
Sharing Knowledge Tingkatkan Pengetahuan dan Kualitas Penyelenggaraan Pemilu
Pelaksanaan Pemilu merupakan amanat Undang-Undang Dasar Tahun 1945. Hal tersebut karena Pemilu sebagai sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat dan motor penggerak mekanisme sistem politik di Indonesia. Peran strategis tersebut dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Setiap negara yang menganut demokrasi melaksanakan Pemilu. Pemilu yang demokratis bukan sekedar lambang atau prosedur namun juga kompetitif, inklusif, subtantif, dan mencerminkan kedaulatan rakyat. Dalam upaya mempersiapkan kualitas penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan sharing knowledge dengan topik seputar daerah pemilihan untuk Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Kegiatan tersebut dihadiri seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Bertindak sebagai narasumber adalah Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Acara dipandu oleh moderator yaitu Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat.
Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 31 Maret 2022 dibuka pada pukul 09.00 WIB dan dilanjutkan sambutan dan pembukaan acara secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dalam kesempatan ini diwakili oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam sambutannya, Nurani menyampaikan bahwa tujuan penyelenggaraan kegiatan adalah untuk transfer pengetahuan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. “Sebagai transfer pengetahuan sehingga diharapkan dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, peningkatan kapasitas lembaga.”, ucap komisioner yang juga pegiat literasi demokrasi tersebut.
Pada inti acara, Istatiin Nafiah sebagai narasumber menyampaikan materi tentang serba-serbi Daerah Pemilihan (Dapil). Istatiin menyampaikan bahwa terdapat 7 (tujuh) prinsip penataan Daerah Pemilihan. Lebih lanjut, Istatiin menyampaikan bahwa dalam Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Istatiin menambahkan bahwa Daerah Pemilihan untuk Pemilu Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah wilayah Provinsi, artinya pembagiannya berdasarkan 34 provinsi yang ada di Indonesia, 1 Provinsi 1 Dapil DPD. Sedangkan untuk Dapil Pemilu Anggota DPR, dan DPRD Provinsi berasal dari gabungan 1 (satu) atau lebih Kabupaten/Kota dalam 1 (satu) provinsi. Artinya, dalam 1 (satu) provinsi terbagi dalam beberapa Dapil. Sementara itu, untuk Dapil DPRD Kabupaten/Kota berasal dari gabungan 1 (satu) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota. Istatiin menambahkan bahwa pada Pemilu Tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019, Dapil untuk DPRD Kabupaten Trenggalek terbagi dalam 4 (empat) Dapil yang bersal dari gabungan kecamatan. Misalnya Daerah Pemilihan Trenggalek 1 yang terdiri atas wilayah kecamatan Trenggalek, Bendungan, Pogalan, dan Durenan. Selanjutnya, Istatiin menyampaikan materi tentang Prinsip dan Alur Penataan Daerah Pemilihan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan 7 (tujuh) prinsip penataan daerah pemilihan. Prinsip penataan Dapil yaitu (1) kesetaraan nilai suara dengan mengupayakan nilai suara atau harga kursi yang setara antara 1 Dapil dengan Dapil lainnya dengan prinsip 1 (satu) orang 1 (satu) suara, 1 (satu) nilai, (2) Ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, yaitu mengutamakan jumlah kursi yang besar agar persentase jumlah kursi yang diperoleh setiap partai politik dapat setara dengan persentase suara sah yang diperolehnya (diupayakan berada di interval 6 s.d. 10 kursi), (3) Proporsionalitas yaitu kesetaraan alokasi kursi antar Dapil untuk menjaga perimbangan alokasi kursi setiap Dapil, (4) Integralitas Wilayah, yaitu keutuhan dari keterpaduan wilayah, kondisi geografis, sarana perhubungan, dan aspek kemudahan transportasi dalam menyusun beberapa daerah kecamatan ke dalam 1 (satu) Dapil, (5) Berada dalam satu wilayah yang sama yaitu penyusunan Dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terbentuk dari satu, beberapa, dan/atau bagian kecamatan harus mencakup seluruhnya dalam suatu Dapil Anggoya DPRD Provinsi , (6) Kohesivitas yaitu memperhatikan sejarah, kondisi sosial budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas, dan (7) Kesinambungan yaitu memperhatikan penetapan Dapil pada Pemilu terakhir, kecuali terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan alokasi kursi dalam 1 (satu) Dapil melebihi batas maksimal dan/atau kurang dari batas minimal, adanya pemekaran wilayah dan Dapil yang telah disusun bertentangan dengan prinsip-prinsip penataan Daerah Pemilihan.
Lebih lanjut Istatiin menyampaikan bahwa penetapan Dapil merupakan kewenangan dari KPU RI sedangkan di KPU Kabupaten/Kota tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan Dapil. Diakuinya, KPU Kabupaten Trenggalek melakukan kajian tentang Dapil. Hal tersebut tentunya akan ditindaklanjuti dengan tahap-tahap pemetaan Dapil seperti juga melakukan Uji Publik. Hasil dari kajian tersebut menjadi masukan kepada KPU RI dalam menetapkan Dapil. Istatiin menambahkan bahwa sampai saat ini, belum ada penetapan Dapil. Hal ini karena KPU RI juga belum menetapkan Peraturan KPU RI tentang Tahapan, Program, dan Jadwal. Untuk itu, Istatiin meminta kepada masyarakat dan juga partai politik untuk tidak gegabah menyikapi munculnya isu perubahan Dapil. Istatiin menegaskan bahwa sampai saat ini belum ada ketetapan dari KPU RI apakah Dapil berubah atau tidak.
Dalam sesi diskusi, banyak pertanyaan dan tanggapan yang dikemukakan oleb peserta diskusi sehingga membuat acara menjadi sangat menarik. Pertanyaan diawali dari pertanyaan tentang kemungkinan perubahan Dapil dalam Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Tahun 2024. Juga perubahan komposisi kecamatan dalam Dapil. Istatiin menjawab bahwa semua dimungkinkan karena ada 3 (tiga) faktor yang dapat menyebabkan perubahan Dapil yaitu (1) pertambahan/pengurangan jumlah penduduk, (2) pemekaran wilayah, dan (3) Dapil pada Pemilu sebelumnya sudah tidak memenuhi 7 prinsip penataan Dapil. Banyak pendapat yang mendukung maupun mengkritisi penjelasan tersebut. Hal tersebut wajar sebagai bentuk pembelajaran Dan bukti antusiasme peserta mengikuti kegiatan sharing knowledge yang diharapkan terjadi peningkatan kapasitas dan kompetensi. Acara ditutup pada pukul 12.00 WIB.