
KPU Trenggalek Selenggarakan Bimtek Sosialisasi dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024
Hari ini, Sabtu, 14 September 2024, KPU Kabupaten Trenggalek menyelenggarakan Bimbingan Teknis Sosialisasi dan Persiapan Pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Hotel Bukit Jaas Permai tersebut dihadiri oleh Ketua dan tiga orang Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, (2) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, dan (3) Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisii Teknis Penyelenggaraan, Sekretaris beserta jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek, Bakesbangpol Trenggalek, dan dua orang Anggota PPK se-Kabupaten Trenggalek yaitu (1) Anggota PPK yang membidangi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia serta (2) Anggota PPK yang membidangi Teknis Penyelenggaraan serta Nurani, narasumber yang juga pegiat literasi dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Acara dimulai pukul 10.00 WIB oleh MC diawali menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang dipimpin oleh Dirigen. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Deden, Anggota PPK Tugu yang membidangi Teknis Penyelenggaraan. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Istatiin Nafiah.
Dalam sambutannya, Istatiin menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman, pengetahuan dan keterampilan (skill) kepada PPK dalam melaksanakan sosialisasi dan pembentukan KPPS Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan perkembangan tahapan pencalonan yang saat ini telah dilakukan verifikasi administrasi terhadap berkas pencalonan dan syarat calon bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024. Istatiin menjelaskan bahwa bakal pasangan calon memperbaiki berkas syarat calon yang dinyatakan kurang atau tidak sesuai. Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tahapan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 22 September 2024.
Terkait perkembangan penyediaan logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024, Istatiin, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa logistik yang akan segera datang adalah kotak, bilik, dan bantalan coblos. Dalam kesempatan tersebut, Istatiin juga menyampaikan bahwa gudang logistik Pemilihan Serentak Tahun 2024 berada di wilayah Kecamatan Karangan berbeda dengan gudang logistik Pemilu 2024 yang berada di wilayah kecamatan Tugu. Istatiin berharap seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk cermat, teliti dan hati-hati serta menegakkan integritas dalam melaksanakan tugas, kewajiban dan wewenang sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan.
Acara dilanjutkan pengarahan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Imam Nurhadi. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan kegiatan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar dan juga keterampilan kepada peserta kegiatan dalam melaksanakan sosialisasi dan pembentukan KPPS Pemilihan Serentak Tahun 2024. Ia menegaskan para penyelenggara mempedomani Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara, Panitia Pemilihan Luar Negeri dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pemilihan Umum, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota. Selain itu juga Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Sosialisasi, dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pembentukan PPK, PPS dan KPPS. “Berpegang teguh pada peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur Sosialisasi dan partisipasi masyarakat serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Tata Kerja PPK, PPS, PPLN dan KPPS, serta Keputusan KPU Nomor 620 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Nomor 1669 Tahun 2029, juga selalu jaga perilaku dan etik sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan”, tegas Kang Nuha dalam pengarahannya.
Pengarahan kedua oleh Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan, Tri Andoko. Kang Tri, panggilan akrabnya, menjelaskan tentang kode etik penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang diatur dalam Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 2 Tahun 2017 dan juga kode perilaku yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019. Ia berpesan agar seluruh penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk senantiasa berpikiran positif dan berbudi pekerti yang baik serta mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan.
Pengarahan selanjutnya oleh Ali Sadad, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Kang Sadad, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa tahapan yang sangat padat, saling beririsan dan juga tekanan politik yang begitu besar terhadap penyelenggara disadari atau tidak, dapat menyebabkan gesekan-gesekan antar penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Untuk itu, ia meminta agar para penyelenggara Pemilu/Pemilihan untuk tetap menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta menyempatkan diri untuk bertemu walaupun sebentar untuk saling bertegur sapa. Hal tersebut untuk mencairkan kebuntuan dan kebekuan hubungan yang mungkin terjadi karena padatnya kegiatan. Selain itu, Kang Sadad berpesan agar kendala yang terjadi harus disikapi arif dan bijaksana.
Pengarahan selanjutnya oleh Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, Nanang Eko Prasetyo. Nanang menyampaikan komunikasi yang efektif harus dilakukan dalam berinteraksi baik secara kelembagaan maupun personal. Ia juga menegaskan perlunya dokumen laporan kegiatan dan keuangan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan dan anggaran/keuangan. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan dana hibah diatur dalam Keputusan KPU Nomor 950 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Hibah. Lebih lanjut, Nanang menegaskan bahwa sekretariat memiliki tugas, kewajiban dan wewenang dalam memberikan dukungan teknis dan administrasi terhadap pelaksanaan tahapan Pemilu/Pemilihan termasuk dalam hal pertanggungjawaban keuangan/anggaran.
Acara dilanjutkan sesi penyampaian materi dan diskusi yang dipandu oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Materi pertama disampaikan oleh Nurani, narasumber yang merupakan pegiat literasi demokrasi dan juga Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Nurani, narasumber, menyampaikan materi tentang Komunikasi Publik, Strategi, dan Kiat Sosdiklih. Nurani menyampaikan bahwa komunikasi publik memiliki urgensi sebagai hak publik untuk mengetahui apa yang terjadi di ruang publik dan kepentingan lembaga untuk mencapai tujuan yang diinginkan. Tujuan komunikasi publik adalah untuk menciptakan pemahaman antara lembaga dengan publiknya, membangun citra positif lembaga, penyesuaian program dengan keinginan publik, membentuk opini publik yang favourable, dan membentuk good Will dan kerjasama. Nurani mengingatkan bahwa opini publik yang terlanjur terbentuk negatif sulit untuk diubah. Hal tersebut dapat dicegah dengan membuka saluran komunikasi yang efektif dan baik. Komunikator harus melakukan komunikasi terencana, public speaking dan writing, melek media dan paham peta sosial. Efektivitas komunikasi publik meliputi kredibilitas, daya tarik, kesamaan, dan power. Komunikator harus mampu memahami siapa saja yang diajak berkomunikasi (komunikan). Untuk itu, ia berpesan agar komunikator menggali informasi tentang audiens/komunikan yang akan diajak berkomunikasi. Hal tersebut agar komunikasi yang disampaikan dapat berjalan dengan efektif dan berhasil.
