40% Caleg dalam DCS DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu 2024 Perempuan

Hari ini, Sabtu, tanggal 19 Agustus 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024. Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, menyampaikan bahwa Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2023 telah ditetapkan. Dari 449 caleg dalam DCS tersebut terdapat 179 orang caleg perempuan dan 270 orang caleg laki-laki. Ini berarti bahwa keterwakilan perempuan dalam DCS tersebut mencapai 40%. Dijelaskannya, bahwa syarat keterwakilan perempuan minimal adalah 30% di masing-masing parpol dan hal tersebut sudah terpenuhi. "Dari DCS dapat dilihat bahwa keterwakilan perempuan di masing-masing parpol telah memenuhi keterwakilan perempuan", jelas Istatiin.

Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan bahwa masyarakat dapat melihat DCS melalui website resmi KPU Kabupaten Trenggalek, dan melalui infopemilu.kpu go.id. Terkait latar belakang Caleg, Dijelaskannya bahwa Caleg berasal dari berbagai latar belakang sosial dan politik, mulai dari tokoh politik, keagamaan, perempuan, aktivis mahasiswa, maupun tokoh desa. Lebih lanjut, Istatiin mengatakan bahwa masyarakat dapat memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama Caleg dalam DCS tersebut sampai dengan tanggal 28 Agustus 2023. Dijelaskannya, masih dimungkinkan perubahan terhadap nama-nama dalam DCS sampai dengan masa pencermatan DCS berakhir pada 3 Oktober 2023. 

“Masyarakat dapat memberikan tanggapan dan masukan kepada KPU Kabupaten Trenggalek sampai 28 Agustus 2023, dapat dilakukan secara online melalui email pencalonankpukabtrenggalek@gmail.com, website info Pemilu KPU pada alamat infopemilu.kpu.go.id, atau dapat datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Trenggalek, Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo KM 03 Trenggalek”, jelas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang membidangi Tahapan Pencalonan.

Senada dengan hal itu, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa masyarakat yang memberi tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon dalam DCS tersebut secara objektif. Pelapor juga harus menyertakan identitas diri. Selain menyertakan identitas diri, tanggapan dan masukan tersebut harus juga disertai bukti-bukti yang relevan dan kuat. Nurani mengatakan bahwa identitas pelapor akan dirahasiakan dan tidak disebar-luaskan. Nurani berharap agar masyarakat dapat berpartisipasi memberikan tanggapan dan masukan terhadap nama-nama calon Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek yang ada dalam Daftar Calon Sementara tersebut. Lebih lanjut, dirinya berharap agar perempuan dapat berpartisipasi aktif dalam Pemilu Tahun 2024 sehingga jumlah 40% yang ada tidak hanya pada Daftar Caleg tetapi juga pada keterpilihan caleg perempuan. 

Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, menyatakan bahwa seluruh proses tahapan Pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek sesuai dengan Peraturan dan Perundang-undangan yang berlaku. “Masyarakat tidak perlu khawatir terhadap proses yang ada, kami melaksanakan seluruh tahapan termasuk tahapan Pencalonan ini berdasarkan peraturan KPU dan perundang-undangan yang berlaku, itu komitmen kami untuk selalu patuh dan berintegritas”, tegas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. (Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 1,010 Kali.