KPU TRENGGALEK SELENGGARAKAN FGD JDIH SEBAGAI MEDIA CERDAS BERDEMOKRASI DAN SADAR HUKUM

TRENGGALEK— Hari ini, Rabu, tanggal 12 Oktober 2022, bertempat di Hall Damas Hotel Bukit Jaas Permai Trenggalek, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan topik “JDIH sebagai Media Cerdas Berdemokrasi dan Sadar Hukum”. Kegiatan tersebut mengundang pegiat media sosial lokal, Ormas kepemudaan dan perempuan di Kabupaten Trenggalek. 

Kegiatan tersebut dimulai oleh MC pada pukul 09.00 WIB dengan diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang dalam hal ini diwakili oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. 

Dalam sambutannya, Muhammad Indra Setiawan menyampaikan bahwa media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Untuk itu, Indra, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa setiap pegiat media termasuk juga media sosial harus mampu mengambil peran strategis yang positif dan menyampaikan berita secara berimbang. Indra mengharapkan semua pihak untuk bijak dalam bermedia sosial. “Media massa memiliki peran yang sangat penting dalam membentuk opini publik. Setiap pegiat media termasuk juga media sosial harus mampu mengambil peran strategis yang positif dan menyampaikan berita secara berimbang. Informaai/Berita yang disampaikan harus objektif, riil, akurat dan berimbang. Semua harus cerdas dan bijak dalam bermedsos”, kata Indra, Komisioner yang membidangi Divisi Perencanaan, Data dan Informasi dalam sambutannya. 

Lebih lanjut, Indra menyampaikan bahwa media sosial sekarang ini sangat digemari oleh masyarakat sehingga semua informasi cepat tersebar melalui media sosial. Selain itu juga, keberadaan media sosial mudah diakses melalui ponsel android.  Mengenai keberadaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, mengatakan bahwa JDIH merupakan salah satu sarana untuk menyampaikan informasi kepada publik tentang produk-produk Hukum yang dihasilkan oleh KPU mulai dari KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten Trenggalek. Indra menyampaikan tujuan dari kegiatan FGD ini untuk menyosialisasikan keberadaan JDIH sebagai media cerdas berdemokrasi dan menjadikan masyarakat sadar hukum. Hal tersebut karena masyarakat dapat mengakses JDIH untuk mencari Peraturan KPU, Keputusan KPU RI, Keputusan KPU Provinsi, Keputusan KPU Kabupaten Trenggalek dan juga Surat Edaran KPU. 

Setelah SESI doa, acara dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi yang dipandu oleh moderator yaitu Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM serta narasumber yaitu Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Imam Nurhadi   menyampaikan materi tentang seluk-beluk Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) KPU Kabupaten Trenggalek yang keberadaannya dipandang mampu membentuk masyarakat cerdas berdemokrasi dan sadar hukum. 

Imam Nurhadi atau yang akrab dipanggil Kang Nuha tersebut menjelaskan tentang peran strategis JDIH dan juga mengenalkan fitur JDIH yang ada di website resmi KPU Kabupaten Trenggalek. Dirinya berharap agar masyarakat memanfaatkan keberadaan JDIH untuk mencari produk hukum. “Mengakses JDIH sangat mudah, saya berharap agar masyarakat memanfaatkan keberadaan JDIH untuk mencari produk hukum karena sangat mudah dan tidak hanya itu, produk hukum yang sudah diunduh dapat dipelajari dan dipahami sehingga apapun informasi yang kita terima jangan langsung percaya, lakukan check and recheck serta dengan kita paham regulasi maka kita tidak mudah percaya pada informasi yang belum jelas kebenarannya dan kita juga tidak mudah menyebarluaskannya, harus mampu memfilter”, tegas Imam Nurhadi dalam pemaparannya. 

Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan saran yang mengemuka. Para peserta  menanyakan keberadaan JDIH KPU Kabupaten Trenggalek yang selama ini kurang diketahui masyarakat sehingga publik kesulitan untuk mengetahui produk-produk Hukum apa saja yang dihasilkan oleh KPU Kabupaten Trenggalek. Mereka juga memberi saran agar penyajian informasi dalamJDIH, website maupun media sosial dikemas dengan menarik dan mudah diakses serta dipahami masyarakat. Menyikapi hal tersebut narasumber menyampaikan akan membahas hal tersebut untuk perbaikan layanan informasi publik. Acara ditutup pada pukul 12.30 WIB. [Wr]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 434 Kali.