KPU Kabupaten Trenggalek: Tertib Administrasi dan Hukum dalam Bekerja

Hari ini, Senin, tanggal 20 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Apel Pagi Rutin. Kegiatan yang diselenggarakan di halaman Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut diikuti oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai Pembina Apel adalah Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan. Sedangkan sebagai Pemimpin Apel adalah Al Imron, pelaksana pada Subbagian Perencanaan, Data dan Informasi. Adapun petugas lainnya terdiri dari sebagai MC/Protokol adalah Whanti Purwaningsih pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah Lilis Suryani, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, sebagai Pembaca Panca Prasetya KORPRI adalah Chormen Rukmawan, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik serta sebagai Pembaca Doa adalah Agus Widodo, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik, serta sebagai Ajudan Pembina Apel adalah Erwin Wahyudi, pelaksana pada Subbagian Keuangan, Umum dan Logistik sekaligus Jagat Saksana KPU Kabupaten Trenggalek.

Apel pagi dimulai tepat pukul 08.00 WIB oleh Whanti Purwaningsih, pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum.

Dalam amanatnya, Tri Andoko, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan menyampaikan tentang pentingnya tertib administrasi dan hukum dalam bekerja. Dijelaskannya, tertib administrasi adalah proses penyelenggaraan kegiatan administrasi secara teratur, rapi, dan sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien dan efektif. Ia meyakini penerapan tertib administrasi dapat memastikan kelengkapan, kerapian, dan keakuratan dokumen serta proses kerja sebagai wujud akuntabilitas kinerja. Lebih lanjut, ia juga menjelaskan tentang tertib hukum yang berarti adalah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, ia mengajak seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek untuk mampu menjalankan tertib administrasi dan hukum dalam bekerja agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Apel pagi berakhir pada pukul 08.30 WIB.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 11 Kali.