Sosialisasi

62

KPU TRENGGALEK BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU DI DESA WIDORO GANDUSARI

TRENGGALEK— Hari ini, Senin, tanggal 15 Agustus 2022, di Saung Ledokan Widowo atau SLOW, Desa Widoro, Gandusari, diselenggarakan pelatihan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Trenggalek dengan difasilitasi penuh dari Pemerintah Kabupaten Trenggalek melalui Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek tersebut merupakan kegiatan keempat dari 14 kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) yang akan disasar pada tahun 2022 ini. Acara dibuka pada pukul 09.00 WIB yang diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan dilanjutkan dengan Sambutan Kepala Desa Widoro Gandusari. Dalam sambutannya, Rochmad,Kepala Desa Widoro Gandusari mengucapkan terima kasih kepada KPU Kabupaten Trenggalek dan Bakesbangpol Trenggalek yang telah berkenan memilih Desa Widoro sebagai lokasi sosialisasi pendidikan pemilih dari Program Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, Rochmad menyampaikan harapannya agar program sosialisasi pendidikan pemilih dapat diintensifkan pelaksanaannya yang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilih sehingga dapat mencegah terjadinya politik uang. Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Camat Gandusari, Samelan.   Senada dengan Kepala Desa Widoro Gandusari, ia  menyampaikan bahwa sosialisasi dan pendidikan pemilih sangat penting dan diharapkan dapat dilakukan secara intensif dan seluruh Desa mendapat kesempatan untuk mendapatkan program pendidikan pemilih. Samelan berharap agar sosialisasi dan pendidikan pemilih yang diselenggarakan KPU maupun Pemerintah Daerah dapat menggandeng Pemerintah Desa. Menurutnya, kader di tingkat Desa merupakan ujung tombak sosialisasi yang bertujuan menggugah kesadaran warga masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara. “Kader di tingkat Desa merupakan ujung tombak sosialisasi yang bertujuan menggugah kesadaran warga masyarakat untuk menggunakan hak pilih pada saat hari pemungutan suara”, tegas Samelan. Selanjutnya acara dibuka oleh Kepala Bakesbangpol Trenggalek yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Maryani, Kepala Bidang Kesatuan Bangsa Bakesbangpol Trenggalek. Memasuki acara inti, pemaparan disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi menyampaikan materi tentang Integritas dan Kepastian Hukum Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Disampaikannya bahwa integritas merupakan ketaatan pada peraturan perundang-undangan uang berlaku dapat menjamin kepastian hukum penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Dicontohkannya, sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan (Pilkada), KPU bersama dengan Bawaslu, dan DKPP serta badan ad hoc harus berintegritas agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dijelaskannya, awal dari terjadinya sengketa adalah pelanggaran atas peraturan yang artinya bahwa penyelenggara tidak menegakkan integritas. “KPU bersama dengan Bawaslu, dan DKPP serta badan ad hoc harus berintegritas agar pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia. Dan awal dari terjadinya sengketa adalah pelanggaran atas peraturan yang artinya bahwa penyelenggara tidak menegakkan integritas”, tegas Kang Nuha, panggilan akrab Imam Nurhadi. Selain itu, semua narasumber mengajak agar peserta kegiatan untuk menjadi kader desa peduli Pemilu dan Pemilihan agar dapat menjadi agen sosialisasi untuk memberikan informasi yang benar dan tepat kepada masyarakat tentang tahapan-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Lebih lanjut, diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Acara dilanjutkan dengan tanya jawab. Pertanyaan yang mengemuka adalah bagaimana cara mencegah dan mengatasi politik uang yang sangat marak terjadi di setiap penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Menanggapi pertanyaan tersebut, narasumber mengajak masyarakat untuk menjadi pemilih yang cerdas dan rasional, yang artinya memilih dengan mempertimbangkan visi, misi, dan program kerja dan juga rekam jejak calon. Di akhir sesi, moderator juga berharap agar masyarakat berani untuk menolak politik uang dan melaporkan kepada lembaga yang berwenang yaitu Bawaslu apabila terdapat kecurangan Pemilu dan Pemilihan. “Masyarakat berani untuk menolak politik uang dan melaporkan kepada lembaga yang berwenang yaitu Bawaslu apabila terdapat kecurangan Pemilu dan Pemilihan, jangan takut dan juga jangan ikut dalam politik uang”, pesan Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek memungkasi acara. [Wr]


Selengkapnya
167

KPU TRENGGALEK SOSIALISASIKAN PKPU NO 4 TAHUN 2022 TENTANG PENDAFTARAN, VERIFIKASI DAN PENETAPAN PARPOL PESERTA PEMILU ANGGOTA DPR DAN DPRD

