Ikhtiar Tingkatkan Pelayanan, KPU Kabupaten Trenggalek Gelar FKP
Trenggalek, Selasa (11/11/2025) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka penyusunan Standar Pelayanan Layanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini berlangsung di Kantor KPU Kabupaten Trenggalek dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari unsur pengguna layanan, Tim Ahli terkait Layanan Data Pemilih, unsur organisasi masyarakat dan unsur media massa. hadir mewakili unsur tersebut yaitu Polres Trenggalek, Kodim 0806 Trenggalek, Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Disdukcapil Kabupaten Tenggalek, Pondok Pesantren Qomarul Hidayah, serta Media Kabar Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Istatiin Nafiah, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek,. Dalam sambutannya, Istatiin menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan publik KPU sesuai tagline “KPU Melayani”, dengan integritas dan keterbukaan informasi kepada masyarakat. “Di tahun 2025, survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik KPU Kabupaten Trenggalek mencapai angka 89,57. Ini hasil yang baik, namun masih harus terus kita tingkatkan. Data pemilih bersifat dinamis, maka tugas kita memastikan data tersebut selalu akurat dan mutakhir,” ujar Istatiin. Forum ini dipandu oleh Mahbubil Umam, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Kabupaten Trenggalek. Ia memaparkan pentingnya FKP sebagai wadah dialog partisipatif antara penyelenggara layanan publik dan masyarakat. Melalui forum ini, masyarakat dapat menyampaikan masukan, keluhan, dan saran guna meningkatkan kualitas layanan KPU, khususnya dalam bidang pemutakhiran data pemilih. Dalam sesi diskusi, sejumlah peserta memberikan rekomendasi penting, di antaranya Media Kabar Trenggalek yang menyarankan agar KPU menyajikan data PDPB dalam bentuk infografis dan press release agar masyarakat lebih mudah memahami perkembangan data pemilih. Sementara Polres Trenggalek mengusulkan agar KPU membuka stan informasi di acara publik untuk menampung aspirasi masyarakat secara langsung. Disdukcapil Trenggalek menyampaikan kemungkinan pemadanan data antarinstansi dilaksanakan secara rutin agar lebih mudah pelaksanaannya. Perwakilan Pondok Pesantren Qomarul Hidayah meminta agar KPU lebih aktif melakukan sosialisasi ke lingkungan pesantren, mengingat keterbatasan akses media sosial di kalangan santri. Hasil diskusi tersebut melahirkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut, antara lain peningkatan koordinasi antarinstansi, penyediaan layanan pengaduan masyarakat secara daring, publikasi data secara berkala melalui media digital, dan peningkatan sosialisasi kepada masyarakat, terutama di wilayah dengan akses informasi terbatas. Kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Hasil FKP oleh seluruh peserta forum, termasuk perwakilan instansi dan media yang hadir. Penandatanganan ini menjadi bentuk komitmen bersama dalam mendukung penyelenggaraan layanan pemutakhiran data pemilih yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. (Ynk)
Selengkapnya