenggalek merencanakan belanja modal berupa tambahan meubeler dan mesin-mesin guna menyiapkan fasilitas penujang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Selain membahas keperluan terkait belanja modal, di dalam rapat juga membahas perihal pemusnahan limbah logistik. Terkait pemusnahan limbah logistik ini, KPU telah menerima Surat dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor B-KN.00.03/345/2019 tertanggal 22 November 2019 Perihal Persetujuan Pemusnahan Arsip. Oleh sebab itu, KPU perlu secepatnya melakukan pemusnahan arsip Surat Suara Pemilu 2019 (DPRD, DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden). [Arin]


Selengkapnya
52

KPU KABUPATEN TRENGGALEK HADIRI BIMTEK PENGGUNAAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PENCALONAN PADA PEMILIHAN TAHUN 2020

Acara Bimbingan Teknis Penggunaan Sistem Informasi Pencalonan Pada Pemilihan Tahun 2020 berlangsung  dari tanggal 21 November hingga 22 November 2019 di Lembaga Pendidikan Perbankan Indonesia (LPPI) yang dihadiri oleh PLH Kassubag Teknis dan Staf KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan laporan kegiatan oleh Biro Teknis KPU RI, Ibu Nursyarifa. Acara dibuka dengan pemukulan gong sekaligus penyampaian materi oleh Komisioner KPU RI, Bapak Viryan Aziz. Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) merupakan aplikasi online untuk memasukkan data pendukung dari pendukung calon perseorangan. Namun, aplikasi ini masih berjalan 50%. Hal ini dikarenakan masih menunggu revisi dari Peraturan KPU perihal Tahapan Pencalonan. Sistem aplikasi ini khusus diperuntukkan bagi calon perseorangan, sedangkan bagi calon yang diusulkan melalui partai belum ada sistem aplikasinya. Nantinya, yang akan memasukkan data pendukung calon perseorangan adalah ooperator silon yang ditunjukk oleh calon perseorangan. Acara bimtek berakhir pada hari Jumat (22/11) pukul 16.00 WIB. [ARIN]


Selengkapnya
52

KPU KABUPATEN TRENGGALEK HADIRI BIMTEK PARALEGAL DAN LEGAL DRAFTING

KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti Bimtek Paralegal dan Legal Drafting yang diadakan KPU Provinsi Jawa Timur pada tanggal 16 – 19 November 2019. KPU Provinsi Jawa Timur menghadirkan  Nur Syarifah selaku Kepala Biro Teknis yang sebelumnya merupakan Biro Hukum KPU RI, Dr. Roberia, SH., MH dari Kemenkumham,  dan Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya Malang.  Dalam sambutannya, ketua KPU Provinsi Jawa Timur menyampaikan bahwa Kegiatan Bimtek Paralegal dan Legal Drafting merupakan kegiatan yang baru bagi KPU Tingkat Provinsi. “KPU Provinsi Jawa Timur merupakan pelaksana pertama kali, belum pernah ada kegiatan serupa sebelumnya, sehingga banyak KPU Provinsi lain ingin melaksanakan kegiatan yang sama”, jelas Choirul Anam.  Setelah sambutan acara dilanjut dengan penyampaian materi yang dilakukan oleh narasumber Biro Hukum KPU RI. Materi yang disampaikan mengenai Peraturan dan Keputusan. “Belajar menjadi Paralegal dan mampu memahami Legal Drafting memerlukan waktu yang lama, namun dalam Bimtek ini hanya dilaksanakan dalam waktu empat hari, sehingga memerlukan konsentrasi yang lebih dan fokus pada materi",  ujar Dr. Roberia, SH., MH. Acara terus berlanjut hingga pelaksanaan Bimtek yang kemudian  diserahkan pada Pusat Pengembangan Otonomi Daerah Universitas Brawijaya Malang. Kegiatan ini termasuk kategori kegiatan yang sangat padat, karena dimulai setiap pukul 08.00 dan diakhiri pukul 21.00 pada tiap harinya. [MERIS]


Selengkapnya
51

PENDISTRIBUSIAN SERTIFIKAT PENGHARGAAN PENYELENGGARA BADAN ADHOC PEMILU SERENTAK 2019

Sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 2052/HM.08-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 perihal Pemberian Piagam Penghargaan Bagi PPK, PPS, KPPS dan Petugas Keamanan TPS, pada hari selasa (19/11/2019), KPU Kabupaten Trenggalek telah mendistribusikan Piagam bagi penyelenggara Badan AdHoc ke seluruh Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek. Piagam Penghargaan yang diberikan sebanyak 23.671 lembar untuk 14 Kecamatan yang diperuntukkan bagi Anggota PPK dan Sekretariat PPK sejumlah 8 Orang, Anggota PPS dan Sekretariat PPS sejumlah 6 orang untuk 157 desa, Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS sejumlah 9 Orang yang bertugas di 2513 TPS. Dalam pembagiannya KPU Kabupaten Trenggalek telah membagikan tugas kepada seluruh staf KPU untuk di distribusikan menuju 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek dibantu oleh mantan Anggota PPK Pemilu 2019 yang telah purna tugas dalam Pendistribusian di setiap Kecamatan. [ARIN]


