PERUBAHAN PENGUMUMAN NOMOR 339/PP.04.2-Pu/3503/2024 TENTANG PENETAPAN HASIL SELEKSI CALON ANGGOTA PPS
Menindaklanjuti hasil rapat pleno yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum KabupatenTrenggalek Tanggal 25 Mei 2024 dengan Nomor Berita Acara Pleno: 128/PP.04.2- Ba/3503/2024 Tentang Pencermatan Kembali Pengumuman seleksi wawancara Calon Anggota Pemungutan Suara pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Nomor : 339/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 24 Mei 2024, disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
- Berdasarkan hasil pencermatan Kembali hasil wawancara calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) terdapat kekeliruan nama dan lokasi yang seharusnya nama Mochammad Fahrurozi Ridzuan berasal dari desa karanganom tertulis dari desa baruharjo Kecamatan Durenan.
- Terdapat Perubahan Lampiran dari pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek nomor 339/PP.04.2-Pu/3503/2024 tanggal 24 Mei 2024 sebagaimana tercantum dalam lampiran pengumuman berikut.
PENGUMUMAN LENGKAP , KLIK DISINI
Bagikan:
Dilihat 441 Kali.