Hari ini, Sabtu tanggal 30 Juli 2022, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan  Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hadir dalam kegiatan tersebut Bakesbangpol Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta seluruh pimpinan partai politik tingkat Kabupaten Trenggalek. Kegiatan yang dilaksanakan bertempat di Ruang Media Center KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dimulai pada pukul 09.00 dengan diawali menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa tujuan kegiatan adalah untuk menyosialisasikan Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Hal tersebut penting untuk dilakukan agar seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang utuh dan tepat terhadap mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Gembong menambahkan hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu. “Sosialisasi penting untuk dilakukan agar seluruh pihak terkait memiliki pemahaman yang utuh dan tepat terhadap mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu”, tegasnya. Narasumber - Istatiin Nafiah Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Sosialisasi Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD dengan dimoderatori oleh Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat. Bertindak sebagai narasumber Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis, dan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan seluk-beluk Peraturan KPU RI Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024. Tahapan dimulai pada hari Senin, tanggal 1 Agustus 2022. Tahapan berakhir pada tahapan Penetapan Parpol Peserta Pemilu yang dilaksanakan pada tanggal 14 Desember 2022. Lebih lanjut, disampaikan tentang tata cara/mekanisme pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024.  Dijelaskan bahwa pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu Tahun 2024 ada beberapa poin penting yang harus menjadi perhatian yaitu (1) pendaftaran parpol dilakukan dengan mengunggah seluruh data ke aplikasi Sipol dan dikirimkan ke KPU RI, (2) berdasarkan putusan MK  maka partai politik yang lolos Parliamentary Threshold pada Pemilu sebelumnya (9 parpol) tidak mengikuti verifikasi faktual, artinya telah dinyatakan Memenuhi Syarat pada tahapan Verifikasi Administrasi dapat ditetapkan sebagai peserta Pemilu Tahun 2024, (3) KPU Kabupaten Trenggalek hanya melaksanakan verifikasi administrasi dan faktual keanggotaan parpol. (4) Parpol yang belum memenuhi syarat dapat melakukan perbaikan sampai dengan batas waktu yang ditentukan habis, (5) Berdasarkan data kependudukan dan peraturan yang berlaku, maka syarat minimal jumlah anggota parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024 adalah 746 orang, (6) metode pembuktian keanggotaan dalam verifikasi faktual menggunakan metode Krejcie dan Morgan, yang dihitung dari jumlah anggota yang memenuhi syarat keanggotaan, (7) parpol yang tidak memenuhi syarat sampai batas waktu verifikasi faktual perbaikan berakhir maka dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu tahun 2024, (8) Verifikasi keanggotaan meliputi keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia dan status perkawinan, Keakuratan NIK dalam Sipol dan Daftar Pemilih Berkelanjutan, dan nama yang tercantum dalam Daftar Anggota sesuai dengan KTA dan KTP elektronik atau Kartu Keluarga serta usia anggota, (9) Verifikasi faktual dilakukan dengan metode door to door atau dapat dengan menggunakan telewicara berupa video Call, Zoom Meeting, dan penggunaan teknologi informasi lainnya.  Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, mengingatkan agar seluruh tahapan dilaksanakan dengan cermat dan hati-hati dalam bekerja melaksanakan verifikasi agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat kelalaian dan kesalahan. “Tahapan harus cermat, tepat, hati-hati. Agar tidak ada pihak yang dirugikan, jangan sampai karena kelalaian ada pihak yang rugi dan memproses secara hukum”, pesan Istatiin memungkasi pemaparannya.  Suasana sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022 Dalam sesi pertanyaan berkembang diskusi tentang perbedaan antara 9 (sembilan) parpol lolos Parliamentary Threshold dengan partai lainnya. Istatiin menjelaskan bahwa peraturan tersebut mendasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVIII/2020. Putusan MK tersebut menyatakan bahwa Pasal 173 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyatakan bahwa Partai Politik peserta Pemilu merupakan partai politik yang telah lulus verifikasi oleh KPU bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat sepanjang tidak dimaknai Partai Politik yang telah lulus verifikasi Pemilu Tahun 2019  dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu Tahun 2019 tetap diverifikasi secara administrasi namun tidak diverifikasi secara faktual. Adapun partai politik yang tidak lolos/tidak memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold, partai politik yang hanya memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dan partai politik yang tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota diharuskan dilakukan verifikasi kembali secara administrasi dan faktual, hal tersebut sama dengan ketentuan yang berlaku terhadap partai politik baru. Istatiin menjelaskan bahwa berdasarkan putusan MK tersebut maka Partai Politik peserta Pemilu Tahun 2024 digolongkan menjadi 4 (empat) kriteria yaitu (1) Parpol telah ditetapkan dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia, (2) Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu 2019 dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (tidak memperoleh kursi di DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, (3) Parpol calon peserta Pemilu yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara sah minimal 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Tahun 2019 dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (hanya memperoleh kursi di DPRD Provinsi dan/atau DPRD Kabupaten/Kota), (4) Parpol calon peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan suara 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu Tahun 2019 atau memiliki keterwakilan kursi di DPR RI hasil Pemilu Tahun 2019 (Parpol yang memiliki kursi di DPR RI hasil Pemilu Tahun 2019). Maka sebagai konsekuensi atas putusan MK tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa untuk dapat menjadi peserta Pemilu Tahun 2024 maka parpol baru/bukan peserta Pemilu Tahun 2019 dan/atau Parpol yang tidak memiliki kursi di DPR RI (kriteria pada angka 1, 2, dan 3) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut : (1) harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2)  Undang -Undang Nomor 7 Tahun 2017. Pendaftaran dan penyerahan berkas ke KPU RI, (2) pada seluruh partai politik calon tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan tersebut, (3) parpol yang tidak lolos Parliamentary Threshold kursi DPR RI, dan parpol baru tetap dilakukan verifikasi faktual atas persyaratan parpol peserta Pemilu. Sedangkan bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas 4 (empat) persen di DPR RI harus memenuhi syarat sebagai berikut (1) harus mendaftar dan menyerahkan persyaratan sebagai peserta Pemilu sebagaimana ketentuan pasal 173 ayat (2) ke KPU RI, (2) tetap dilakukan penelitian administrasi atas persyaratan parpol peserta Pemilu 2024, (3) tidak dilakukan verifikasi faktual. Narasumber kedua - Muhammad Indra Setiawan Senada dengan hal tersebut, Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, mengatakan bahwa jika semua partai politik harus mempersiapkan diri dengan cermat. Hal tersebut dikarenakan untuk dapat memenuhi persyaratan lolos penelitian administrasi dan/atau faktual bukanlah hal yang mudah. Kecermatan dalam menyusun berkas dokumen kepengurusan, keabsahan partai, kantor, termasuk juga tetap harus diperhatikan oleh 9 (sembilan) partai politik lolos Parliamentary Threshold 4 persen yaitu PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN dan PPP. Hal tersebut dikarenakan semua partai politik harus mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan untuk partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual. “Semua harus hati-hati dan cermat, dikarenakan semua partai politik harus mengikuti verifikasi administrasi. Sedangkan untuk partai yang tidak lolos PT pada Pemilu 2019 dan parpol baru harus mengikuti verifikasi administrasi dan faktual”, pesan Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. (WR)


