KPU Kabupaten Trenggalek: Pentingnya Integritas dan Profesionalisme dalam Pelaksanaan Tugas dan Wewenang
Hari ini, Senin, tanggal 5 Januari 2026, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diikuti oleh Ketua dan seluruh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dilaksanakan dengan penuh khidmat di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Akhmad Rudy Bastari, Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Adapun petugas lainnya dalam apel pagi rutin tersebut adalah sebagai MC/protokol adalah Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, sebagai Pembaca Pembukaan UUD Tahun 1945 adalah Deniko Sagita Prima, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Al Imron, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Doa adalah Abdul Basith Umami, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, dan sebagai Ajudan Pembina Apel adalah Erwin Wahyudi, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek. Apel pagi dimulai pada pukul 08.00 WIB oleh MC/Protokol, Woro Wikan Maheswari, pelaksana pada Subbagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia.
Dalam amanatnya, Mahbub, panggilan akrab Komisioner yang menjadi Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, menyampaikan bahwa integritas dan profesionalisme harus senantiasa dijaga dan ditegakkan dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. Hal tersebut, menurutnya karena sebagai KPU sebagai lembaga publik memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada publik. Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan, setiap pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik Komisioner maupun Sekretariat, harus memiliki kompetensi, inovatif, adaptif, berintegritas, professional, berwawasan global, ramah dalam melayani, menguasai teknologi digital, memiliki jaringan yang luas, serta mampu menjalin komunikasi yang baik dan efektif. Diyakininya, hal tersebut mampu meningkatkan efektivitas, dan kualitas pelayanan KPU sebagai penyelenggara Pemilu dan Pemilihan. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)