Berita Terkini

37

KPU Kabupaten Trenggalek Hadir Daring dalam Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jaw

Hari ini, Senin, tanggal 15 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mengikuti secara daring Bimbingan Teknis Internalisasi Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Pembangunan Zona Integritas (ZI) bagi KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Timur tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Pembacaan Doa. Sebelum acara dibuka secara resmi, didahului dengan laporan Ketua Panitia kegiatan, Yulyani Dewi, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, dan pengarahan Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, Nanik Karsini. Dalam pengarahannya, Nanik Karsini, Sekretaris KPU Provinsi Jawa Timur, menyampaikan bahwa integritas dan loyalitas sangat penting dalam bekerja. Ia menjelaskan bahwa integritas dan loyalitas terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku merupakan wujud kepatuhan setiap pegawai. Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pegawai yang berintegritas dan loyal adalah pegawai yang selalu disiplin dalam bekerja, jujur, bertanggung jawab, menjaga amanah, profesional, konsisten, dan patuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia berharap melalui kegiatan ini, seluruh pegawai di lingkungan KPU se-Jawa Timur, baik Komisioner maupun Sekretariat dapat mewujudkan kinerja yang baik, dan berintegritas. Acara dilanjutkan dengan pengarahan sekaligus pembukaan secara resemi oleh Habib M. Rohan, Anggota KPU Provinsi Jawa Timur Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Habib menyampaikan bahwa SPI dan Pembangunan Zona Integritas sebagai pondasi utama dalam menjaga marwah lembaga. Dijelaskannya, sebagai lembaga publik, Komisi Pemilihan Umum memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan publik terbaik (best practice). Hal ini, menurutnya, dapat diwujudkan memiliki setidaknya 7 (tujuh) elemen penting yaitu (1) sikap (attitude) yang ramah, sopan, dan profesional, (2) kemampuan (ability) yang kompeten dan terampil dalam melaksanakan tugas, (3) perhatian (attention) terhadap tugas dan arahan, (4) tindakan (action) yang memberikan solusi cepat dan nyata. (5) tanggung jawab (accountability) yang berarti bahwa siap bertanggung jawab atas pelayanan yang diberikan, (6) penampilan (appearance) yaitu berpakaian rapi dan menunjukkan kesan positif, dan (7) empati-simpati (sympathy and emphaty) yaitu memahami dan merasakan yang dibutuhkan lembaga dalam pelayanan. Tujuh elemen tersebut menurutnya dapat mewujudkan kepercayaan publik terhadap KPU sebagai lembaga publik. Acara dibuka secara resmi pada pukul 10.00 WIB. Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi dari Badan Pengawasan Kinerja Pembangunan (BPKP) Jawa Timur tentang Zona Integritas dan Sistem Pengendalian Internal Pemerintah dalam mewujudkan lembaga pemerintah sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), dan pemaparan materi tentang tata cara pengendalian internal dan penilaian SPIP di lingkungan KPU se-Jawa Timur oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Sekretariat KPU Provinsi Jawa Timur, Yulyani Dewi. Acara berakhir pada pukul 12.00 WIB.(Wro)          


Selengkapnya
48

Gelar Rapat Pleno PDPB, Pemilih di Trenggalek Menjadi 594.117 Orang

Menandai penyelesaian penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB, Senin (8/12/2025). Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Polres Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek,  Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek. Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan rapat pleno terbuka yang bertujuan untuk merekapitulasi dan menetapkan hasil PDPB sejak bulan Oktober sampai dengan Desember. Dijelaskannya sebelum merekapitulasi dan menetapkan hasil PDPB ini, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan pencocokan terbatas (Coktas) pada data Pemilih dengan kategori data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meninggal dunia dan Luar Negeri dan Pemilih.Dengan adanya Coktas, ia menjelaskan bahwa didapat hasil yang lebih valid dan faktual. Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan rekapitulasi hasil pelaksanaan PDPB. Ia juga menyampaikan dinamika pergerakan penduduk atau Pemilih di wilayah Trenggalek. Jumlah pemilih dalam PDPB TW 4 Tahun 2025 se-Kabupaten Trenggalek terdiri dari Pemilih laki-laki 296.572 orang, Pemilih perempuan 297.545 orang. Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat menanggapi dengan mengapresiasi keseriusan KPU Kabupaten Trenggalek dalam menyediakan daftar pemilih yang valid, akurat, dan akuntabel. Pada rapat pleno kali ini Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebanyak 9 (Sembilan) orang Pemilih. Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh undangan mendapatkan Berita Acara hasil rekapitulasi PDPB. (Wro)


Selengkapnya
70

KPU Kabupaten Trenggalek Selenggarakan Upacara Peringatan HUT KORPRI ke-54

Hari ini Senin, tanggal 1 Desember 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Upacara Peringatan HUT Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang ke-54. KORPRI lahir pada tanggal 29 November 1971 sebagai wadah pemersatu pegawai se-Indonesia. Kegiatan dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Upacara adalah Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Sedangkan sebagai Pemimpin Upacara adalah Akhmad Rudy Bastari. Adapun petugas lainnya adalah sebagai protokol/MC yaitu Yunike Ayuning Priyastuti, pelaksana Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, sebagai Pembaca Pembukaan UUD Tahun 1945 adalah Satrio Adi Winugroho, pelaksana Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Panca Prasetya KORPRI adalah Al Imron, pelaksana Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi, sebagai Pembaca Doa adalah Agus Widodo, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, dan sebagai Ajudan Pembina Apel adalah Erwin Wahyudi, pelaksana Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek. Upacara dimulai tepat 07.30 WIB oleh Yunike Ayuning Priyastuti, pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam amanatnya, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, membacakan Pidato Ketua Umum KORPRI yang menekgaskan pentingnya peningkatan profesionalisme dan integritas Aparatur Sipil Negara dalam mewujudkan Indonesia Maju. Lebih lanjut, dalam pidato tersebut dapat diambil poin-poin penting yaitu peningkatan pengabdian kepada bangsa dan negara melalui sikap profesional dan berintegritas, transformasi digital dan reformasi birokrasi dalam pelayanan publik, solidaritas dan kemandirian, menjaga persatuan integritas, dan memperkuat solidaritas di antara anggota KORPRI, serta peran ASN sebagai penggerak perubahan untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah menuju Indonesia Maju. Upacara berakhir pada pukul 08.00 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
59

