
JELANG PEMUTAKHIRAN DATA DAN PENYUSUNAN DAFTAR PEMILIH, PPK SE-TRENGGALEK SELENGGARAKAN BIMTEK KEPADA PPS
TRENGGALEK — Pada hari Sabtu dan Minggu, tanggal 4 dan 5 Februari 2023, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Trenggalek Pemilu Tahun 2024 menyelenggarakan Bimbingan Teknis Pencocokan dan Penelitian (Coklit) kepada seluruh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di wilayah kerjanya. Kegiatan tersebut diselenggarakan untuk mempersiapkan tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih Pemilu Tahun 2024.
Menurut Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, bahwa proses pencocokan dan penelitian serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara faktual data pemilih. Dijelaskannya, ujung tombak pelaksanaan proses Coklit adalah Panitia Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Lebih lanjut, Muhindras, panggilan akrabnya, menjelaskan bahwa semua penyelengara Pemilu harus memahami dengan baik, benar, dan menyeluruh terhadap seluruh proses tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih.
Hal tersebut karena tahapan tersebut sangat krusial dan berpengaruh pada pelaksanaan tahapan lainnnya, yaitu pada tahapan penyediaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Validitas dan akurasi data pemilih dalam daftar pemilih menjadi syarat mutlak penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Hal tersebut karena memilih merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia yang dijamin konstitusi. Sebagai hak konstitusional, maka menjamin hak memilih dalam Pemilu menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu.
Ditambahkan oleh Muhindras bahwa proses pencocokan dan penelitian serta pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih adalah proses pencocokan dan penelitian (Coklit) secara faktual data pemilih. Ujung tombak pelaksanaan proses Coklit adalah Panitia Pendaftaran dan Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih). Semua penyelengara Pemilu harus memahami dengan baik, benar, dan menyeluruh terhadap seluruh proses tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Hal tersebut karena tahapan tersebut sangat krusial dan berpengaruh pada pelaksanaan tahapan lainnnya, yaitu pada tahapan penyediaan logistik, pemungutan dan penghitungan suara serta rekapitulasi hasil penghitungan suara. Validitas dan akurasi data pemilih dalam daftar pemilih menjadi syarat mutlak penyelenggaraan Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia. Hal tersebut karena memilih merupakan hak setiap Warga Negara Indonesia yang dijamin konstitusi. “Sebagai hak konstitusional, maka menjamin hak memilih dalam Pemilu menjadi kewajiban penyelenggara Pemilu”, jelas Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi yang menjadi leading sector penyelenggaraan tahapan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih.
Senada dengan hal tersebut, Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM bahwa penyusunan daftar pemilih merupakan tugas dan kewajiban Panitia Pemungutan Suara (PPS). Selanjutnya rekapitulasi dilaksanakan di tingkat kecamatan oleh PPK dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota melalui Rapat Pleno terbuka. Dijelaskannya bahwa dalam proses penyusunan daftar pemilih terdapat proses pemutakhiran data pemilih yang dilakukan dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih secara faktual dengan metode door to door. Pelaksana proses Coklit tersebut adalah Pantarlih. Pantarlih ditetapkan dan di-SK kan oleh KPU Kabupaten/Kota. “Kegiatan Bimtek tersebut juga dimonitoring secara langsung oleh KPU Kabupaten Trenggalek”, paparnya. [Wro]