KPU Trenggalek Tetapkan 593.645 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2025

Pasca-pelaksanaan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum menyelenggarakan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Hari ini, Rabu, tanggal 2 Juli 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, dengan dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, serta stakeholder yang meliputi Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Polres Trenggalek dan Kodim 0806 Trenggalek.

Ketua KPU memimpin jalannya rapat pleno dan acara didahului dengan pembacaan tata tertib sidang oleh Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam sambutannya, Istatiin Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan merupakan kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan data pada Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan terakhir dan telah disinkronisasikan dengan data kependudukan secara nasional dari KPU RI. Dijelaskannya, bahwa pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga mendapat saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta masukan/tanggapan dari instansi terkait yang menangani kependudukan, dan Rutan II B Trenggalek.

Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa metode memperbaharui data pemilih yang dilakukan setiap saat memudahkan proses pemutakhiran data pemilih dalam daftar pemilih pada Pemilu/Pemilihan selanjutnya. Selain itu, Istatiin menyampaikan bahwa Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) memiliki manfaat mengurangi potensi permasalahan penyusunan daftar pemilih saat Pemil/Pemilihan, meningkatkan akurasi dan daftar pemilih yang digunakan pada Pemilu/Pemilihan, dan meningkatkan kesadaran publik untuk berpartisipasi dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu/Pemilihan. Istatiin menjelaskan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sesuai dengan pasal 20 huruf l, pasal 201 ayat (8), pasal 202 ayat (1), dan pasal 204 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Mahbubil Umam Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi membacakan rekapitulasi PDPB serta mempersilakan masukan dan tanggapan dari para stakeholder. Bawaslu menyampaikan adanya 1 Pemilih baru dan 2 Pemilih TMS meninggal dunia yang masih ada dalam data Pemilih. Penyampaian masukan tersebut juga dilengkapi dengan bukti dukung berupa KTP. Masukan dari Bawaslu Trenggalek telah ditindaklanjuti oleh KPU Trenggalek.

Rekapitulasi PDPB kemudian dapat disepakati oleh hadirin dan ditetapkan dalam Berita Acara dan ditetapkan dalam Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Trenggalek Triwulan II Tahun 2025. Pemilih tercatat dalam PDPB Triwulan II sebanyak 593.645 orang yang terdiri atas 296.311 orang pemilih laki-laki, dan 297.334 orang pemilih perempuan yang tersebar di 14 kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. Acara berakhir pada pukul 12.30 WIB.(Wro/YY)

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 70 Kali.