KPU Trenggalek Sosialisasikan Pemilu 2019 Dalam Sekolah Kader Parpol

KPU-TRENGGALEK.GO.ID. Dinamika partai politik calon peserta Pemilu dalam Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden serentak tahun 2019 mulai direspon positif  jajaran partai politik di Kabupaten Trenggalek. Setelah menerima permohonan audiensi DPD Partai Perindo beberapa bulan yang lalu, pada hari Minggu (28/5) giliran DPD Partai NasDem mengundang KPU Kabupaten Trenggalek dalam acara Sekolah Kader yang bertempat  di Balai Desa Malasan Kecamatan Durenan. Melalui Surat resminya bernomor 006/NASDEM TRENGGALEK/V/2016, Perihal Permohonan  Narasumber teratnggal  24 Mei 2016, DPD Nasdem memohon Ketua KPU Trenggalek  untuk menyampaikan materi tentang kepemiluan dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Acara yang digelar sehari penuh dan diikuti sekitar 100 orang dari 14 jajaran  DPC NasDem dan pengurus DPD NasDem Kabupaten Trenggalek. Pada kesempatan itu disamping Ketua KPU Trenggalek juga  turut hadir sebagai narasumber yaitu: Dr. Effendi Choiri Ketua DPW NasDem Jawa Timur,  Syamsul Anam, SH, MM, M.Hum Ketua DPRD Trenggalek, Drs. Widarsono, MM Kepala Kesbangpol Kabupaten Trenggalek dan Jabir, SH dari pengurus PC NU Kabupaten Trenggalek. Rangkaian kegiatan tersebut berjalan hikmat diawali dengan acara seremonial pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan Ketua DPD NasDem Kabupaten Trenggalek, Sambutan Kepala Kesbangpol, Sambutan Ketua DPRD, dan sambutan Ketua PC NU Trenggalek. Setelah istirahat, sesi berikutnya dilanjutkan dengan materi kepemiluan dan verifikasi parpol dari Ketua KPU Kabupaten Trenggalek.  Adapun materi terakhir dibawakan oleh Dr. Effendi Choiri  Ketua DPW NasDem Provinsi Jawa Timur yang juga mantan politisi senior PKB.

Mengawali paparan materinya Suripto mengutarakan kegelisahannya tentang  belum adanya kepastian bagaimana format undang-undang yang mengatur Pemilu serentah tahun 2019 nanti.  Menurutnya “Persoalan ini bukan hanya berhenti disitu, tetapi juga berdampak pada format aturan teknis dalam bentuk Peraturan KPU yang harus dipersiapkan dan segera ditunggu banyak pihak. Idealnya 20 bulan sebelum hari pemungutan suara semua parpol sudah selesai mendaftarkan di KPU dan 15 bulan  sebelumnya proses verifikasi administratif dan verifikasi faktual parpol sudah tuntas”.  Belum adanya tanda-tanda kejelasan regulasi pemilu serentah tahun 2019 dikhawatirkan akan bisa menggangu tahapan pelaksanaan pemilu yang mestinya harus dimulai pada pertengahan tahun 2017 nanti, kata Suripto. Sementara itu pada saat yang sama diberbagai daerah lain, termasuk di Jawa Timur pada tahun 2018 juga memiliki hajat menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang tahapannya sudah dimulai pada tahun 2017 nanti. Apabila hal ini terus berlanjut, Ripto mengkhawatirkan akan minimbulkan kerumitan tersendiri bagi penyelenggara.  

Menurut bapak dua anak  ini, diberlakukannya pemilu serentak   bermula dari Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 atas permohonan Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Pemilu Serentak yang dimotori Effendi Gazali. Majelis  mengabulkan permohonan pemohon dengan membatalkan Pasal 3 ayat (5), Pasal 12 ayat (1) dan (2), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 112  UU No. 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) yang mengatur pelaksanaan Pilpres tiga bulan setelah pelaksanaan Pileg alias tidak serentak. Point penting dalam pasal tersebut menurut pandangan majelis yang disitir Suripto adalah betentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945  sebagaimana ditegaskan dalam pasa 22 E ayat (1): “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum,  bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun  sekali dan ayat (2): “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih  anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan  Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah”.

Jadi norma hukum yang dibangun dalam UUD 45 tersebut bahwa pemilu itu dilaksanakan sekali, tidak ada satupun norma yang menyiratkan pemilu secara terpisah, pemilu legislatif lebih dahulu tersendiri dan baru disusul pemilu presiden dan wakil presiden tersendiri. Lebih lanjut Suripto menjelaskan  amar putusan MK tersebut memang belum diberlakukan dalam Pemilu 2014 kemarin, tetapi masih ditunda hingga pemilu 2019 nanti. Sebagai konsekuensinya adalah harus ada perubahan mendasar tentang Undang-Undang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, Undang-Undang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta Undang-Undang Partai Politik, tegas Suripto.

Dibagian akhir paparan materinya, Suripto menghimbau kepada semua parpol calon peserta pemilu mempersiapkan diri secara matang  untuk berkompetisi dalam pemilu 2019 dengan membangun kesadaran politik basis konstituennya agar menjadi pemilih yang cerdas. Ciri-ciri pemilih yang cerdas menurutnya adalah pemilih yang dalam menentukan pilihannya berdasarkan pertimbangan-pertimbangan rasional bukan atas pertimbangan-pertimbangan prakmatis dan transaksional. Dan parpol memiliki tanggung jawab besar untuk melakukan pendidikan politik, agar konstituennya ikut berpartisipasi aktif dalam seluruh proses tahapan pemilu dan mengawal hasil pemulu, bukan hanya sekedar dimobilisasi suaranya ketika menjelang pemilu pungkas Suripto.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 386 Kali.