Gelar Rapat Pleno PDPB, Pemilih di Trenggalek Menjadi 594.117 Orang

Menandai penyelesaian penyelenggaraan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB, Senin (8/12/2025). Rekapitulasi dan Penetapan Hasil PDPB Triwulan IV Tahun 2025 ini diselenggarakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Polres Trenggalek, KODIM 0806 Trenggalek, Dispendukcapil Kabupaten Trenggalek,  Bakesbangpol Kabupaten Trenggalek, Rutan II B Trenggalek, dan Bawaslu Kabupaten Trenggalek.

Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa rapat pleno ini merupakan rapat pleno terbuka yang bertujuan untuk merekapitulasi dan menetapkan hasil PDPB sejak bulan Oktober sampai dengan Desember. Dijelaskannya sebelum merekapitulasi dan menetapkan hasil PDPB ini, KPU Kabupaten Trenggalek melaksanakan pencocokan terbatas (Coktas) pada data Pemilih dengan kategori data Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS), Meninggal dunia dan Luar Negeri dan Pemilih.Dengan adanya Coktas, ia menjelaskan bahwa didapat hasil yang lebih valid dan faktual.

Mahbubil Umam, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi menyampaikan rekapitulasi hasil pelaksanaan PDPB. Ia juga menyampaikan dinamika pergerakan penduduk atau Pemilih di wilayah Trenggalek. Jumlah pemilih dalam PDPB TW 4 Tahun 2025 se-Kabupaten Trenggalek terdiri dari Pemilih laki-laki 296.572 orang, Pemilih perempuan 297.545 orang.

Imam Maskur, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat menanggapi dengan mengapresiasi keseriusan KPU Kabupaten Trenggalek dalam menyediakan daftar pemilih yang valid, akurat, dan akuntabel. Pada rapat pleno kali ini Bawaslu menyampaikan saran perbaikan sebanyak 9 (Sembilan) orang Pemilih.

Acara diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV Tahun 2025 oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek. Seluruh undangan mendapatkan Berita Acara hasil rekapitulasi PDPB. (Wro)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 7 Kali.