
RAKOR DIVISI TEKNIS DISKUSI TENTANG MASALAH PENCALONAN
Rakor mingguan divisi terus berjalan. Rakor ini dimanfaatkan untuk meningkatkan pemahaman terhadap masalah tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Tujuannya agar dalam pemilu legeslatif nantinya para pegawai dan staf bisa mendapatkan pemahaman tentang teknik pencalonan dan pada praktek pencalonan bisa menghadapi berbagai dinamika politik yang berkembang, terutama dari para calon dan partai politik.
Diskusi yang dimulai sekitar pukul 10.30 setelah rapat pleno ini dipandu langsung oleh Divisi Teknis yang sekaligus Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Suripto, diikuti oleh beberapa komisioner, pegawai, dan staf. Suripto mengatakan bahwa diskusi ini akan bermanfaat untuk memperbaiki kinerja KPU ke depan ketika KPU diharapkan untuk melakukan proses pelayanan terhadap peserta pemilu, sekaligus penting untuk melihat kelemahan-kelemahan yang dilakukan pada pileg sebelum-sebelumnya (terutama Pileg 2014). “Mari kita coba mendiskusikan apa yang menjadi masalah di pencalonan waktu itu, dan apa kira-kira yang harus kita benahi di masa mendatang”, kata Suripto.
Dari diskusi ini, setidaknya ada beberapa isu krusial yang layak untuk dijadikan pembelajaran. Salah satunya, misalnya, memastikan bahwa yang mendaftarkan calon dan melakukan perbaikan adalah partai politik, dan bukan masing-masing calon. Di Pileg 2014, tampaknya masih ada individu calon yang masih datang sendiri tanpa melalui partai. Menurut Suripto, hal ini harus disikapi secara tegas dan komunikasi lewat sosialisasi harus dimaksimalkan.
Sementara itu Patna Suni, anggota KPU Kabupaten Trenggalek dari Divisi Hukum mengangkat isu konflik internal partai politik yang harus dipantau sejak sekarang, seperti saat ini berpotensi terjadi misalnya pada partai PKPI. Biasanya konflik internal semacam ini, menurut Patna Sunu, fenomeanya antara lain pecat-memecat dan kemenduaan pengurus. “Maka nantinya yang harus kita pastikan adalah melakukan konfirmasi di pengurus atasnya, apakah propinsi atau pusat, harus membaca AD/ART partai, dan lain-lain... Kalau dulu kita kan cuek”, papar Patna Sunu.
Juga masalah ijazah calon, yang seringkali menimbulkan masalah karen antara nama di kartu identitas kependudukan dan ijazah tidak sama. Juga apakah ijazah asli atau bukan. Dalam hal ini yang bisa dilakukan adalah memastikan peraturannya harus tegas. Sedangkan untuk masalah otentifikasi ijazah aspek legalitasnya harus ditekankan secara tegas ke dinas pendidikan, tentu dengan melihat aturan yang nanti dibuat.
Diskusi tentang teknis pencalonan ini memang bisa dikatakan hanya sebatas peningkatan pemahaman saja. Pada praktiknya nanti, tetap harus menyesuaikan dengan undang-undang dan peraturan baru. Meski demikian, beberapa hal yang dibahas dalam diskusi ini juga menyangkut bagaimana menghadapi berbagai fenomena yang seringkali terjadi dan bisa disikapi dengan menegaskan sikap-sikap tertentu.
Nurani, divisi SDM dan Parmas KPU Kabupaten Trenggalek, mengatakan bahwa kegiatan semacam ini malah menjadi sarana yang baik untuk meningkatkan kualitas SDM di lingkungan KPU kabupaten Trenggalek. “Mendiskusikan teknis-teknis pemilu adalah sarana untuk terus memperbaiki diri agar ke depan kinerja KPU Trenggalek semakin baik, profesional dan berintegritas”, kata Nurani. [Hupmas]