Berita Terkini

36

KPU TRENGGALEK GELAR UPACARA PERINGATI HARI SUMPAH PEMUDA

Sebagaimana lembaga-lembaga negara lainnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek tak ketinggalan untuk menyelenggarakan upacara dalam rangka memperingati Hari Sumpah Pemuda ke-91 yang jatuh pada tanggal 28 Oktober 2019. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memang juga mengeluarkan edaran agar semua KPU di seluruh Indonesia melakukan upacara. Bertempat di halaman KPU Kabupaten Trenggalek, pergelaran upacara dilakukan mulai pukul 07.30 WIB. Hadir sebagai pembina upacara kali ini adalah Komisioner Divisi Teknis, Istatiin Nafiah. Barisan dipimpin oleh komandan upacara, yaitu Antok Kris Supanto. Sedangkan petugas pembaca Undang-Undang Dasar 1945 adalah Darmaji. Seluruh komisioner KPU Kabupaten Trenggalek, sekretaris, kasubag, staf, tenaga kontrak, serta tenaga pendukung mengikuti upacara ini. Sebagai amanat dalam upacara peringatan Hari Sumpah Pemuda, Pembina upacara membacakan sambutan dari Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrowi. Isi sambutan mengenai pentingnya memperingati Hari Sumpah Pemuda sebagai hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, terutama sebagai cikal bakal kelahiran sebuah bangsa. Menpora juga mengingatkan peran yang harus diambil oleh kaum muda, yaitu peran positif untuk kemajuan bangsa. “Jangan sampai terperosok pada narkoba, dan jangan sampai terjebak pada aksi-aksi radikalisme”, kutip pidato tersebut. Kegiatan upacara berakhir sekitar pukul 08.45 WIB. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama di halaman kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Lalu dilanjutkan dengan kegiatan rutin menuntaskan pekerjaan kantor sebagaimana biasanya. [Meris]


Selengkapnya
33

KPU TRENGGALEK TETAPKAN SYARAT MINIMAL DUKUNGAN CALON PERSEORANGAN PILKADA 2020

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menetapkan syarat minimal dukungan pasangan calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di tahun 2020. Jumlah syarat minimal dukungan calon perseorangan di Kabupaten Trenggalek pada Pilkada mendatang sebanyak 43.632. Jumlah angka dukungan tersebut diambil dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) terakhir Pemilu 2019 di Trengglek, yaitu  7,5 persen kali 581.749 pemilih.  Selain itu, menurut ketentuan, jumlah dukungan syarat pasangan calon perseorangan yang diserahkan paling sedikit harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan yang ada. Maka, bukti dukungan yang akan diserahkan ke KPU Kabupaten Trenggalek  dengan jumlah 43.632 tersebut harus mencakup minimal 8 kecamatan yang ada di Kabupaten Trenggalek. KPU Kabupaten Trenggalek menerbitkan Surat Keputusan Nomor 120/HK.03.1-Kpt/3503/KPU-Kab/X/2019 untuk  menjadi pedoman bagi warga yang mencalonkan diri sebagai pasangan calon perseorangan dalam Pilkada 2020. Adapun tahapan penyerahan berkas dukungan pasangan calon perseorangan dimulai pada 11 Desember tahun 2019 Penetapan Surat Keputusan ini dilakukan pada Hari Sabtu, tanggal 26 Oktober 2018 pukul 20.00 WIB. Penetapan tersebut dilakukan melelui Rapat Pleno yang diikuti seluruh Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek dan jajaran Bawaslu Kabupaten Trenggalek.


