KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN DAERAH PEMILIHAN PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2024
TRENGGALEK — Hari ini, Sabtu, tanggal 11 Maret 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hall Hotel Hayam Wuruk Trenggalek dan dihadiri oleh Bupati dan Forkopimda, pengurus partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek peserta Pemilu Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, dan Kepala OPD terkait. Acara dimulai pada pukul 09.30 WIB dipandu oleh MC. Acara dilanjutkan dengan Doa dan Sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota agar diketahui bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 berdasarkan Peraturan KPU RI tersebut telah berubah dari 4 (empat) Dapil menjadi 6 (enam) Dapil. Menurut Gembong, hal tersebut harus menjadi perhatian dari seluruh partai politik peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 agar segera menyiapkan kader-kader terbaiknya untuk mengisi Daftar Caleg DPRD Kabupaten Trenggalek untuk Pemilu Tahun 2024 berbasis pada Daerah Pemilihan yang ditetapkan. Lebih lanjut Gembong berpesan agar partai politik tidak tergagap-gagap dengan adanya enam Dapil dalam Pemilu Tahun 2024. Ia juga berharap agar masyarakat mengetahui bahwa Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 telah menjadi 6 (enam) Dapil yang selanjutnya dirinya meminta agar partai politik dan instansi terkait turut serta menyosialisasikan Dapil tersebut kepada masyarakat dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu Tahun 2024. Selanjutnya masuk pada acara inti yang dipandu oleh moderator, Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Materi disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin Nafiah menyampaikan bahwa Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek telah ditetapkan dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Alokasi Kursi dan Daerah Pemilihan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. Dijelaskannya bahwa penetapan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi wewenang KPU RI sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan usulan sebanyak 3 rancangan yaitu rancangan pertama berisi 4 (empat) Dapil yang merupakan Dapil Pemilu 2019, rancangan kedua yaitu 5 (lima) Dapil, dan rancangan ketiga yaitu 6 (enam) Dapil. Pengusulan tersebut juga telah melalui Uji Publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek untuk menjaring tanggapan/ saran/masukan masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan. Selanjutnya, kata Iin, diusulkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Jawa Timur dan KPU RI menetapkan Alokasi Kursi dan Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tersebut. Berdasarkan Peraturan KPU tersebut bahwa Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 menjadi 6 (enam) dapil, terdiri dari Dapil 1 terdapat 9 (sembilan) kursi meliputi wilayah kecamatan Tugu, Bendungan, dan Trenggalek. Dapil 2 terdapat 6 (enam) kursi meliputi wilayah kecamatan Pogalan, dan Durenan. Untuk Dapil 3 terdapat 8 (delapan) kursi meliputi wilayah kecamatan Karangan, Gandusari, dan Suruh. Dapil 4 terdapat 7 (tujuh) kursi meliputi wilayah kecamatan Kampak dan Watulimo. Dapil 5 terdapat 7 (tujuh) kursi meliputi wilayah kecamatan Munjungan dan Dongko, dan Dapil 6 terdapat 8 (delapan) kursi meliputi wilayah kecamatan Panggul dan Pule. Hal tersebut sebagaimana dalam Lampiran 3 Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Acara ditutup pukul 12.30 WIB. [Wro]
Selengkapnya