Pengumuman

427

PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 339/PP.04.2-Pu/3503/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS

Menindaklanjuti hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum KabupatenTrenggalek Tanggal 25 Mei 2024 dengan Nomor Berita Acara Pleno: 128/PP.04.2- Ba/3503/2024 Tentang Pencermatan Kembali Pengumuman seleksi wawancara Calon Anggota Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Nomor : 339/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 24 Mei 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Berdasarkan hasil pencermatan Kembali hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdapat kekeliruan nama dan lokasi yang seharusnya nama Mochammad Fahrurozi Ridzuan berasal dari desa karanganom tertulis dari desa baruharjo Kecamatan Durenan. Terdapat Perubahan Lampiran dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek nomor 339/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 24 Mei 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman berikut. PENGUMUMAN LENGKAP , KLIK DISINI


Selengkapnya
423

PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR DAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TERPILIH PADA KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan tahapan Wawancara dan menyelesaikan seluruh tahapan seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 21 sampai dengan tanggal 23 Mei 2024 bertempat di kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menetapkan calon anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 1-3 ditetapkan sebagai calon Anggota Panitia Pemungutan Suara yang terpilih dan calon Anggota Panitia Pemungutan Suara peringkat 4-6 sebagai calon Pengganti Antarwaktu anggota Panitia Pemungutan Suara sebagaimana daftar terlampir. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara terpilih untuk hadir dalam pelantikan, pengambilan sumpah/janji, dan penandatanganan pakta integritas anggota Panitia Pemungutan Suara . FILE PENGUMUMAN , SILAHKAN KLIK DISINI


Selengkapnya
504

HASIL SELEKSI TERTULIS CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR DAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 16 sampai dengan tanggal 18 Mei 2024 bertempat di SMK Islam I Durenan; Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah 804 (Delapan ratus empat) orang yang dinyatakan Lulus dan 58 (Lima puluh delapan) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengundang calon anggota Panitia Pemungutan Suara yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti Seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara pada , PENGUMUMAN LENGKAP KLIK DISINI


Selengkapnya
453

PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS (CAT) CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TAHUN 2024

Menindaklanjuti hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Tanggal 9 Mei 2024 dengan Nomor Berita Acara Pleno: 112/PP.04.2-Ba/3503/2024 Tentang Pencermatan Kembali Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Nomor : 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 9 Mei 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di SMK 1 Islam Durenan Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah 200 (Dua Ratus) orang yang dinyatakan Lulus dan 49 (Empat Puluh Sembilan) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir. Berdasarkan hasil pencermatan Kembali hasil seleksi tertulis (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat kekeliruan nama yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Trenggalek nomor : 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 9 Mei 2024. Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor : 112/PP.04.2-Ba/3503/2024 Tentang Pencermatan Kembali Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tanggal 9 Mei 2024 maka Pengumuman Nomor : 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 9 Mei 2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan PENGUMUMAN SELENGKAPNYA , DAPAT DIUNDUH DISINI


Selengkapnya
351

PENGUMUMAN HASIL SELEKSI TERTULIS (CAT) CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TAHUN 2024

Sehubungan dengan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan tahapan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut: 1. Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di SMK 1 Islam Durenan. 2. Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah 200 (Dua Ratus) orang yang dinyatakan Lulus dan 36 (tiga Puluh Enam) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir UNTUK MENDAPATKAN PENGUMUMAN LENGKAP , SILAHKAN UNDUH DISINI  


Selengkapnya
343

PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2024

Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu pendaftaran selama 3 (tiga) Hari. Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek, membuka perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024 sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan   PENGUMUMAN LENGKAPNYA , KLIK DISINI DOKUMEN PENDAFTARAN , UNDUH DISINI


Selengkapnya