Berdasarkan Hasil Seleksi Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024, disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Trenggalek telah melaksanakan tahapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara untuk Pemilu Tahun 2024 pada tanggal 11 Desember 2023 sampai dengan 28 Desember 2023.
2. PPS Kelurahan/Desa pada Kabupaten Trenggalek menetapkan calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dari hasil seleksi sebagaimana daftar terlampir.
3. Sehubungan dengan hal tersebut daiatas, Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Untuk segera melakukanpengunggahan mandiri dokumen administrasi ke siakba.kpu.go.id dan melakukan skrining riwayat kesehatan.
4. Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara terpilih dapat melakukan konfirmasi kepada PPS Kelurahan/desa masing-masing
SELENGKAPNYA , KLIK DISINI
Selengkapnya