LEBIH JAUH TENTANG PEMBINAAN KESISWAAN DI BIDANG DEMOKRASI DAN PENDIDIKAN POLITIK

Pada pidato pengarahan sebagai inspektur upacara di Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) Kampak kemarin (Senin, 17/10/2016), Ketua KPU  menyampaikan bahwa kegiatan pemilu sekolah untuk memilih Ketua OSIS harus dikawal oleh sekolah dan berbagai pihak karena hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Pembinaan Kesiswaan.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang pembinaan kesiswaan kaitannya dengan pemilihan tersebut, Nurani dari Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM&Parmas) mencoba menggali lebih jauh tentang hal itu. Kemudian ia mengunduh peraturan itu dan mencoba membaca isi dari peraturan tersebut.  Ditemui di ruang kerjanya, Nurani menunjukkan pada Pasal 1 dari peraturan tersebut yang mengatakan bahwa  bahwa salah satu tujuan pembinaan kesiswaan di sekolah antara lain adalah “menyiapkan siswa agar menjadi warga masyarakat yang berakhlak mulia, demokratis, menghormati hak-hak asasi  manusia dalam rangka mewujudkan masyarakat madani (civil society)”.

Ada 10 materi pembinaan kesiswaan sebagaimana dituliskan pada   Pasal 3. Salah satu di antaranya (pada poin ke 5)  adalah  Demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural. Ternyata poin ini dijabarkan lebih jauh di lampiran yang menyebutkan  apa saja jenis kegiatan pembinaan kesiswaan  yang berkaitan dengan materi pembinaan demokrasi, hak asasi manusia, pendidikan politik, lingkungan hidup, kepekaan dan toleransi sosial dalam konteks masyarakat plural. Ada tujuh kegiatan, antara lain: memantapkan dan mengembangkan peran siswa di dalam OSIS sesuai dengan tugasnya masing-masing;   melaksanakan latihan kepemimpinan siswa;  melaksanakan kegiatan dengan prinsip kejujuran, transparan, dan profesional;  melaksanakan kewajiban dan hak diri dan orang lain dalam pergaulan masyarakat;  melaksanakan kegiatan kelompok belajar, diskusi, debat dan pidato;   melaksanakan kegiatan orientasi siswa baru yang bersifat akademik dan pengenalan lingkungan tanpa kekerasan; dan melaksanakan penghijauan dan perindangan lingkungan sekolah.

Menurut Nurani, sebenarnya KPU RI bisa melakukan kerjasama dengan Kementerian Pendidikan untuk memperkuat kegiatan tersebut agar bisa berlanjut pada kerjasama antara KPU tingkat bawah, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, dengan Dinas Pendidikan yang punya intervensi ke sekolah-sekolah. Jika tidak, maka KPU Kabupaten/Kota bisa menginisiasi kerjasama dengan Dinas Pendidikan Setempat. “KPU bisa menggunakan Permendiknas itu sebagai dasar untuk masuk, dan KPU bisa mengawal konsepnya agar bisa lebih baik”, papar Nurani.

Nurani menceritakan bahwa sejauh ini KPU Kabupaten Trenggalek juga sudah masuk ke sekolah-sekolah untuk ikut terlibat pembinaan itu, misalnya untuk kegiatan Latihan Dasar Kepemimpinan di SMAN 2 Trenggalek dua bulan lalu. Juga kegiatan mengawal Pemilihan Ketua OSIS di MTsN Kampak. Tapi ia berharap, jika dinas mau mengonsep bareng desain pembinaan kesiswaan tersebut, kegiatan pembinaan kesiswaan di bidang demokrasi dan pendidikan politik bisa dijalankan secara lebih massif dan sistematis. “Mungkin ini akan bisa kami konsep untuk waktu-waktu ke depan ini, intinya harus dikomunikasikan”, tambah pria lulusan Universitas Jember itu. [Hupmas]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 31 Kali.