CALON PPS PILBUB TRENGGALEK 2020 DIUMUMKAN, DIBUKA TANGGAPAN MASYARAKAT II
Setelah melakukan seleksi wawancara terhadap calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan hasil seleksi wawancara pada tanggal 15 Maret 2020.
Pengumuman Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek tahun 2020 Nomor: 253/PP.04.2-Pu/3503/KPU-Kab/III/2020 (terlampir) ini mendasarkan pada Rapat Pleno yang dilakukan pada tanggal 14 Maret 2020 (Berita Acara Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek tanggal 14 Maret 2020 Nomor: 71/PP.04.2-BA/3503/KPU-Kab/III/2020 tentang Hasil Seleksi Wawancara Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020).
Pengumuman tersebut mencantumkan nama-nama 6 (enam) calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang diumumkan sebagai peserta tes wawancara. Nama-nama calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dinyatakan lulus seleksi wawancara disusun berdasarkan urutan peringkat teratas yaitu 3 (tiga) orang peringkat 1-3 (satu sampai tiga) sebagai calon anggota PPS terpilih dan peringkat 4-6 (empat sampai enam) sebagai pengganti antar waktu (PAW). Dalam hal ini, nama MSA menempati urutan pertama.
Sebagaimana jadwal yang sudah ditetapkan, ada masa tanggapan Masyarakat II. Maka, bersama pengumuman itu KPU juga menginformasikan adanya tanggapan masyarakat disampaikan mulai tanggal 15-17 Maret 2020 ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek secara tertulis dengan menyertakan identitas penduduk yang menunjukkan warga Trenggalek.
Nurani selaku Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kabupaten Trenggalek mengatakan bahwa masyararakat boleh menanggapi nama-nama yang diumumkan sebagai bentuk partisipasi dalam menilai calon panitia tingkat desa. Tanggalan akan diklarifikasi pada calon yang anggota PPS yang bersangkutan. [Hupmas]