PENELITIAN PERSYARATAN ADMINISTRASI DOKUMEN PERSYARATAN PENCALONAN DAN PERSYARATAN CALON DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2015
Selengkapnya
Sesuai tahapan Pilkada serentak yang digelar diseluruh Indonesia, pada tanggal 28 Juli sampai 3 Agustus 2015 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan Penelitian Berkas Persyaratan Administrasi Dalam Pencalonan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015. Berdasarkan hasil penelitian tersebut, maka hasil penelitian berkas persyaratan telah ditetapkan sebagaimana tertuang dalam lampiran Model BA.HP-KWK yang telah disampaikan kepada bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada tanggal 3 Agustus 2015 dan harus dilakukan perbaikan pada tanggal 4 sampai 7 Agustus 2015. Lampiran Berita Acara Model BA.HP-KWK tentang Penelitian Persyaratan Administrasi Dokumen Persyaratan Pencalonan Dan Persyaratan Calon Dalam Pemilihan Bupati Dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015 dari dua pasangan calon yang sudah mendaftar adalah sebagai berikut : Pasangan Calon KHOLIQ, SH, M.Si dan PRIYO HANDOKO, SH dapat diunduh disini. Pasangan Calon Dr. EMIL ELESTIANTO, M.Sc dan MOCHAMAD NUR ARIFIN dapat diunduh disini.
Berikut disampaikan Press Release Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Trenggalek Tahun 2015 oleh Ketua Pokja Pencalonan. Silahkan di unduh disini.
Bahwa sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 2 tahun 2015, KPU Kabupaten Trenggalek membuka Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2015 dimulai sejak hari Minggu s/d Selasa tanggal 26 s/d 28 Juli 2015 Pukul 08.00-16.00 di kantor KPU Trenggalek dengan ketentuan sebagai berikut: I. PERSYARATAN PENCALONAN 1. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dapat mengusulkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek apabila sekurang-kurangya memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Trenggalek sebanyak 45 X 20/100= 9 kursi atau memperoleh akumulasi suara Sah dalam Pemilu terakhir sebanyak 420.647 X 25/100= 105.162; 2. Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang didaftarkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai politik harus memenuhi syarat sebagaimana telah diatur dalam ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015; 3. Pendaftaran dilakukan satu paket Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dengan ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris partai Politik Tingkat Kabupaten; 4. Partai Politik atau gabungan Partai politik hanya bisa mendaftarkan satu paket pasangan calon dan tidak dapat menarik dukungannya sejak pendaftaran; 5. Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang telah didaftarkan Partai Politik atau gabungan Partai politik tidak dapat dicalonkan lagi oleh Partai Politik atau gabungan Partai politik lainnya. 6. Kaitannya dengan itu, sebagai persyaratan pendaftaran, dokumen yang harus disertakan antara lain: A. Surat pencalonan (Form Model B-KWK Parpol) B. Suat keputusan pimpinan partai politik tingkat pusat tentang persetujuan pasangan calon bupati dan wakil bupati (Form B.1 KWK Parpol); C. Surat pernyataan kesepakatan partai politik/gabungan partai politik dalam pencalonan bupati dan wakil bupati (Form B2-KWK Parpol) D. Surat pernyataan kesepakatan antara partai politik/gabungan partai politik dengan pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Trenggalek (Form B3-KWK Parpol) E. Kepengurusan Partai Politik tingkat Kabupaten Trenggalek dari partai atau tiap partai politik yang mencalonkan pasangan calon; F. Surat pernyataan kesesuaian antara naskah visi-misi dan program dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Trenggalek (Form B4-KWK Parpol); 7. Pengesahan seluruh dokumen pendaftaran untuk sarat pencalonan dilakukan dengan cara membubuhkan tandatangan asli/basah oleh ketua dan sekretaris atau para ketua dan sekretaris pengurus partai politik yang tergabung dan membubuhkan cap basah partai politik. II. PERSYARATAN CALON 1. Menyerahkan dokumen pendaftaran antara lain, sebagai berikut: a) Fotokopi KTP b) Fotokopi ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (apabila menyertakan gelar, maka ijazah SMA dan ijazah tingkat pendidikan atasnya disertakan sesuai dengan gelar yang diperoleh). c) Membuat surat pernyataan calon bupati dan wakil bupati (Form BB1-KWK) bahwa yang bersangkutan): bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; belum pernah menjabat sebagai Bupati/Walikota atau Wakil Bupati/Wakil Walikota, selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; berhenti dari jabatannya bagi Bupati, Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak ditetapkan sebagai calon; tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, penjabat Bupati atau penjabat Walikota; d) Daftar Riwayat Hidup (Form BB.2-KWK) e) Naskah Visi, Misi, dan program pasangan calon yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) pemerintah Kabupaten Trenggalek; f) Pas foto terbaru masing-masing calon dan yang berpasangan dengan ketentuan: ukuran 4x6 cm berwarna empat (4) lembar dan hitam putih empat (4) lembar, serta foto bakal calon dalam satu kesatuan berlatarbelakang warna terang berserta soft copy. g) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih; h) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; i) Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri yang wilayah hukum yang meliputi tempat tinggal Bakal Calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara; j) SKCK dari kepolisian daerah untuk pasangan calon bupati dan wakil bupati yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal bakal calon; 2. Menyerahkan daftar nama tim kampanye tingkat kabupaten, kecamatan, dan kelurahan. 3. Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dibuktikan dengan Surat Tanda Terima penyerahan harta kekayaan penyelenggara negara dari KPK; 4. Menyerahkan Surat Keterangan dari Pengadilan Niaga yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal bakal calon yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. 5. Menyerahkan Fotokopi kartu NPWP atas nama bakal calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama Bakal Calon untuk masa lima (5) tahun terakhir atau sejak calon menjadi Wajib Pajak, dan tanda bukti tidak memiliki tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar. 6. Memiliki Rekening Khusus dana Kampanye yang dibuat dalam satu (1) bank, yaitu Rekening khusus dana kampanye yang dibuka oleh Partai Politik/Gabungan Partai Politik atas nama calon dan spesimen tanda tangan dilakukan bersama oleh Partai Politik atau gabungan partai politik dan calon; 7. Memberitahukan pencalonannya sebagai Bupati atau Wakil Bupati Trenggalek, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; 8. Bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil harus menyerahkan tanda terima penyerahan surat pengajuan pengunduran diri dan surat keterangan dari pejabat yang berwenang bahwa surat pengunduran diri sedang dalam proses; 9. Bagi pejabat di BUMD dan BUMN, harus menyerahkan tanda terima penyerahan surat pengajuan pemberhentian dari jabatan dan surat keterangan bahwa surat pemberhentian dari jabatan sedang dalam proses, serta akan melampirkan keputusan pemberhentian dari jabatan oleh pejabat yang berwenang paling lambat satu (1) hari sejak ditetapkan sebagai calon; 10. Semua bakal calon yang mendaftar akan mengikuti pemeriksaan jasmani dan rokhani dan bebas narkoba pada tanggal 26 Juli s/d 1 Agustus 2015 (jadwal menyusul). III. PENDAFTARAN 1. Partai politik atau gabungan partai politik dan pasangan calon WAJIB HADIR pada saat pendaftaran kecuali jika berhalangan dan tidak dapat dihindari dengan memberikan surat keterangan dari instansi yang berwenang; 2. Wajib menyerahkan softcopy dan hardcopy dokumen pendaftaran, meliputi dokumen pendaftaran syarat pencalonan dan syarat calon; 3. Dokumen pendaftaran dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik; 4. Dokumen pendaftaran dibuat dalam 2 (dua) rangkap, meliputi satu rangkap asli dan satu rangkap salinan; 5. Persyaratan teknis dan formulir pendaftaran sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan PKPU Nomor 9 Tahun 2015 bisa didapatkan di Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Jl. Trenggalek-Ponorogo Km 3; Telp./Fax. (0355) 796304–796310. Selanjutnya KPU Kabupaten Trenggalek akan melakukan penelitian administrasi terhadap kelangkapan persyaratan calon bupati dan wakil bupati dan akan memberitahukan hasil penelitian pada pasangan calon. Demikian Pengumumam ini kami sampaikan untuk menjadikan periksa. Trenggalek, 14 Juli 2015 KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TRENGGALEK Ketua