.png)
PERPANJANGAN PENDAFTARAN SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAWA TIMUR SERTA BUPATI DAN WAKIL BUPATI TRENGGALEK TAHUN 2024
Berdasarkan Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022
tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum
dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan
Wakil Walikota, menyampaikan bahwa perpanjangan pendaftaran dilakukan dalam hal
sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang
dari 2 (dua) kali jumlah PPS yang dibutuhkan, membuka 1 (satu) kali perpanjangan waktu
pendaftaran selama 3 (tiga) Hari.
Sehubungan dengan hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek, membuka
perpanjangan waktu pendaftaran seleksi calon anggota PPS sejak tanggal 09 Mei 2024
sampai dengan tanggal 11 Mei 2024 pada desa/kelurahan
PENGUMUMAN LENGKAPNYA , KLIK DISINI
DOKUMEN PENDAFTARAN , UNDUH DISINI