
Mantapkan Persiapan Pemilu Serentak Tahun 2024, KPU Trenggalek Ikuti Sosialisasi Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024
Hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 telah disepakati dan ditetapkan yaitu pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024. Berbagai langkah dilaksanakan oleh KPU, termasuk KPU Kabupaten Trenggalek, untuk mematangkan persiapan. Persiapan tersebut untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 yang jujur, adil, langsung, umum, bebas, rahasia, aman, dan sukses. Untuk itu, KPU Kabupaten Trenggalek mengikuti kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024 yang diselenggarakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Politik, dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri pada hari ini, Kamis, tanggal 7 April 2022, pukul 10.00 s.d. 13.00 WIB. Dari KPU Kabupaten Trenggalek, hadir Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan, Kasubbag dan seluruh staf Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat.
Acara dibuka pada pukul 10.00 dengan diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan Sambutan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Imran. Dalam sambutannya, Imran, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan untuk konsolidasi demokrasi agar kehidupan demokrasi, berbangsa dan bernegara semakin baik, efektif, dan efisien. Lebih lanjut Imran berharap agar ada komitmen dari penyelenggara, peserta Pemilu dan juga masyarakat untuk menyelenggarakan Pemilu yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi. Selain itu, kegiatan tersebut untuk men dapat saran/masukan dari stakeholder terkait sebagai langkah strategis dan antisipatif sehingga Pemilu Serentak Tahun 2024 dalam berjalan dengan baik dan sukses. Ditambahkannya, kegiatan tersebut juga bertujuan memberi gambaran pelaksanaan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai Politik kepada semua pihak. Selanjutnya pemaparan materi yang dipandu oleh moderator dari Kementerian Dalam Negeri.
Pemaparan pertama disampaikan oleh Baroto, Direktur Tata Negara Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM. Dalam penparannya, Baroto sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang perkembangan (update/progress) Pendaftaran partai Politik di Kementerian Hukum dan HAM. Dijabarkannya materi tentang mekanisme pendaftaran parpol, verifikasi dan penetapan parpol sebagai badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM. Baroto mengingatkan agar partai Politik memperhatikan dengan seksama persyaratan legal formal pendirian partai politik, misalnya kepengurusan di setiap provinsi harus ada dan jelas, memiliki kantor yang jelas dan tidak terjadi dualisme atau perpecahan partai yang dapat berdampak negatif pada keberlangsungan partai politik. Lebih lanjut di sampaikan bahwa saat ini di Indonesia terdapat sebanyak 75 parpol yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Namun disayangkannya hanya sebanyak 42% (33 parpol) yang aktif dan masih berfungsi dengan baik. Diakuinya, setiap parpol tentu seringkali diwarnai dinamika internal berupa konflik internal partai. Partai yang aktif tersebut memiliki mahkamah partai untuk menyelesaikan konflik internal partai. Namun permasalahan menjadi pelik ketika konflik kepengurusan tersebut menjangkiti kepengurusan di tingkat pusat yang berujung pada munculnya kepengurusan ganda. Belum lagi adanya saling klaim sebagai pengurus yang sah dan perebutan kantor. Baroto berpesan agar seluruh pengurus parpol arif dan bijak dalam berpolitik agar konflik yang runcing tidak terjadi. Selanjutnya dirinya berharap agar partai politik menyiapkan kader-kader terbaiknya yang akan berkompetisi dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 agar dapat tercipta pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan merakyat.
Sebagai narasumber kedua dalam kegiatan tersebut adalah Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI. Dalam pemaparannya, Rahmat Bagja, Anggota Bawaslu RI menyampaikan materi tentang partai Politik, ketentuan verifikasi parpol peserta Pemilu dan Prinsip Pembentukan Regulasi. Lebih lanjut, Rahmat Bagja mengatakan bahwa prinsip pembentukan regulasi terdiri dari (1) tidak multitafsir, (2) merupakan implementasi Undang-Undang, (3) tidak memunculkan norma baru yang bertentangan dengan Undang-Undang/peraturan di atasnya serta (4) dapat dilaksanakan. Ditambahkannya, isu krusial pendaftaran partai politik terdiri dari (1) trouble shooting laman SIPOL di tengah proves pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran, (2) SIPOL tidak bisa mengidentifikasi dokumen ganda dan tidak ada notifikasi status dokumen dalam SIPOL, (3) Perbedaan data di SIPOL dengan SK Kemenkumham, (4) Perbedaan data untuk daerah pemekaran antara data KPU Dan Kemendagri sehingga syarat minimum kepengurusan tidak dapat dipenuhi dalam sistem.
Pemaparan narasumber ketiga disampaikan oleh Hasyim Asy'ari, Anggota KPU RI. Dalam pemaparannya, Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa saat ini KPU menyiapkan 3 (tiga) rancangan Peraturan KPU RI tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu. Disampaikannya, dasar Undang-Undang pelaksanaan Pemilu Tahun 2024 adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa parpol merupakan peserta Pemilu Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Dirinya mengingatkan agar dokumen persyaratan pendaftaran parpol harus lengkap dan disetorkan sebelum batas waktu pendaftaran berakhir. Beberapa hal penting harus dipenuhi yaitu kepengurusan pusat, kepengurusan harus ada di seluruh provinsi, status kantor pusat, provinsi, dan Kabupaten/Kota, keterwakilan perempuan 30%, SK Kemenkumham, Jumlah keanggotaan parpol memenuhi syarat minimum, rekening resmi parpol, dan lambang/logo serta bendera Partai. Lebih lanjut, Hasyim menambahkan bahwa berdasarkan Putusan MK terdapat 3 (tiga) kategori partai Politik yaitu (1) parpol peserta Pemilu 2019 yang lolos parliamentary threshold (PT), (2) parpol peserta Pemilu Tahun 2019 yang tidak lolos PT, dan (3) partai baru yang sudah mendaftar dan mendapat SK Kemenkumham. Pendaftaran parpol dilakukan oleh pengurus parpol dengan menyerahkan surat pendaftaran yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau sebutan lainnya dan Sekretaris Jenderal partai politik. Hasyim meminta agar pendaftaran tersebut tidak melebihi batas waktu pendaftaran dan sebaiknya dilakukan di awal hari pendaftaran sehingga apabila ada kekurangan berkas parpol dapat melengkapi sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.
Pada sesi tanya jawab banyak pertanyaan dan saran/masukan yang dikemukakan oleh peserta daring, Di akhir acara, Imran, Sekretaris Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri berharap agar peraturan KPU RI tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 data segera ditetapkan oleh KPU dan dijadikan sebagai pedoman pelaksanaan tahapan Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, tentunya peraturan tersebut harus dapat dilaksanakan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang ada di atasnya. Lebih lanjut dirinya berharap agar seluruh pihak, baik parpol, pemerintah, penyelenggara Pemilu, dan juga masyarakat bahu-membahu until menyukseskan penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Senada dengan hal tersebut, Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu menyatakan bahwa KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan dan menyukseskan setiap tahapan Pemilu Tahun 2024. “kami siap, KPU Kabupaten Trenggalek siap melaksanakan dan menyukseskan setiap tahapan Pemilu Tahun 2024”, tegas komisioner yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu tersebut.(Wr-Humas)