KPU Trenggalek Tetapkan 593.148 Pemilih dalam DPS Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Trenggalek

Hari ini, Minggu, 11 Agustus 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Forkopimda Trenggalek,Ketua dan Seluruh Anggota beserta Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Dispendukcapil Trenggalek, Ketua dan Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek.

Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Mujiarto, Ketua PPK Tugu. Acara dilanjutkan Sambutan Bupati Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Saeroni, Asisten 1 Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Saeroni menyampaikan bahwa penyusunan Daftar Pemilih sangat penting dan strategis karena merupakan upaya KPU untuk menjamin hak pilih masyarakat dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024. Tahapan ini merupakan tahapan penetapan DPS yang merupakan proses yang diawali dari DP4 dari Kemendagri yang selanjutnya disusun Daftar Pemilih dan dilakukan pencocokan dan penelitian oleh Pantarlih dan dilakukan sinkronisasi untuk menghasilkan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran yang valid dan akurat. Setelah itu maka dapat ditetapkan menjadi DPS. Lebih lanjut, Saeroni berharap agar DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 ini dapat menghasilkan Daftar Pemilih yang akurat dan valid serta dapat menjamin hak konstitusional pemilih. Ia mengapresiasi jerih payah penyelenggara Pemilu, KPU beserta jajarannya, yang telah berupaya untuk menyusun daftar pemilih dan agar seluruh penyelenggara untuk tetap menjaga kerahasiaan data pribadi yang ada dalam Daftar Pemilih. Saeroni mengapresiasi KPU yang tidak menampilkan NIK secara lengkap pada DPS yang diumumkan.

Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah , pada pukul 10.30 WIB. Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, setelah DPS ditetapkan dan diumumkan maka KPU menerima tanggapan dan masukan dari masyarakat dan Bawaslu. Hal tersebut diperlukan untuk menghasilkan Daftar Pemilih yang valid, akurat dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan tahapan verifikasi faktual perbaikan kedua dukungan bakal pasangan calon perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah selesai pada tanggal 10 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB dan akan diinput ke dalam Silonkada dan direkapitulasi di tingkat Kabupaten Trenggalek pada tanggal 19 Agustus 2024. Apabila dari rekapitulasi hasil verifikasi faktual perbaikan kedua jumlah dukungan yang memenuhi syarat minimal sama atau lebih dari syarat yang ditentukan maka bakal pasangan calon perseorangan dapat mendaftar sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 dari jalur perseorangan. Istatiin berharap agar seluruh penyelenggara selalu menjaga kesehatan, keselamatan, soliditas dan menegakkan integritas.

Selanjutnya Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pembacaan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan dan jalannya Rapat Pleno akan dipandu oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Mahbubil Umam.

Sebelum Pembacaan Hasil Rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan, Mahbub, panggilan akrabnya, membacakan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS Tingkat Kabupaten Trenggalek.

Acara dilanjutkan dengan pembacaan hasil rekapitulasi DPHP tingkat Kecamatan yang disampaikan oleh Anggota PPK yang membidangi Data dan Informasi. Dimulai dari PPK Panggul secara bergiliran sampai seluruh PPK se-Kabupaten Trenggalek membacakan hasil rekapitulasi DPHP tingkat kecamatan.

Dalam rapat pleno terbuka tersebut terdapat tanggapan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek yang disampaikan oleh Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Imam Maskur meminta kepada KPU Kabupaten Trenggalek untuk memberi penjelasan baik secara lisan maupun tertulis kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek terkait perubahan data pemilih dalam Daftar Pemilih yang diakuinya sangat dinamis. Hal tersebut agar Bawaslu mengetahui pemilih yang mengalami perubahan baik pemilih yang meninggal dunia, pindah KTP, alih pekerjaan menjadi TNI/Polri, purnawirawan TNI/Polri, pemilih pemula berusia 17 tahun, dan juga pemilih yang menyandang disabilitas. Lebih lanjut, Imam Maskur menyampaikan bahwa hal tersebut sebagai langkah antisipatif agar tidak ada pihak yang dirugikan.

