.png)
PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 TENTANG HASIL SELEKSI TERTULIS (CAT) CALON ANGGOTA PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN (PPK) TAHUN 2024
Menindaklanjuti hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Tanggal 9 Mei 2024 dengan Nomor Berita Acara Pleno: 112/PP.04.2-Ba/3503/2024 Tentang Pencermatan Kembali Pengumuman Seleksi Tertulis Calon
Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Nomor : 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 9 Mei 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2024 bertempat di SMK 1 Islam Durenan
- Hasil Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 adalah 200 (Dua Ratus) orang yang dinyatakan Lulus dan 49 (Empat Puluh Sembilan) orang yang dinyatakan Tidak Lulus, sebagaimana data terlampir.
- Berdasarkan hasil pencermatan Kembali hasil seleksi tertulis (CAT) calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terdapat kekeliruan nama yang dinyatakan lulus Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berdasarkan Pengumuman KPU Kabupaten Trenggalek nomor : 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 9 Mei 2024.
- Berdasarkan Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek Nomor : 112/PP.04.2-Ba/3503/2024 Tentang Pencermatan Kembali Pengumuman Seleksi Tertulis Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun
2024 Tanggal 9 Mei 2024 maka Pengumuman Nomor : 295/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 9 Mei 2024 Tentang Hasil Seleksi Tertulis (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Untuk Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Jawa Timur Dan Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. - Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengundang calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan yang dinyatakan lulus untuk hadir dan mengikuti seleksi wawancara Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
PENGUMUMAN SELENGKAPNYA , DAPAT DIUNDUH DISINI
Bagikan:
Dilihat 453 Kali.