
KPU Trenggalek Selenggarakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih di SMK Negeri 1 Pogalan
Rangkaian sosialisasi dan pendidikan pemilih dalam rangka meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 terus berjalan. Hari ini, Senin, tanggal 9 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024. Kegiatan tersebut dimulai pada pukul 10.00 WIB dan dilaksanakan di Aula SMK Negeri 1 Pogalan. Rombongan terdiri dari Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat serta Staf Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan bahwa pemilih pemula dapat berperan dalam penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Peran itu dapat diwujudkan dengan menjadi pemilih yang rasional. Terkait usia pemilih, Nurani menyampaikan bahwa usia pemilih adalah minimal 17 tahun atau sudah kawin. Tentunya, untuk siswa-siswi SMA Negeri 1 Trenggalek telah ada yang berusia 17 tahun maupun lebih dari 17 tahun. Untuk itu, dirinya berharap agar siswa-siswi yang telah cukup umur untuk segera mengurus KTP elektronik dan menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Ditambahkannya, dirinya juga berpesan agar para guru dan siswa-siswi untuk berpartisipasi dalam tahapan Pemilu Tahun 2024. Para guru dapat berpartisipasi sebagai KPPS pada Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut juga dibagikan selebaran yang berisi informasi kepemiluan.
Pada sesi tanya jawab terdapat pertanyaan tentang cara menagih janji politik dari para politisi yang terpilih sebagai anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, Wakil Presiden, Gubernur dan wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati. Menjawab hal tersebut, Nurani menjelaskan bahwa realisasi janji politik dapat dilihat dari pembangunan yang dijalankan. Nurani mencontohkan perbaikan jalan, sarana ibadah, sarana pendidikan, ruang publik, dan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan lainnya. Pertanyaan lainnya juga mengemuka yaitu tentang keikutsertaan pelajar dalam kampanye. Terkait hal tersebut, Nurani menjelaskan bahwa kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye di sekolah/tempat pendidikan tidak diperbolehkan. Hal tersebut jelas dilarang dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nurani berpesan kepada para pelajar untuk berhati-hati terhadap ajakan seseorang/kelompok untuk menghadiri kampanye serta bijak dalam bermedia sosial. Dirinya berpesan agar para pelajar tidak terjebak pada politik praktis dan juga tidak terjebak pada politik pragmatis jual-beli suara. Untuk itu, pemilih pemula harus cerdas, cermat, dan mampu menyikapi dengan benar terhadap segala bentuk ajakan politik agar tidak terjerumus. Kegiatan dilanjutkan dengan foto bersama. Kegiatan berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)