Menanggapi pendapat Bawaslu Kabupaten Trenggalek tersebut, Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan bahwa dinamika data berasal dari data ganda, dan invalid, terdeteksi ganda antar TPS, desa/kelurahan, kecamatan, Kabupaten/kota. Sinkronisasi data dilakukan setelah Rekapitulasi di tingkat Kecamatan dengan menyandingkan data pemilih dalam Daftar Pemilih dari Kabupaten/Kota lainnya apabila terdapat ganda antar Kabupaten/Kota serta saran perbaikan dari Bawaslu. KPU Kabupaten Trenggalek menindaklanjuti dengan melakukan penyandingan dan sinkronisasi data pemilih sehingga dapat mewujudkan daftar pemilih yang berkualitas, valid, dan akurat. Mengenai permintaan Bawaslu Kabupaten Trenggalek agar ada pula penjelasan tertulis, Mahbub, panggilan akrabnya, menyanggupinya dan menyatakan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu selalu ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Trenggalek. “Kami tidak anti kritik, semua saran perbaikan dari Bawaslu maupun dari masyarakat menjadi bahan koreksi dan evaluasi atas pelaksanaan tugas kami”, tegas Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang menjadi leading sector tahapan Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih tersebut.

Senada dengan hal tersebut, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, menyampaikan bahwa hasil pengawasan dari Bawaslu berupa saran perbaikan kepada KPU Kabupaten Trenggalek yang disampaikan secara tertulis juga akan ditanggapi KPU Kabupaten Trenggalek secara tertulis sesuai dengan yang menjadi saran perbaikan dari Bawaslu Kabupaten Trenggalek. “Kalau ada saran perbaikan tertulis, kami jawab dengan tertulis dan semua saran perbaikan kami tindaklanjuti setelah kami check and recheck, apapun saran perbaikan kami tindaklanjuti kalau memang dalam saran perbaikan itu terbukti kami terdapat kekeliruan maka segera kami perbaiki, untuk saran perbaikan yang tertulis setelah kami perbaiki maka kami jawab melalui tertulis, surat resmi. Bawaslu juga harus berhati-hati dalam menyusun saran perbaikan karena di situ juga tercantum informasi data pribadi dari pemilih seperti NIK, NKK, dan alamat. Surat saran perbaikan tertulis harus dipastikan diterima oleh KPU Kabupaten Trenggalek”, tegas Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia tersebut.

Menyikapi hal tersebut, Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, memberikan apresiasi kepada PPK dan KPU Kabupaten Trenggalek yang telah berupaya mewujudkan daftar pemilih yang valid, akurat dan akuntabel. Ia mengakui bahwa menuju data yang mutakhir itu sangat dinamis. “Saya apresiasi KPU dan PPK karena itu Bawaslu butuh penjelasan agar terang benderang. Ada potensi pelanggaran, Bawaslu memberikan saran perbaikan, apabila tidak ditindaklanjuti maka akan menjadi temuan, apabila ada temuan dan tidak diperbaiki maka menjadi pelanggaran. Bawaslu mencegah terjadinya pelanggaran. Saran perbaikan di tingkat kecamatan harus ditindaklanjuti dan dijawab secara tertulis oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Demokrasi memerlukan check and balance, ada bukti, Bawaslu bertugas mengawasi, menilai, mengkaji, dan menindak terhadap pelaksanaan tugas KPU. Rincian data betul-betul berbasis data valid, akurat, dan akuntabel. Saya pun pernah menjadi PPK jadi merasakan pergerakan daftar pemilih sangat dinamis”, kata Rusman Nuryadin, Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Di akhir Rapat Pleno Terbuka, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, menyampaikan bahwa hasil rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS tingkat Kabupaten Trenggalek ini bahwa di Kabupaten Trenggalek terdapat jumlah desa/kelurahan sebanyak 157, TPS sebanyak 1.115, pemilih Laki-laki sebanyak 296.140 orang, pemilih Perempuan sebanyak 297.008 orang, sehingga jumlah seluruhnya pemilih dalam DPS sebanyak 593.148 orang pemilih dalam DPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Acara dilanjutkan penyerahan Berita Acara kepada Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Forkopimda Kabupaten Trenggalek. Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPHP dan Penetapan DPS pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 berakhir pukul 13.30 WIB.(Wro)

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 437 Kali.