Selengkapnya
41

DIUNDANG MENGISI RENUNGAN MAHASISWA BARU STKIP PGRI TRENGGALEK, KOMISIONER KPU DORONG PARTISIPASI DALAM DEMOKRASI

Malam mendekati pukul 20.00 WIB ketika Nurani, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek tiba di kampus STKIP PGRI Trenggalek. Ia datang karena diminta datang oleh temannya, Haris Yudhianto, yang merupakan Kepala Program Studi Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di  kampus itu. Ia dimintai memberikan ceramah dalam acara renungan malam pada acara OSPEK mahasiswa jurusan PKn tersebut. Sampai di halaman kampus, Nurani langsung melihat puluhan mahasiswa berkumpul duduk lesehan di atas tikar yang dibeber di halaman depan Auditorium kampus itu. Ketika mendekati kumpulan mahasiswa, ia disambut oleh Haris Yudhianto bersama panitia. Maka, acarapun segera dimulai. Acara dihantar oleh moderator dari Mahasiswa. Pemateri pertama diisi langsung oleh Haris Yudhianto selaku Kaprodi yang menguraikan pentingnya tradisi akademik di kampus. Ia menekankan prinsip kebebasan akademik dan tradisi berpikir melalui kegiatan organisasi dan forum-forum ilmiah bagi mahasiswa. “Belajar di kampus itu relatif bebas, tidak melulu tergantung pada dosen, kalian harus mencari lebih banyak daripada yang didapat di bangku kuliah”, tegasnya. Setelah paparan pertama selesai, giliran Nurani komisioner KPU Kabupaten Trenggalek yang mendapatkan kesempatan bicara. Setelah sebelumnya diperkenalkan sebagai komisioner KPU kabupaten Trenggalek, maka iapun memaparkan visi-misi lembaganya dan kegiatan pendidikan pemilih untuk kaum muda termasuk mahasiswa. Ia juga memperkenalkan keberadaan Rumah Pintar Pemilu (RPP) VOTE dan saat itu juga ia mengajak mahasiswa dan dosen untuk berkunjung. Nurani kemudian secara panjang lebar memaparkan bagaimana peran yang diambil oleh mahasiswa yang membedakannya dengan kalangan masyarakat lainnya. Ia menekankan peran nilai akademik sebagai basis bagi tanggungjawab mahasiswa untuk ikut berpartisipasi memperbaiki situasi masyarakat di luar kampus juga. Ia menekankan pentingnya sikap mahasiswa berbasis literasi.”Artinya, menganalisa masalah dengan banyak membaca dan diskusi, untuk mengisi demokrasi dengan partisipasi yang berkualitas”, imbuhnya. Masih ada satu pembicara lagi sebelum acara dilanjut dengan diskusi, yaitu dari Muhammad Zamzuri yang merupakan aktivis penggerak Literasi dan ketua Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca (GPMB) Kabupaten Trenggalek. Ia membicarakan bagaimana sikap yang diambil mahasiswa dan kaum muda di era media sosial. [Hupmas]


Selengkapnya
37

KPU TRENGGALEK HADIRI RAKOR LAYANAN ADMINISTRASI HUKUM DAN INFORMASI PRODUK HUKUM

Pada hari Sabtu-Minggu, 19-20 Oktober 2019, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menghadiri kegiatan Rapat Koordinasi Layanan Administrasi Hukum dalam rangka Penataan dan Penyediaan Dokumentasi Informasi Produk Hukum. Acara yang dikordinir oleh KPU Provinsi Jawa Timur ini bertempat di Hotel Puri Perdana Hotel & Convention Hall Kota Blitar. Tujuan dari rakor ini dijelaskan oleh  Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Provinsi Jawa Timur, yaitu untuk meningkatkan pemahaman dalam menyusun dokumen arsip produk hukum di KPU kabupaten/kota dengan baik. Selanjutnya, dalam sambutannya  Ketua KPU Provinsi Jawa Timur Choirul Anam mengingatkan bahwa jika   ada kebijakan atau produk  hukum, KPU Kabupaten/Kota  harus  menginformasikan   kepada masyarakat. “Tujuannya agar masyarakat dapat mengakses dengan cepat, mudah, dan akurat”, imbuhnya. Dalam acara ini disampaikan materi oleh Divisi Hukum KPU Propinsi Jawa Timur, Muhammad Arbayanto. Melalui pemaparannya, ia menyuguhkan teknik membuat produk hukum sebagaimana diatur oleh undang-undang. Melalui materi ini, KPU kabupaten/kota diharapkan membuat keputusan-keputusan sendiri yang tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. [Hupmas]


