
KPU Kabupaten Trenggalek Tetapkan 593.735 Pemilih dalam Pleno PDPB Triwulan III Tahun 2025
Hari ini, Kamis (2/10/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Rapat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta sejumlah undangan yaitu dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek, Rutan II B Kabupaten Trenggalek, Polres Trenggalek dan KODIM 0806 Trenggalek. Kegiatan berlangsung lancar sejak pukul 08.00 hingga pukul 13.00 WIB.
Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilaksanakan setiap triwulan. Dijelaskannya bahwa PDPB memiliki tujuan yaitu (1) memelihara dan memperbaharui DPT Pemilu dan/atau pemilihan terakhir secara berkelanjutan untuk menyusun DPT pada Pemilu dan/atau pemilihan berikutnya dengan tetap menjamin kerahasiaan data, (2) menyediakan data dan informasi pemilih berskala nasional mengenai data pemilih secara komprehensif, akurat dan mutakhir. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hal tersebut diatur dalam Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membantu KPU Kabupaten Trenggalek dalam melaksanakan PDPB. Ia berharap agar masyarakat yang belum terdaftar dalam DPB nantinya untuk melapor kepada KPU Kabupaten Trenggalek sehingga dapat dimasukkan dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan.
Acara dilanjutkan dengan rekapitulasi hasil PDPB yang dibacakan oleh Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Mahbub, panggilan akrabnya, mempersilakan seluruh peserta Rapat Pleno yang hadir untuk memberi tanggapan dan masukan atas DPB triwulan III tahun 2025 yang disampaikan.
Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, menyampaikan tanggapan dan masukan berupa data Pemilih hasil kegiatan coklit terbatas Bawaslu Trenggalek. Dalam surat perbaikannya Bawaslu memberikan beberapa data Pemilih baru dan TMS serta meminta untuk ditindaklanjuti ke dalam DPB.
Menanggapi hal tersebut, Mahbub, panggilan akrab Komisioner Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, menyampaikan bahwa data yang disampaikan oleh Bawaslu Trenggalek akan menjadi prioritas dan ditindaklanjuti pada triwulan keempat PDPB. Data Pemilih dalam saran perbaikan tersebut sebagian besar telah dilengkapi dengan seluruh dokumen otentik yang diperlukan dan sebagian kecil belum lengkap.
Acara dilanjutkan dengan Penetapan PDPB Triwulan III Tahun 2025 dengan jumlah Pemilih sebanyak 593.735 orang yang terdiri dari 296.396 orang pemilih laki-laki, dan 297.338 orang pemilih perempuan. Seluruh undangan yang hadir menerima Salinan Berita Acara Pleno Rekapitulasi dan Formulir Model A-Rekap Kabko-PDPB Triwulan III Tahun 2025. Acara ditutup secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.(Yy/Wro)