MENJELANG PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, KPU TRENGGALEK MEMBIKTEK PPK SE-KABUPATEN TRENGGALEK

TRENGGALEK — Hari ini, Jumat, tanggal 3 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Persiapan Pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian dalam Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024 bagi PPK se-Kabupaten Trenggalek. Acara dihadiri oleh Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Trenggalek serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek Acara dimulai pada pukul 08.30 dipandu oleh MC dan diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya serta Doa. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi. 

Dalam sambutannya, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa tujuan kegiatan Bimtek untuk memberikan pemahaman yang menyeluruh kepada Panitia Pemilihan Kecamatan se-Kabupaten Trenggalek tentang Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih Pemilu Tahun 2024. Hal tersebut agar kegiatan pencocokan dan penelitian dalam penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan sukses dan lancar. Gembong berharap agar seluruh PPK memahami peraturan dan perundang-undangan dan seluruh juknis secara baik dan benar. Selain itu, Gembong berpesan agar ada sinergitas, soliditas dan penyamaan persepsi agar tahapan Pemilu Tahun 2024 dapat berjalan dengan jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Ditambahkannya kesiapan sumber daya khususnya sumber daya manusia harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu. Gembong berpesan agar PPK harus merapatkan barisan dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024. 

Ia juga berharap PPK siap melaksanakan tugas serratus persen. Kesiapan sumber daya khususnya sumber daya manusia harus menjadi prioritas agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi terjadi pelanggaran Pemilu. “Selain itu, PPK harus merapatkan barisan dan menjalin komunikasi yang baik dengan semua pihak terkait untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024”, tegas Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya”, tegasnya.

Acara dilanjutkan pemaparan materi dan pengarahan oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipandu oleh moderator yaitu Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Pemaparan materi dan pengarahan pertama disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Nurani menyampaikan mengenai persiapan pelantikan dan pembekalan Pantarlih. Nurani berharap agar PPK mengawal dengan baik dan tuntas kegiatan pelantikan, dan pembekalan Pantarlih serta pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut karena pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan kruisal Pemilu Tahun 2024. 
Indra  berharap agar PPK mengawal dengan baik dan tuntas kegiatan pelantikan, dan pembekalan Pantarlih serta pelaksanaan kegiatan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut karena pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan krusial Pemilu Tahun 2024”, tegas Indra.

Pemaparan materi dan pengarahan kedua disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Imam Nurhadi atau yang akrab dipanggil Kang Nuha, menyampaikan bahwa penyelenggaraan Pemilu harus dilaksanakan secara tertib baik tertib hukum maupun tertib administrasi. Kepatuhan terhadap peraturan dan perundang-undangan serta tertib administrasi menjadi syarat mutlak terwujudnya Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, dan rahasia serta berintegritas. 

Tertib administrasi mencegah terjadinya pelanggaran dan sengketa Pemilu. Lebih lanjut Kang Nuha menyampaikan bahwa keabsahan produk-produk hukum harus diperhatikan, yaitu penerbitan SK, Berita Acara, Berita Acara Pleno, dan formulir-formulir dalam tahapan-tahapan Pemilu. Kang Nuha berpesan agar seluruh badan adhoc harus berhati-hati dalam menerbitkan Berita Acara dan SK serta produk-produk hukum. Hal tersebut karena keabsahan dan legal standing dari produk hukum tersebut mempengaruhi secara langsung keberlangsungan jalannya tahapan Pemilu. Ditambahkannya bahwa kerja-kerja KPU dan badan adhoc adalah collective collegial sehingga harus ada sinergitas kinerja. Selain itu, badan adhoc harus mampu menyusun agenda kerja yang terukur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Setiap keputusan selalu ada risiko sehingga PPK selaku penyelenggara Pemilu di tingkat kecamatan harus membuat skala prioritas, penilaian risiko dan pengendalian. 

Penyampaian materi dan pengarahan ketiga disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahan dan penyampaian materinya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa seluruh PPK wajib memahami dan melaksanakan tahapan Pemilu Tahun 2024 dengan baik, teliti, cermat dan hati-hati. Dirinya menyampaikan bahwa tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih merupakan tahapan yang sangat krusial karena tahapan tersebut terdapat proses pencocokan dan penelitian (Coklit). Proses Coklit dilakukan untuk menjami hak konstitusional warga negara Indonesia dalam Pemilu. 

Dijelaskannya tahapan penyusunan daftar pemilih berpengaruh pada tahapan pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, Perhitungan suara dan alokasi kursi peserta Pemilu dan tingkat partisipasi pemilih. Oleh karena itu, Muhindras menegaskan bahwa Pantarlih merupakan ujung tombak tahapan pemutakhiran data pemilih dalam rangka mewujudkan akurasi data pemilih dalam daftar pemilih. Pantarlih juga diharapkan tidak gegabah dalam memasukkan nama seseorang dalam Daftar Pemilih juga tidak ceroboh dalam mencoret nama pemilih dalam daftar pemilih. 

Hal tersebut karena dapat menghilangkan hak pilih seseorang. Diakui oleh Muhindras, pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. Meskipun demikian, Muhindras berpesan agar Pantarlih cermat, teliti dan berhati-hati dalam proses Coklit agar data pemilih yang dimutakhirkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid dan akurat. Untuk itu Muhindras berharap agar PPK mengawal seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang mungkin saja terjadi karena kurang telitinya Pantarlih dalam Coklit. 

Indra menegaskan bahwa tahapan penyusunan daftar pemilih berpengaruh pada tahapan pengadaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara, Perhitungan suara dan alokasi kursi peserta Pemilu dan tingkat partisipasi pemilih. Pantarlih merupakan ujung tombak tahapan pemutakhiran data pemilih dalam rangka mewujudkan akurasi data pemilih dalam daftar pemilih. Pantarlih juga diharapkan tidak gegabah dalam memasukkan nama seseorang dalam Daftar Pemilih juga tidak ceroboh dalam mencoret nama pemilih dalam daftar pemilih. 

Hal tersebut karena dapat menghilangkan hak pilih seseorang.  Pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT tetap dapat menggunakan hak pilihnya dengan menggunakan KTP-el sesuai dengan alamat yang tertera dalam KTP-el. Meskipun demikian, saya berpesan agar Pantarlih cermat, teliti dan berhati-hati dalam proses Coklit agar data pemilih yang dimutakhirkan dapat menghasilkan daftar pemilih yang valid dan akurat. Untuk itu agar PPK mengawal seluruh proses pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih sehingga dapat mencegah terjadinya kesalahan-kesalahan yang mungkin saja terjadi karena kurang telitinya Pantarlih dalam Coklit. “Pahami seluruh peraturan perundangan, dan implementasikan dengan benar”, jelas Muhindras, panggilan akrab Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024.

Sesi selanjutnya adalah simulasi proses pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024. Dalam sesi tersebut para peserta diajak untuk praktik secara langsung tata cara pengisian formulir Coklit dan penggunaan aplikasi Sidalih sehingga diharapkan para peserta yang merupakan PPK tersebut dapat memberikan Bimtek yang benar kepada PPS dan Pantarlih. [Wro]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 2 Kali.