
DAPIL PEMILU ANGGOTA DPRD KABUPATEN TRENGGALEK TAHUN 2024 BERUBAH
TRENGGALEK — Hari ini, 6 Februari 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Terbitnya Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023 tersebut membawa perubahan terhadap Daerah Pemilihan (Dapil) Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 yang semula sebanyak 4 (empat) Dapil pada Pemilu Tahun 2019 menjadi 6 (enam) Dapil pada Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.
Hal tersebut disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan bahwa berdasarkan Peraturan KPU tersebut bahwa Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024 menjadi 6 (enam) Dapil, yang terdiri dari Dapil 1 (Tugu, Bendungan, dan Trenggalek), Dapil 2 (Pogalan, dan Durenan), Dapil 3 (Karangan, Gandusari, dan Suruh), Dapil 4 (Kampak dan Watulimo), Dapil 5 (Munjungan dan Dongko), dan Dapil 6 (Panggul dan Pule). Hal tersebut sebagaimana dalam Lampiran 3 Peraturan KPU RI Nomor 6 Tahun 2023. Ditegaskan oleh Istatiin Nafiah bahwa penetapan Dapil dan Alokasi Kursi menjadi wewenang KPU RI sedangkan KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan usulan sebanyak 3 rancangan yaitu rancangan pertama berisi 4 (empat) Dapil yang merupakan Dapil Pemilu 2019, rancangan kedua yaitu 5 (lima) Dapil, dan rancangan ketiga yaitu 6 (enam) Dapil. Pengusulan tersebut juga telah melalui Uji Publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek untuk menjaring tanggapan/ saran/masukan masyarakat terhadap rancangan daerah pemilihan Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024.
“Penetapan itu kewenangan KPU RI, KPU Kabupaten Trenggalek mengajukan usulan. Ada 3 rancangan yaitu 4 Dapil yang merupakan Dapil Pemilu 2019, 5 Dapil yang berasal dari kajian ilmiah, dan 6 Dapil yang juga berasal dari Kajian ilmiah. Semuanya sudah melalui analisis dan kajian ilmiah dan uji publik yang diselenggarakan KPU Kabupaten Trenggalek untuk menjaring tanggapan/saran/masukan masyarakat”, tegas Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi leading sector tahapan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. [Wro]