Selengkapnya
485

INGIN MAKSIMALKAN PENDIDIKAN PEMILIH, KPU TRENGGALEK BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU DI DESA SURUH

TRENGGALEK— Pembentukan kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3) terus dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek. Kali ini KPU Kabupaten Trenggalek menyasar di Desa Suruh. Salah satu Desa di kecamatan suruh ini terletak kira-kira sekitar 20 kilometer dari Kantor KPU Kabupaten Trenggalek.  Hari Kamis, tanggal 14 Juli 2022. Pukul 07.30 WIB rombongan dari KPU Kabupaten Trenggalek bersama kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) sudah tiba di tempat acara, yaitu di Taman Gading Desa Suruh yang merupakan sebuah tempat wisata desa. Disusul kemudian rombongan dari emerintah Desa Suruh yang dipimpin oleh Kepala Desa. Disusul dengan camat suruh dan stafnya. Setelah peserta melakukan registrasi dan menata perlengkapan, acarapun dimulai. Sekitar pukul 08.00 WIB, acara pelatihan dimulai. Setelah menyanyikan lagu Indonesia raya, sambutan dari kepala desa disampaikan. Gaguk Susilo, kepala Desa Sruh, memberikan ucapan selamat datang dan mengucapkan terimakasih atas dijadikannya Desa yang dipimpinnya sebaga tempat pembentukan kader. Ia berpesan pada para calon kader yang akan dilating agar menyeran informasi secara maksimal. Sambutan selanjutnya diberikan oleh Plt Camat Suruh, Hari Andiko. Hari menyinggung soal pentingnya kesadaran masyarakat untuk menyokong Pemilu.Sedangkan sambutan selanjutnya dari Kepala Kesbangpol, selain membuka acara juga menyampaikan pesan terkait pentingnya pencegahan “politik uang”. Ia berharap semua pihak, baik pemerintah, KPU, kontestan , dan pemilih untuk mempertimbangkan dampak buruk politik yang. “Saya berharap desa akan menyumbangkan perannya untuk mencegah tradisi politik demokrasi yang buruk”, tegasnya. Memasuki materi pelatihan, Nurani selaki komisioner Divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan materi tentang Demkrasi dan Pemilu, tahapan dan Teknis Pemilu, Pendidikan Pemilih untuk Pencegahan Politik uang dan pentingnya komunikasi bagi kader DP3. Dilanjutkan dengan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, yang memberikan pengarahan terkait bagaimana berkomunikasi dengan orang desa.  Di akhir acara Nurani berpesan agar kader aktif menyampaikan informasi terkait pemilu demokrasi pada masyarakat. Ia juga menyatakan bahwa tiga puluh peserta pelatihan  di desa  Suruh secara resmi menjadi kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilu (DP3). “Kalian adalah kader yang menjadi agen penyadaran di desa ini untuk meningkatkan kualitas partisipasi di Pemilu tahun 2024”, tegas Nurani. [Gung]