KPU Kabupaten Trenggalek: Perlunya Koordinasi dan Konsistensi dalam Pelaksanaan Tugas

Hari ini, Senin, tanggal 24 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Darmaji, Pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Adapun petugas lainnya dalam Apel Pagi tersebut adalah sebagai Pembawa Acara yaitu Whanti Purwaningsih, Pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Denico Sagita Prima, Pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Pembaca Doa adalah Agus Widodo, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Rudi Susanto, Pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi, serta sebagai Ajudan Pembina Apel dalah Erwin Wahyudi, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek. Dalam amanatnya, Kang Tri, panggilan akrab Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, menyampaikan perlunya koordinasi dan konsistensi dalam pelaksanaan tugas. Hal tersebut, menurutnya, menjadi tumpuan utama dalam menjaga ketertiban kerja serta memastikan setiap proses kelembagaan berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih kanjut, ia berpesan agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner KPU Kabupaten Trenggalek maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek menjaga kesehatan tubuh dan mental. Hal tersebut, diyakininya bahwa menjaga kesehatan mental sama pentingnya dengan kesehatan fisik dan mencakup kemampuan untuk menyadari potensi diri, mengatasi tekanan hidup, bekerja secara produkstif, dan berkontribusi positif terhadap lembaga KPU. Apel Pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)  


Selengkapnya
50

KPU Kabupaten Trenggalek Bersihkan Gudang Logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 18 November 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek mulai membersihkan gudang logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Lokasi gudang logistik Pemilu Tahun 2024 terletak di jalan Raya Trenggalek-Ponorogo, Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Kabupaten Trenggalek. Sedangkan gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 terletak di Desa Karangan, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek. Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Kabupaten Trenggalek menyampaikan bahwa pembersihan gudang logistik Pemilu Tahun 2024 dilakukan karena masa kontrak gudang penyimpanan logistik Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 akan segera berakhir. Ia menargetkan bahwa pengosongan gudang logistik Pemilu Tahun 2024 tuntas pada tujuh hari ke depan. Sedangkan pengosongan gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 tuntas sebelum berakhirnya tahun anggaran 2025.   Lebih lanjut, Akhmad Rudy Bastari, Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik menjelaskan bahwa pembersihan tersebut dilakukan dengan mengosongkan gudang  melalui pemindahan dan penataan arsip Pemilu Tahun 2024 yang terdiri atas surat suara, formulir C-Hasil, serta berbagai dokumen Pemilu lainnya. Selain pemindahan arsip, dijelaskannya, kegiatan ini juga mencakup proses penataan persediaan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 untuk dilakukan penilaian arsip dan untuk arsip yang sudah habis masa retensinya akan diajukan penghapusan arsip. Logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang telah habis masa retensinya berupa surat suara, kotak suara, dan bilik suara. Ia menjelaskan bahwa formulir C-Hasil akan disimpan karena memiliki nilai guna sebagai bukti pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta dokumentasi. Rudy, panggilan akrab Kasubbag Keuangan, Umum, dan Logistik, menyampaikan bahwa untuk penghapusan arsip berupa surat suara dibutuhkan persetujuan dari ANRI. Selanjutnya, setelah mendapat persetujuan dari ANRI, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan penghapusan surat suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 kepada Sekjen KPU. Setelah mendapat persetujuan Sekjen KPU, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan lelang surat suara Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ke KPKNL Malang. Sedangkan untuk logistik berupa kotak suara dan bilik suara setelah habis masa retensinya, KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan penghapusan kepada Sekjen KPU, dan setelah mendapat persetujuan, maka KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan lelang kotak dan bilik suara kepada KPKNL Malang. Ditegaskannya, seluruh hasil penjualan lelang surat suara, bilik suara, dan kotak suara langsung dari KPKNL disetor ke Kas Negara.   Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek sekaligus Ketua Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik menyampaikan bahwa proses penataan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ini berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan logistik pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.(Wro)


Selengkapnya
73

KPU Kabupaten Trenggalek: Pentingnya Komunikasi dan Koordinasi dalam Bekerja

Hari ini, Senin, tanggal 17 Novemer 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggaraka Apel Pagi Rutin, Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Ketua, seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Adapun petugas lainnya dalam Apel Pagi tersebut adalah sebagai pembawa acara yaitu Minuk Wijayanti, Pelaksana pada subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Pembukaan UUD 1945 adalah Dian Satriana, Pelaksana pada subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, Pelaksana pada Subbagian Keuangan Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Doa adalah Darmaji, Pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, serta Ajudan Pembina Apel adalah Deni Dwi Kristanto, Pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh Minuk Wijayanti, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Dalam amanatnya, Kang Nuha, panggilan akrab Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia menyampaikan kepada seluruh ajaran KPU Kabupaten Trenggalek tentang pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam bekerja, Hal tersebut, diyakininya melalui komunikasi dan koordinasi yang baik maka seluruh permasalahan dan pekerjaan dapat diselesaikan. Lebih lanjut, ia berharap agar seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek baik Komisioner maupun Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek terus bekerjasama dan menjaga soliditas sehingga memperkuat kelembagaan KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro) 


Selengkapnya