KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024

Hari ini, Kamis tanggal 15 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Acara dimulai pukul 20.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Dilanjutkan Menyanyikan Jingle Pilbup Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa tahapan verifikasi persyaratan dukungan bakal pasangan calon perseorangan telah sampai pada tahapan rekapitulasi verifikasi faktual kedua. “Kegiatan hari ini adalah rekapitulasi verifikasi faktual kedua. Hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua ini akan ditambah dengan hasil rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kesatu sehingga didapat rekapitulasi hasil akhir yang rekapitulasinya akan dilaksanakan pada tanggal 19 Agustus 2024”, jelas Istatiin dalam sambutan pembukaannya.

Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan bahwa Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Trenggalek telah dilaksanakan pada tanggal 11 Agustus 2024 dan telah dilakukan Rekapitulasi DPS di tingkat Provinsi Jawa Timur pada tanggal 12-14 Agustus 2024 dalam Rapat Pleno Terbuka yang dipimpin oleh KPU Provinsi Jawa Timur, Rekap DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur dilaksanakan di Surabaya, oleh KPU Provinsi Jawa Timur dihadiri KPU Kabupaten/Kota, dan Bawaslu juga tentunya dari masyarakat, mulai tanggal 12 sampai hari ini 15 Agustus, tadi siang”, kata Istatiin.

Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara menjaga kesehatan dan keselamatan serta selalu mengedepankan prinsip ketelitian, dan kehati-hatian serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan.

Acara dilanjutkan dengan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang dipimpin oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Ali Sadad menyampaikan bahwa dasar hukum pelaksanaan kegiatan verifikasi faktual kedua adalah PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024. Dari pemantauan dan supervisi, verifikator faktual telah melaksanakan verifikasi faktual sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut Ali Sadad menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi faktual kedua juga dilengkapi bukti dukung berupa video dan foto dari pendukung atau keluarganya atau tetangga pendukung yang diambil oleh verifikator faktual saat melakukan verifikasi faktual kedua dengan metode sensus. “Verifikator faktual membuat video dan foto dari pendukung atau keluarganya atau tetangga pendukung yang diambil saat datang ke rumah ke rumah pendukung, door to door, metode sensus, sebagai bukti dukung kegiatan verifikasi faktual yang dilakukannya”, jelas Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan verifikasi faktual kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.

Ia menjelaskan bahwa hasil verifikasi faktual kedua di tingkat kecamatan telah dilaksanakan di masing-masing PPK se-Kabupaten Trenggalek dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kecamatan yang dilaksanakan pada tanggal 12-15 Agustus 2024. “Rapat pleno terbuka rekapitulasi di tingkat kecamatan dihadiri juga Panwascam dan PPS sehingga apabila ada saran perbaikan maka segera dapat diselesaikan di tingkat kecamatan sehingga sudah klir di tingkat kecamatan”, jelas Ali Sadad sebelum memulai Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Dukungan Bapaslon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 Tingkat Kabupaten Trenggalek.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua dari masing-masing kecamatan. Diawali dari PPK Panggul secara bergiliran sampai seluruh PPK membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua se-kabupaten Trenggalek.

Setelah seluruh PPK membacakan hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua tingkat kecamatan, Ali Sadad mempersilakan Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Prayogi, dan Bakal Calon Wakil Bupati dari Perseorangan, Suripto, untuk memberikan tanggapan. Suripto menanggapi bahwa seluruh rangkaian proses verifikasi faktual. “Verifikasi faktual yang didahului vermin, saya ucapkan terima kasih atas tugas yang dilaksanakan. Ia menjelaskan bahwa ada tiga catatan yaitu (1) Partisipasi menjadi pilar dalam demokrasi bukan hanya sekedar partisipasi pemilih. Harus memberi ruang kepada setiap orang untuk ikut sebagai peserta Pemilihan, (2) Dipilih merupakan hak konstitusional, fasilitasi memilih dan dipilih harus seimbang, dan (3) Ada tekanan dari pihak lain karena conflict of interest”, kata Suripto menanggapi hasil rekapitulasi verifikasi faktual kedua berkas dukungan bakal calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 yang diikutinya.

Dilanjutkan tanggapan dari Prayogi, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Ia menyampaikan bahwa tahap kesatu dan kedua selalu diawasi secara melekat oleh Bawaslu. Bawaslu bertanggungjawab mengawasi jalannya tahapan agar berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Hasil pengawasan bahwa verfak kedua sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan hasil pengawasan sama dengan hasil verifikasi faktual. Verifikator telah berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1002 Tahun 2024”, kata Prayogi memberikan tanggapan.

Terkait hal tersebut, KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa dalam proses verifikasi fasilitasi terhadap Bapaslon untuk dipilih menjadikan KPU tidak netral, ini tentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses verifikasi harus berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. KPU juga mengapresiasi kerja Bawaslu yang tidak kenal lelah mengawasi dan memberikan saran perbaikan demi terselenggaranya Pemilihan yang bermartabat dan berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Acara dilanjutkan dengan Rekapitulasi Verifikasi Faktual Kedua Tingkat Kabupaten Trenggalek terhadap dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dengan hasil sebagai berikut: jumlah dukungan yang diverifikasi faktual sebanyak 147.579, dukungan memenuhi syarat sebanyak 31.747, dan dukungan yang tidak memenuhi syarat sebanyak 115.832. Hasil verifikasi faktual kedua ini akan dijumlahkan dengan hasil verifikasi faktual kesatu sehingga didapat hasil verifikasi akhir yang menentukan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat bakal pasangan calon perseorangan untuk mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Hal tersebut sesuai ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

Di akhir pleno, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa tahapan Rekapitulasi Hasil Akhir Verifikasi Faktual Persyaratan Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan diselenggarakan pada tanggal 19 Agustus 2024. “Terkait sebaran pendukung harus memenuhi minimal 50%+1 kecamatan dan jumlah dukungan minimal 44.075 dukungan”, tegas Istatiin sebelum menutup Rapat Pleno.

Acara Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan penandatanganan Berita Acara oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek serta dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada Bapaslon Perseorangan, Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Acara ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 21.30 WIB.(Wro)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 393 Kali.