Selengkapnya
289

KPU BENTUK KADER DESA PEDULI PEMILU DAN PEMILIHAN DI DESA TEGAREN

TRENGGALEK—Pada hari Selasa (12/07/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek bersama Kantor Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Trenggalek mengadakan kegiatan pelatihan Kader Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Kali ini, kegiatan dilakukan di Desa Tegaren Kecamatan Tugu. Tempat acara dilaksanakan di area Wisata Banyu Lumut (WBL), yang merupakan tempat wisata desa tersebut. Acara dimulai pukul 09.00 WIB, dimulai dengan sambutan-sambutan. Sambutan diberikan oleh Kepala Desa Tegaren, Camat Tugu, dan Kepala Kesbangpol. Dalam sambutannya, Kepala Kesbangpol Drs. Widarsono, MM,  menyampaikan bahwa program DP3 dilakukan dalam rangjka mempersiapkan kualitas Pemilu serentak tahun 2024. Ia menambahkan bahwa dibutuhkan kader-kader demokrasi di desa yang akan menjadi agen-agen sosialisasi dan Pendidikan pemilih di desa tersebut. Ia berharap bahwa para kader nantinya akan membantu negara, terutama KPU, dalam menyebarluaskan informasi kepada masyarakat secara luas. “Panjenengan adalah kader yang akan menjadi agen demokrasi di desa, mohon informasi yang didapat ini nanti disebarluaskan”,  tegas Widarsono. Hadir sebagai narasumber acara ini adalah Istatiin Nafiah dan Gembong Derita Hadi. Istatiin Nafiah memaparkan pentingnya demokrasi dan Pemilu, serta menguraikan teknis-teknis Pemilu. “Teknis penyelenggaraan masih sama dengan Pemilu 2019 lalu karena regulasinya termasuk undang-undangnya tidak berubah”, kata Istatiin. Ia juga menyampaikan pentingnya partisisipasi pemilih yang dimulai dengan kepedulian tiap warga untuk mengetahui apakah sudah masuk daftar Pemilih atau belum. Ia meminta para kader untuk mengakses url https://cekdatamu.kpu-trenggalekkab.go.id/ untuk mengetahui data diri apakah telah terdaftar sebagai pemilih. Melalui simulasi cek data pemilih ini, para peserta mengetahui apakah mereka sudah masuk daftar pemilih atau belum. Sebelum masuk materi dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi, divisi Sosialisasi-Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM yang dalam hal ini bertugas sebagai moderator juga memanfaatkan untuk mengajak para kader untuk mengakses media sosial yang dimiliki oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Ia mengajak kader untuk mengikuti dan menjalin pertemanan media sosial seperti Facebook, Instagram, Tweeter, Tiktok, Website dan Youtube KPU. Masuk materi berikutnya, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi membrainwash para kader tentang bagaimana mereka berperan setelah nantinya terjun di masyarakat. Ia mengajak peserta untuk berdiskusi tentang  politik uang dan bagaimana cara menyikapinya.  Acara berakhir sekitar pukul 15.00 WIB setelah sesi dialog dan tanya jawab. [Nang]