Selengkapnya
47

HADAPI PEMILIHAN 2020, KPU TRENGGALEK BIMTEK KEHUMASAN DAN PENATAAN SDM INTERNAL

Pada hari Selasa (13/11/2019), KPU Kabupaten Trenggalek mengadakan acara Bimbingan Teknis Kehumasan, Media Center, dan Penataan SDM. Acara ini merupakan acara internal untuk seluruh Anggota KPU dan Sekretariat yang diadakan di Café Dilem Wilis Kecamatan Bendungan. Pembukaan acara dilakukan oleh Ketua KPU Trenggalek Bapak Gembong Derita Hadi. Beliau berpesan agar dapat memanfaatkan acara ini dengan semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja dan semakin menguatkan koordinasi internal di KPU Kabupaten Trenggalek dalam menyongsong Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Untuk meningkatkan kinerja Anggota KPU dan seluruh staf Sekretariat, KPU Kabupaten Trenggalek mengundang motivator handal, Munif Thoha Machsuni, S.Psi., CNLP sebagai trainer dalam acara bimtek ini. Dalam sesi ini seluruh peserta diberikan motivasi bagaimana cara meningkatkan kinerja seluruh Anggota KPU dan staf secretariat KPU agar dapat memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang datang ke KPU trenggalek. Acara sharing dan motivasi ini berjalan dengan penuh makna dengan kalimat-kalimat motivasi dan beberapa perlakuan 'brainwashing' dan 'ice-breaking', membuat peserta sangat  antusias dalam mengikutinya.  Setelah acara sharing dan motivasi, acara selanjutnya yakni Kehumasan dan Partisipasi Masyarakat sebagai kunci keberhasilan Pemilu 2019. Sesi ini diisi sharing antara Anggota KPU dan staf sekretariat terkait pembagian tugas guna memudahkan koordinasi. Sesi terakhir yang berkaitan dengan kehumasan KPU Kabupaten Trenggalek mengundang Protokoler Pemda Trenggalek, Siti Ning Rahmawati, S.Pd, yang memberikan materi terkait Master of Ceremony (MC) dan Dirijen. [ARIN]


Selengkapnya
41

KPU KABUPATEN TRENGGALEK HADIRI SEMINAR NASIONAL “MENYONGSONG PILKADA SERENTAK TAHUN 2020 TAHAP II”

Setelah menghadiri kegiatan Seminar Nasional Evaluasi Pelaksanaan Pemilu Serentak 2019 Tahap II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur, KPU Kabupaten Trenggalek kemudian menghadiri kegiatan Seminar Nasional “Menyongsong Pilkada Serentak Tahun 2020 Tahap II” pada hari selasa (12/11/2019). Kegiatan ini merupakan lanjutan dari acara yang dilaksanakan pada hari sebelumnya. Kegiatan yang dilaksanakan di The 101 hotels, Malang ini dibagi menjadi dua session dengan mengahadirkan  empat pemateri dari Bawaslu RI, Komisi II DPR RI, KPU Provinsi Jawa Timur, dan juga LSM Kode. Kegiatan ini dibuka oleh sambutan dari Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Purnomo Satriyo Pringgodigdo, SH., MH. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahawa Pilkada 2020 merupakan Pilkada serentak yang ke IV, perlu persiapan yang matang dalam pelaksanaannya.” salah satunya dengan adanya perubahan yang dilakukan terutama terkait dengan Undang-undang Pilkada terbaru, sehingga kegiatan seminar ini mampu memberi masukan terhadap anggota DPR RI dalam melakukan perubahan Undang-undang Pilkada yang ada.” Imbuhnya. Berlanjut menuju acara selanjutnya yaitu penyampaian materi yang dilakukan oleh Rahmad Bagja, SH., LL., M., selaku Anggota Bawaslu RI. Dalam materinya beliau menyampaikan bahwa Nomenklatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 sebagai dasar pelaksanaan Pemilihan masih menggunakan istilah Panwaslu bukan Bawaslu bagi Pengawas tingkat Kabupaten, sehingga akan mempersulit Pengawas Pemilihan tingkat Kabupaten dalam melaksanakan Tupoksinya. Lalu, tiba pada acara berikutnya yaitu penyampaian materi yang dilakukan oleh Zulfikar Arse Shadikin, S.IP., M.Si.,  perwakilan dari Komisi II DPR RI. “Penyelenggara Pemilu, baik itu KPU maupun Bawaslu seharusnya menjaga kedekatan yang sama dengan para aktor politik, bukan dengan menjaga jarak jika yang dimaksud adalah integritas penyelenggara” tutur beliau. Acara berlanjut dengan pemaparan materi yang disampaikan oleh dua pemateri, Nurul Amalia, S.Si  dari KPU Provinsi  Jawa Timur dan juga  Veri Junaidi dari LSM Kode. [MERIS]


Selengkapnya