Hari ini, Sabtu tanggal 30 Juli 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hadir dalam kegiatan tersebut Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta seluruh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek.
Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai pada pukul 09.00 dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang utuh dan tepat terhadap mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Gembong menambahkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu. “Sosialisasi penting untuk dilakukan agar seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang utuh dan tepat terhadap mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu”, tegasnya.
Narasumber - Istatiin Nafiah
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan dimoderatori oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi.
Dalam pemaparannya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis, dan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan seluk-beluk Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan dimulai pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022. Tahapan berakhir pada tahapan Penetapan Parpol Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Lebih lanjut, disampaikan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.
Dijelaskan bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian yaitu (1) pendaftaran parpol dilakukan dengan mengunggah seluruh data ke aplikasi Sipol dan dikirimkan ke KPU RI, (2) berdasarkan putusan MK maka partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu sebelumnya (9 parpol) tidak mengikuti verifikasi faktual, artinya telah dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan Verifikasi Administrasi dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, (3) KPU Kabupaten Trenggalek hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol. (4) Parpol yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan habis, (5) Berdasarkan data kependudukan dan peraturan yang berlaku, maka syarat minimal jumlah anggota parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah 746 orang, (6) metode pembuktian keanggotaan dalam verifikasi faktual menggunakan metode Krejcie dan Morgan, yang dihitung dari jumlah anggota yang memenuhi syarat keanggotaan, (7) parpol yang tidak memenuhi syarat sampai batas waktu verifikasi faktual perbaikan berakhir maka dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu tahun 2024, (8) Verifikasi keanggotaan meliputi keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan status perkawinan, Keakuratan NIK dalam Sipol dan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan nama yang tercantum dalam Daftar Anggota sesuai dengan KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga serta usia anggota, (9) Verifikasi faktual dilakukan dengan metode door to door atau dapat dengan menggunakan telewicara berupa video Call, Zoom Meeting, dan penggunaan teknologi informasi lainnya.
Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati dalam bekerja melaksanakan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian dan kesalahan. “Tahapan harus cermat, tepat, hati-hati. Agar tidak ada pihak yang dirugikan, jangan sampai karena kelalaian ada pihak yang rugi dan memproses secara hukum”, pesan Istatiin memungkasi pemaparannya.
Suasana sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022
Dalam sesi pertanyaan berkembang diskusi tentang perbedaan antara 9 (sembilan) parpol lolos Parliamentary Threshold dengan partai lainnya. Istatiin menjelaskan bahwa peraturan tersebut mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Partai Politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu Tahun 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu Tahun 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. Istatiin menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK tersebut maka Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 digolongkan menjadi 4 (empat) kriteria yaitu (1) Parpol telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, (2) Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, (3) Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah minimal 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Tahun 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hanya memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota), (4) Parpol calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Tahun 2019 atau memiliki keterwakilan kursi di DPR RI hasil Pemilu Tahun 2019 (Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu Tahun 2019). Maka sebagai konsekuensi atas putusan MK tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 maka parpol baru/bukan peserta Pemilu Tahun 2019 dan/atau Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI (kriteria pada angka 1, 2, dan 3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : (1) harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pendaftaran dan penyerahan berkas ke KPU RI, (2) pada seluruh partai politik calon tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan tersebut, (3) parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold kursi DPR RI, dan parpol baru tetap dilakukan verifikasi faktual atas persyaratan parpol peserta Pemilu. Sedangkan bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 (empat) persen di DPR RI harus memenuhi syarat sebagai berikut (1) harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI, (2) tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol peserta Pemilu 2024, (3) tidak dilakukan verifikasi faktual.
Narasumber kedua - Muhammad Indra Setiawan
Senada dengan hal tersebut, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, mengatakan bahwa jika semua partai politik harus mempersiapkan diri dengan cermat. Hal tersebut dikarenakan untuk dapat memenuhi persyaratan lolos penelitian administrasi dan/atau faktual bukanlah hal yang mudah. Kecermatan dalam menyusun berkas dokumen kepengurusan, keabsahan partai, kantor, termasuk juga tetap harus diperhatikan oleh 9 (sembilan) partai politik lolos Parliamentary Threshold 4 persen yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hal tersebut dikarenakan semua partai politik harus mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan untuk partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. “Semua harus hati-hati dan cermat, dikarenakan semua partai politik harus mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan untuk partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual”, pesan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (WR)
Selengkapnya