Selengkapnya
37

KPU TRENGGALEK HADIRI RAPAT KORDINASI PENGELOLAAN DATA CALON TERPILIH

Pada Hari Kamis tanggal 17 Oktober 2019, Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Istatiin Nafiah selaku Divisi Teknis dan Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek Wiratno meluncur ke Tulungagung. Mereka  menghadiri  Rapat Koordinasi Pegelolaan Data Calon Terpilih hasil Pemilihan Umum 2019. Acara ini dilaksanakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur dan dipilih Hotel Crown sebagai tempat acara. Acara berlangsung selama dua  hari, 17-18 Oktober 2019,  diikuti oleh 38 KPU Kab/Kota se-Jawa Timur. Acara dibuka oleh Anggota KPU Jawa Timur Divisi Perencanaan dan Logistik, Miftahur Rozaq. Dalam sambutannya Rozak mengatakan bahwa rakor ini bertujuan dalam rangka penghimpunan data-data calon terpilih secara sistematis dan digital. KPU bertanggungjawab untuk mengelola  data-data terkait kepemiluan, termasuk data calon terpilih.  Sementara itu Nurul Amaliah Divisi Data KPU Propinsi Jawa Timur menyampaikan tentang pentingnya digitalisasi data. “Digitalisasi data sangat diperlukan di Era sekarang yang menuntut pengeloaan data yang cepat dan sistematis”, paparnya. [Hupmas]


Selengkapnya
38

KPU TRENGGALEK HADIRI RAPAT EVALUASI PENGELOLAAN LOGISTIK PEMILU SERENTAK 2019

Masalah logistik dalam Pemilu merupakan masalah yang penting untuk diselesaikan. Apalagi untuk KPU Kabupaten Trenggalek di mana logistik yang sudah digunakan di Pemilu yang sudah lewat selalu menyisakan masalah, terutama ditempatkan di mana dan bagaimana menghapus logistik yang sudah tidak terpakai. Sebagai lembaga negara yang bertugas sesuai aturan, pengelolaan logistik tidak bisa dilakukan seenaknya. Ada aturan tentang kapan logistik bisa dihapuskan, caranya bagaimana, rentang waktunya kapan dan bagaimanya mekanismenya. Semua harus dilakukan secara efektif-efisien, tapi yang terpenting sesuai aturan. Dalam rangka melakukan pengelolaan logistik sesuai aturan itulah, KPU Kabupaten Trenggalek pada hari Selasa-Rabu, tanggal 15-16 Oktober 2019, menghadiri acara Rapat Kerja Evaluasi Pengelolaan dan Koordinasi Penghapusan Logistik Pemilu Serentak 2019. Acara yang diadakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur ini diselenggarakan   di Aula  KPU Kabupaten Tuban. Peserta rapat adalah Ketua dan Sekretaris KPU se Jawa Timur. Dari KPU Kabupaten Trenggalek ikut hadir, yaitu Gembong Derita Hadi Ketua KPU Trenggalek dan Rudi Bastari Kasubag Keuangan, Umum, dan Logistik.  Dalam acara pembukaan, hadir 5 (lima) orang Komisioner KPU Provinsi Jawa Timur dan 2 (dua) orang nara sumber dari Biro Umum KPU RI. Dalam sambutannya Ketua KPU Propinsi Jawa Timur Choirul Anam mengatakan bahwa logistik sisa Pemilu akan jadi masalah jika tidak dikelola dengan baik. Ia menambahkan bahwa masih ada KPU kabupaten/Kota yang juga kesulitan untuk menempatkan logistik. Dal hal ini ia menekankan pentingnya kerjasama antara KPU kabupaten/Kota dengan pemerintah daerah setempat terkait tempat penyimpangan logistik yang belum bisa dihapuskan.  Anam menambahkan bahwa prinsip gudang KPU harus dikelola dengan efisien dan tidak over capacity. “Namun penghapusan logistik pemilu harus memperhatikan regulasi dan prosedur sehingga bisa terlaksana secara terukur”, imbuhnya. [Hupmas]


Selengkapnya