PERKUAT ADMINISTRASI BADAN ADHOC, KPU TRENGGALEK GELAR BIMTEK TATA NASKAH DINAS PEMILU TAHUN 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar Bimtek Tata Naskah Dinas untuk Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota PPK yang membidangi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya. 

Acara secara resmi dibuka oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 09.30. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dalam menyusun naskah dinas. Hal tersebut agar terdapat bentuk baku dari naskah dinas sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku. Gembong memerintahkan agar seluruh badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk memedomani dan melaksanakan seluruh aturan yang ada dalam Peraturan KPU sebagai bentuk integritas, dan profesionalisme. “Saya perintahkan agar seluruh badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk memedomani dan melaksanakan seluruh aturan yang ada dalam Peraturan KPU sebagai bentuk integritas dan profesionalisme’’, tegas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya.

Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa banyak hal yang harus dilaksanakan oleh PPK termasuk dalam hal pengawasan kerja ke PPS dan juga sekretariatnya. Gembong mengingatkan agar PPK harus disiplin dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. PPK harus mampu menjadi contoh teladan bagi PPS dan juga sekretariatnya. Apabila ada perselisihan agar segera dapar diselesaikan sehingga tidak mengganggu kinerja badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu. 

 
Acara dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Pengarahan pertama disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan tentang urgensi administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Nurani mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk membiasakan diri untuk tertib administrasi baik berupa dokumentasi  foto, laporan, berita acara, keputusan, risalah, daftar hadir dan semua catatan-catatan. 
 
Pengarahan kedua disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin menyampaikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk itu, Istatiin mengatakan bahwa pemahaman yang benar dan utuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Istatiin menjelaskan bahwa pencatatan administrasi seperti Berita Acara, Keputusan, dan surat-menyurat harus memperhatikan tata naskah dinas yang sudah diatur dalam Peraturan KPU RI. Tata naskah dinas bertujuan untuk menciptakan kelancaran administrasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi. Istatiin menghimbau agar setiap penyelenggara untuk cermat, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu. 

Pengarahan dan pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Imam Nurhadi menyampaikan tugas dan kewajiban Divisi Hukum dan Pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Imam Nurhadi juga menyampaikan materi tentang tata naskah dinas badan adhoc Pemilu Tahun 2024. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa ada enam asas yang harus dipedomani dalam tata naskah dinas yaitu (1) asas daya dan hasil guna, (2) asas pembakuan, (3) asas pertanggungjawaban, (4) asas keterkaitan, (5) asas kecepatan dan ketepatan, dan (6) asas keamanan. Terdapat 3 (tiga) jenis naskah dinas yaitu (1) naskah dinas pengaturan yang meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, prosedur tetap/SOP, dan surat edaran, (2) naskah dinas penetapan berupa keputusan, dan (3) naskah dinas penugasan berupa surat perintah dan surat tugas. 

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan  Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara. Kang Nuha memerintahkan kepada seluruh PPK dan PPS beserta Sekretariat agar memedomani Peraturan dan Keputusan KPU tersebut dalam menyusun naskah dinas. Selain itu dirinya juga meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu untuk menegakkan integritas, imparsial, profesional, dan juga tertib adminitrasi. Hal tersebut sebagai akuntabilitas kinerja penyelenggara Pemilu.

Pada pukul 12.00 WIB acara dibreak untuk Ishoma dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB dalam sesi Berlatih Menyusun Naskah Dinas dengan dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut seluruh peserta diminta untuk menyusun beberapa naskah dinas berupa surat resmi, berita acara, notula, keputusan, dan agenda surat. Peserta sangat antusias untuk mengerjakannya dan sesekali bertanya tentang naskah dinas yang dibuatnya sudah sesuai atau belum. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa dirinya berharap agar PPK melakukan bimtek serupa kepada PPS dan sekretariatnya. Dengan demikian diharapkan ada peningkatan pengetahuan dan kemampuan badan adhoc dalam penyusunan naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB. [Wro]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 84 Kali.