
KPU TRENGGALEK LAKUKAN PEMETAAN TPS PEMILU TAHUN 2024
TRENGGALEK — Sampai dengan hari ini, Rabu, 8 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek melakukan pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu Tahun 2024. Menurut Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi bahwa kapasitas TPS untuk Pemilu Tahun 2024 adalah sebanyak 300 orang pemilih tiap TPS. Tentunya hal tersebut karena dalam Pemilu Tahun 2024 terdapat 5 (lima) jenis Pemilihan Umum yaitu Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Dijelaskan banyaknya jenis Pemilu yang diserentakkan dalam satu pemungutan suara menyebabkan waktu yang dibutuhkan pemilih untuk memberikan suaranya relatif lebih lama.
Oleh karena itu, menurut Indra, KPU menerbitkan Peraturan KPU RI, Keputusan-keputusan dan Surat Edaran yang mengatur tentang batasan jumlah pemilih maksimum di tiap TPS adalah sebanyak 300 orang pemilih. Hal tersebut berbeda dengan kapasitas TPS pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 lalu yang dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Pada Pemilihan Serentak Tahun 2020 kapasitas TPS maksimal di tiap TPS adalah sebanyak 500 orang pemilih. Tentu ini didasarkan bahwa dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2020 lalu hanya satu jenis Pemilihan.
Lebih lanjut, Indra, panggilan akrabnya, mengatakan bahwa pemetaan TPS ini harus memperhatikan ketentuan-ketentuan salah satunya adalah aksesibiltas. Artinya bahwa TPS harus mudah dijangkau oleh pemilih dengan jarak yang dekat dengan permukiman warga. Muhindras mengingatkan agar TPS diletakkan di tempat yang aman, dan cukup penerangan. Pemetaan TPS ini harus memperhatikan ketentuan-ketentuan salah satunya adalah aksesibiltas. Artinya bahwa TPS harus mudah dijangkau oleh pemilih dengan jarak yang dekat dengan permukiman warga. TPS diletakkan di tempat yang aman, dan cukup penerangan. Jangan sampai TPS diletakkan di tengah hutan atau di daerah yang rawan longsor, kena banjir, dan angker. “Jadi TPS itu harus aksesibel, mudah dijangkau, dekat dengan permukiman, aman, dan tentunya cukup penerangan”, jelas Muhindras.
Senada dengan hal tersebut, Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek yang juga sebagai Divisi Keuangan, Umum, dan Logistik mengatakan bahwa pemetaan TPS selanjutnya dilakukan penyusunan Daftar Pemilih di tiap TPS dan menjadi dasar penyediaan logistik Pemilu. Gembong berpesan agar pemetaan TPS dan penyusunan Daftar Pemilih dapat valid dan akurat sehingga tidak berdampak negatif pada tahapan selanjutnya. Dirinya juga berpesan agar pemilih yang berada dalam satu Kartu Keluarga (KK) dijadikan satu TPS sehingga tidak membingungkan pemilih. Gembong juga menyampaikan bahwa TPS harus mudah dijangkau dan aman.
“Jangan sampai TPS dibangun di tempat yang tidak aman, misalnya di bantaran sungai, di dekat rel kereta api, atau bahkan dibangun di atas rel kereta api, di tepi jurang, jangan sampai membahayakan pemilih. PPS dan PPK harus memastikan TPS berada di tempat yang aman dan representatif“, tegas Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. [Wro]