PENDISTRIBUSIAN SERTIFIKAT PENGHARGAAN PENYELENGGARA BADAN ADHOC PEMILU SERENTAK 2019
Sesuai dengan Surat Edaran dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Nomor : 2052/HM.08-SD/01/KPU/X/2019 tertanggal 14 Oktober 2019 perihal Pemberian Piagam Penghargaan Bagi PPK, PPS, KPPS dan Petugas Keamanan TPS, pada hari selasa (19/11/2019), KPU Kabupaten Trenggalek telah mendistribusikan Piagam bagi penyelenggara Badan AdHoc ke seluruh Kantor Kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek.
Piagam Penghargaan yang diberikan sebanyak 23.671 lembar untuk 14 Kecamatan yang diperuntukkan bagi Anggota PPK dan Sekretariat PPK sejumlah 8 Orang, Anggota PPS dan Sekretariat PPS sejumlah 6 orang untuk 157 desa, Anggota KPPS dan Petugas Keamanan TPS sejumlah 9 Orang yang bertugas di 2513 TPS.
Dalam pembagiannya KPU Kabupaten Trenggalek telah membagikan tugas kepada seluruh staf KPU untuk di distribusikan menuju 14 Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek dibantu oleh mantan Anggota PPK Pemilu 2019 yang telah purna tugas dalam Pendistribusian di setiap Kecamatan. [ARIN]