
KPU Trenggalek Selenggarakan Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Rabu, 18 September 2024, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Rapat Kerja Persiapan Pelaksanaan Tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek serta Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yang membidangi Parmas Sosdiklih Sekabupaten Trenggalek. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah, pada pukul 09.30 WIB.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan kegiatan bertujuan untuk menyiapkan seluruh aspek yang diperlukan dalam tahapan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Ia berpesan kepada seluruh penyelenggara Adhoc agar lebih fokus dan senantiasa menjaga kesehatan serta keselamatan dalam bekerja sebagai penyelenggara karena padatnya tahapan dan berjalan beririsan.
Terkait tahapan pembentukan KPPS, Istatiin meminta agar PPK mengawal PPS dalam melaksanakan proses tahapan pembentukan KPPS. Hal tersebut bertujuan agar tahapan pembentukan KPPS dapat berjalan lancar, tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia juga menyampaikan bahwa dokumen persyaratan harus lengkap dan benar.
Terkait adanya pendaftar yang masuk dalam keanggotaan dan ada di Sipol maka berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, pendaftar tersebut baru dapat mendaftar setelah 5 (lima) tahun tidak menjadi anggota/pengurus partai politik. Namun untuk pendaftar yang telah 5 (lima) tahun sudah tidak menjadi anggota/pengurus partai politik maka pendaftar tersebut dapat mendaftar sebagai calon KPPS dengan menandatangani surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus partai politik dengan format diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2023.
Mengenai syarat usia, Istatiin menjelaskan bahwa usia minimal adalah 17 tahun dan maksimal diutamakan berusia 55 tahun yang dihitung dari hari pemungutan suara. Hal tersebut diatur pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022.
Lebih lanjut, Istatiin menjelaskan apabila terjadi kekurangan pendaftar calon KPPS maka PPS harus melakukan langkah-langkah sesuai diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 dan terkait jadwal pembentukan KPPS mempedomani Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Tentang persyaratan kesehatan, Istatiin menjelaskan bahwa surat keterangan sehat jasmani dan rohani tersebut diterbitkan oleh RS milik pemerintah/Puskesmas . “KPU sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait permohonan fasilitas pembuatan surat sehat bagi calon anggota KPPS, kami sudah bersurat ke Dinkes dan sudah dijawab”, jelas Istatiin dalam sambutannya.
Istatiin berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk selalu teliti, cermat dan hati-hati dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan, termasuk dalam pelaksanaan sosialisasi dan pendidikan pemilih serta penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye. “Harus selalu teliti, cermat dan hati-hati, menjaga netralitas, imparsialitas dan integritas dalam melaksanakan sosialisasi, pendidikan pemilih, penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye, meskipun nanti pasangan calon tunggal, kita sebagai penyelenggara harus tetap menjaga netralitas dan imparsialitas. Jangan sampai kita mengarahkan untuk memilih salah satu pasangan calon meskipun lawannya kotak/gambar kosong”, tegas Istatiin.
Acara dilanjutkan penyampaian oleh Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Akhmad Rokhani. Ia menyampaikan bahwa Bawaslu beserta jajarannya merupakan penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang memilki 3 (tiga) fungsi yaitu pengawasan, pencegahan, dan penindakan. Dalam melaksanakan pengawasan, Bawaslu dan jajaran Panwascam, PKD dan Pengawas TPS dilengkapi instrumen pengawasan dalam form model A-Pengawasan. Hasil dari pengawasan menjadi bahan pemberian saran perbaikan. Dijelaskannya, saran perbaikan merupakan upaya pencegahan terjadinya pelanggaran Pemilu/ Pemilihan dan saran perbaikan itu harus ditindaklanjuti apabila memang terdapat potensi yang mengarah pada pelanggaran. Lebih lanjut, ia menjelaskan apabila saran perbaikan tidak ditindaklanjuti dan terbukti ada pelangaran maka Bawaslu akan melakukan penindakan.
Dalam kesempatan tersebut, Rokhani juga menjelaskan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pelanggaran yaitu pelanggaran administrasi, etik dan pidana. Untuk penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh badan adhoc seperti PPK, PPS, dan KPPS sesuai dengan peraturan yang berlaku maka yang melakukan klarifikasi dan penindakan adalah KPU Kabupaten/Kota. Hal ini berbeda apabila pelanggaran terjadi di KPU Kabupaten/Kota maka yang melakukan penindakan adalah Bawaslu dan untuk pelanggaran etik dilaporkan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Ditambahkannya, bahwa saat ini Bawaslu juga sedang melaksanakan perekrutan Pengawas TPS (PTPS). Selain itu juga harus mengawasi proses tahapan perekrutan KPPS yang dilakukan oleh PPS. Dalam hal kampanye, ia menghimbau semua pihak untuk selalu berhati-hati dalam menghadapi prosesi kampanye terutama kabupaten Trenggalek merupakan pertama kalinya ada bumbung kosong. “Selalu hati-hati karena masa kampanye sangat rawan, calon tunggal juga kerawanannya tinggi, terdapat perbedaan pula dari kampanye Pemilu dan kampanye Pilkada sehingga perlu untuk dibedah lebih dalam lagi nanti di dalam draf”, jelas Rokhani, Anggota Bawaslu Kabupaten Trenggalek dalam penyampaiannya.
Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi inti oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan KPU mengidentifikasi 8 (delapan) isu strategis yang termuat dalam Rancangan PKPU Kampanye. Delapan isu strategis tersebut yakni (1) Debat Publik, (2) Jumlah Bahan dan Alat Peraga Kampanye serta lokasi pemasangan alat peraga kampanye, (3) Iklan Media Massa, (4) Nilai Konversi Bahan Kampanye, (5) Metode Kampanye dan lokasi kampanye, (6) Rapat Umum, (7) Jumlah Akun Media, (8) Larangan Kampanye untuk Menggunakan Tempat Ibadah dan Tempat Pendidikan dan Sistem Informasi.
Sedangkan untuk Rancangan PKPU Dana Kampanye, Kang Nuha menyampaikan KPU mengidentifikasi 7 (tujuh) isu strategis yaitu (1) Penggantian Paslon, (2) Sanksi, (3) Penyumbang Pihak Lain, (4) Pembatasan Pengeluaran Dana Kampanye, (5) LPSDK, (6) Sumbangan dalam Bentuk Uang Elektronik dan (7) Transparansi.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye, Kang Nuha meminta agar PPK berkoordinasi dengan Kecamatan, dan PPS berkoordinasi dengan Desa/Kelurahan untuk melakukan penentuan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye. Hal tersebut untuk mencegah terjadinya pelanggaran. Pemasangan alat peraga kampanye juga harus memperhatikan estetika dan tidak mengganggu ketertiban umum. Selain itu juga harus memperhatikan keamanan dan keselamatan orang yang berada di sekitar alat peraga kampanye yang dipasang. Selain itu juga harus memperhatikan titik lokasi yang dilarang seperti pada sekolah, kantor pemerintah, masjid/tempat ibadah, dipaku di pohon, dan melintang jalan.
Acara ditutup pukul 17.00 WIB oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Acara dilanjutkan foto bersama.(Wro)