Selengkapnya
143

Talk Show KPU Kabupaten Trenggalek di Radio Praja Angkasa : Menilik Kepastian Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Hari ini, Rabu, tanggal 25 Mei 2022, siaran Radio LPPL Praja Angkasa Trenggalek terasa istimewa. Hal tersebut karena radio yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek tersebut menyiarkan Talk Show Sosialisasi Pendidikan Pemilih dengan menghadirkan narasumber dari KPU Kabupaten Trenggalek. Siaran on air tersebut bertemakan Menilik Kepastian Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Siaran yang dimulai pada pukul 10.00 WIB itu menghadirkan Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan sebagai narasumber dan dipandu oleh Rarasati sebagai host.  Dalam siaran tersebut, Kang Nuha, sapaan akrab Imam Nurhadi, menyampaikan bahwa pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 14 Februari 2024, sedangkan untuk pemungutan suara Pemilihan Tahun 2024 diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 27 November 2024. Dijelaskannya, Pemilu merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Sementara itu untuk Pemilihan merupakan pemilihan yang diselenggarakan untuk memilih Calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Calon Bupati dan Wakil Bupati.  Lebih lanjut dijelaskannya, bahwa penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan merupakan amanah dari UUD 1945 Pasal 22 dan juga Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Menurut Kang Nuha, hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu dan Pemilihan telah ditetapkan dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Dijelaskannya, bahwa saat ini sedang dilakukan pembahasan antara KPU, Bawaslu, pemerintah, dan Komisi II DPR RI tentang tahapan, program, dan jadwal Pemilihan Umum dan Pemilihan secara rinci. Sebagaimana diketahui bahwa besaran anggaran penyelenggaraan telah disetujui oleh DPR, dan pemerintah. Anggaran tersebut berasal dari usulan yang diajukan oleh KPU. Dari data yang disampaikan oleh Ketua KPU RI dalam Rapat dengan pemerintah dan DPR disebutkan bahwa anggaran yang disetujui untuk membiayai Pemilu 2024 sebesar Rp76,6 Triliun, yang terdiri atas kebutuhan anggaran tahun 2022 sebesar Rp.8 Triliun (10,52%), tahun 2023 sebesar Rp23,8 Triliun (31,12%), dan tahun 2024 sebesar Rp44,7 Triliun (58,36%).  Anggaran tersebut sebagian besar mencakup pendanaan untuk pelaksanaan tahapan Pemilu, honor badan adhoc (PPK, PPS, dan KPPS, Linmas serta Pantarlih), logistik Pemilu, sosialisasi dan pendidikan pemilih serta untuk kegiatan pendukung lainnya seperti penyediaan/sewa gedung/gudang, sewa kendaraan, belanja rutin, belanja operasional, dukungan IT, peralatan komputer, serta rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota. Biaya untuk rekrutmen anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota juga dibutuhkan mengingat di banyak daerah masa jabatan anggota KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota berakhir saat tahapan Pemilu Tahun 2024 berjalan. Selain itu juga digunakan untuk pemenuhan Alat Pelindung Diri (APD) dari bahaya Covid-19, dan juga santunan kecelakaan kerja serta meninggal dunia bagi penyelenggara adhoc saat melaksanakan tugas. Juga untuk antisipasi apabila terjadi Pilpres 2 putaran.  Menurut Kang Nuha, saat ini KPU Kabupaten Trenggalek juga melakukan serangkaian persiapan untuk menyongsong Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 lalu diselenggarakan Nontong Bareng Siaran Live Streaming KPU RI Launching Hari dan Tanggal Pemungutan Suara. Kegiatan tersebut diikuti melalui siaran live streaming KPU RI di kanal Youtube. Selain itu juga dilaksanakan penyusunan, pembahasan dan pencermatan rencana kebutuhan biaya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kabupaten Trenggalek juga mengadakan kegiatan Sharing Knowledge, sosialisasi pendidikan pemilih, serta kegiatan-kegiatan lainnya dalam rangka penguatan kelembagaan demokrasi. Semua itu dilakukan untuk mempersiapkan diri agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berjalan sukses. “serangkaian persiapan untuk menyongsong Pemilu Tahun 2024. Dijelaskannya bahwa pada tanggal 14 Februari 2022 lalu diselenggarakan Nonton Bareng Siaran Live Streaming KPU RI Launching Hari dan Tanggal Pemungutan Suara. Kegiatan tersebut diikuti melalui siaran live streaming KPU RI di kanal Youtube, juga penyusunan, pembahasan dan pencermatan rencana kebutuhan biaya Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. KPU Kabupaten Trenggalek juga mengadakan kegiatan Sharing Knowledge, sosialisasi pendidikan pemilih, serta kegiatan itu semua dilakukan untuk mempersiapkan diri agar penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 berjalan sukses”, jelas Komisioner asal Munjungan dalam penutup acara Talk Show yang dipandu Rarasati sebagai host tersebut.  (Humas) 


Selengkapnya