Persiapkan Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara, KPU Kabupaten Trenggalek Gelar Bimtek

Hari ini, Senin sampai dengan Selasa, 18 sampai dengan 19 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis Pemungutan, Penghitungan, dan Penggunaan Aplikasi Sirekap Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dibagi menjadi 4 (empat) gelombang yaitu gelombang I terdiri atas Ketua dan Anggota PPS se-Kecamatan Munjungan, Kampak, Watulimo dan Dongko. Gelombang II terdiri atas Ketua dan Anggota PPS se-Kecamatan Pogalan, Bendungan Durenan, dan Suruh. Gelombang III terdiri atas Ketua dan Anggota PPS se-Kecamatan Pule, Panggul, dan Karangan. Gelombang IV terdiri atas Ketua dan Anggota PPS se-Kecamatan Tugu, Gandusari, dan Trenggalek. Selain itu juga dihadiri oleh Bakesbangpol Trenggalek dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Pada gelombang I, acara dimulai pukul 08.00 WIB oleh MC dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024 yang dipimpin oleh dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi, pada pukul 08.30 WIB.

Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan apresiasi kepada seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek beserta Badan Adhoc atas pencapaian prestasi. Pencapaian prestasi tersebut bukan karena prestasi individu tetapi merupakan hasil kerja keras seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek beserta Badan Adhoc. Gembong berharap agar semua pihak meningkatkan kemampuan kerja dan kemampuan berkomunikasi serta berkoordinasi agar seluruh permasalahan dapat diselesaikan dengan baik. Semua pihak harus berupaya untuk mencegah terjadinya kesalahan agar tidak fatal terhadap penyelenggaraan Pemilu. Gembong mengingatkan agar seluruh pelaksanaan kegiatan dicatat dengan baik dan tepat terutama dalam hal pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara.

Acara dilanjutkan pengarahan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam pengarahannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa penyelenggara pemungutan dan penghitungan suara adalah KPPS. Untuk itu, peran penting KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu harus dapat dilaksanakan dengan baik. Hal tersebut mengingat jantung dari seluruh tahapan Pemilu adalah tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Kang Nuha mengingatkan agar PPS benar-benar memahami tata cara dan prosedur dalam pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut karena PPS merupakan memiliki kewajiban untuk membentuk KPPS.

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pengarahannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa badan adhoc termasuk KPPS perlu meningkatkan kemampuan diri dalam hal penguasaan teknologi informasi. Selain itu, Muhindras meminta agar badan adhoc membekali diri dengan pemahaman terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengarahan selanjutnya disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pengarahannya, Nurani, menyampaikan bahwa PPS memiliki kewajiban untuk membentuk KPPS. Untuk itu, PPS juga harus memiliki pemahaman yang benar terhadap tata cara dan prosedur pemungutan dan penghitungan suara. Hal tersebut karena KPPS membutuhkan solusi-solusi yang tepat apabila terjadi permasalahan dalam pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi SIREKAP.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Dalam pemaparannya, Istatiin menyampaikan tata cara, prosedur dan mekanisme pemungutan, penghitungan suara dan penggunaan aplikasi SIREKAP.

Dalam sesi tanya-jawab, para peserta bertanya tentang solusi apabila terjadi kendala dalam penggunaan aplikasi SIREKAP. Terkait hal tersebut, Istatiin menjelaskan bahwa aplikasi SIREKAP merupakan alat bantu yang mempermudah kerja rekapitulasi. Untuk itu, Istatiin menegaskan bahwa pengisian C-Hasil harus benar dan pengunggahannya juga harus benar. Untuk TPS yang tidak terjangkau sinyal seluler, maka pengunggahan dilakukan pada hari itu juga dengan mencari tempat yang terdapat sinyal.

Acara dilanjutkan dengan simulasi pengisian C-Hasil dan penggunaan Sirekap. Acara diakhiri dengan foto bersama.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 33 Kali.