Dalam sesi diskusi, terdapat pertanyaan tentang strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih untuk meningkatkan partisipasi masyarakat ketika terjadi calon tunggal.
Menjawab pertanyaan tersebut, Nurani menyampaikan bahwa sosialisasi adalah upaya untuk menyampaikan atau menginformasikan (how to inform) dan pendidikan pemilih adalah upaya untuk mendidik dan memberikan pemahaman yang menumbuhkan kesadaran kritis terhadap suatu hal/isu (how to educate). Terkait adanya kemungkinan munculnya calon tunggal, Nurani menyampaikan agar para penyelenggara selalu pihak yang melakukan sosialisasi kepemiluan dan pendidikan pemilih banyak memperkaya khasanah pengetahuan dan pemahaman tentang regulasi yang berlaku. Hal tersebut agar materi dan cara penyampaian materi sosialisasi dan pendidikan pemilih tidak melanggar regulasi yang ada.
Lebih lanjut, Nurani mengakui terdapat dilematika yang dihadapi oleh para penyelenggara Pemilu/Pemilihan ketika calon tunggal. Hal tersebut karena apabila menyosialisasikan calon tersebut maka dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran karena ada keberpihakan. Namun apabila menyosialisasikan kotak/gambar kosong maka dapat dinilai sebagai pelanggaran yang mengurangi ketertarikan masyarakat dalam berpartisipasi pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024.
Setelah ISHOMA, acara dilanjutkan penyampaian materi Persiapan Pembentukan KPPS oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, dan dimoderatori oleh Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM.
Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa KPPS sebagai ujung tombak penyelenggaraan tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara. Tahapan Pemungutan dan Penghitungan Suara sebagai jantung dan inti dari tahapan Pemilu/Pemilihan. Ia juga menjelaskan dasar hukum pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS adalah Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, Keputusan KPU Nomor 1669 dan 475 Tahun 2024. “KPU telah menetapkan jadwal tahapan pembentukan KPPS untuk Pemilihan Tahun 2024 lebih awal sehingga memiliki cukup waktu untuk menjaring dan merekrut SDM yang berkualitas. PPS sebagai leading sector pelaksanaan tahapan pembentukan KPPS. Isu masalah kesehatan perlu menjadi perhatian mengingat pengalaman buruk Pemilu Tahun 2019 terdapat korban jiwa yang cukup tinggi sehingga membutuhkan dukungan Pemerintah dalam pemberian fasilitasi kesehatan dan pemeriksaan kesehatan bagi badan adhoc. KPU telah melakukan MoU bersama BPJS kesehatan untuk memberi perlindungan keselamatan kerja bagi badan adhoc”, jelas Kang Nuha dalam pemaparannya.
Dalam kesempatan tersebut, Kang Nuha juga menjelaskan kendala pembentukan KPPS yaitu kurang sosialisasi (4,5%), masyarakat pasif (42,49%), Tidak Memenuhi Syarat (34,2%), Harus Melalui Kepala Desa (6,9%), Kesulitan Akses 26,7%), masyarakat tidak tertarik (37,9%), Honor Tidak Sesuai (16,3%), terlalu banyak tekanan (11,1%), jadwal terlalu singkat (17,7%), dan tidak ada (2,5%). Selain itu juga terdapat kendala dalam pemenuhan dokumen KPPS yang meliputi surat pendaftaran (0,8%), Surat Pernyataan Bermeterai (11,1%), ijazah minimal SMA (36,6%), Daftar Riwayat Hidup (2,1%), Surat Keterangan Sehat Jasmani (46,9%), Hasil Pemeriksaan Kesehatan (91,4%) dan Surat Pernyataan Parpol (16,5%).
Kang Nuha berharap persiapan pembentukan KPPS, PPK dan PPS melakukan sosialisasi di seluruh elemen masyarakat harus dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat agar ikut serta menjadi KPPS. Selain itu juga dalam sosialisasi tahapan dan pendidikan pemilih perlu dilakukan ketika terjadi calon tunggal. “Sosialisasi tersebut tetap harus mengedepankan imparsialitas, netralitas dan menegakkan integritas”, tegas Kang Nuha
Kang Nuha menjelaskan bahwa menjadi KPPS tidak perlu mendapat persetujuan/rekomendasi dari Kepala Desa sehingga harus dilakukan rekruitmen terbuka dan memberi peluang yang sama (adil/tidak diskriminatif) kepada masyarakat untuk mendaftar sebagai KPPS. PPS hanya berkoordinasi dengan Kepala Desa/Lurah dan stakeholder sebagai bentuk kesopanan dan membantu kelancaran pembentukan KPPS.
Ia juga menjelaskan kendala rekrutmen KPPS meliputi pengumuman pendaftaran, pemeriksaan kesehatan, calon KPPS terdaftar di Sipol, akses Siakba, kekurangan jumlah pendaftar. Untuk itu, Kang Nuha berharap agar PPS dalam melaksanakan pembentukan KPPS melakukan koordinasi antar stakeholder dengan menjaga prinsip kelembagaan dalam melakukan hubungan dengan setiap stakeholder, pemahaman teknis penyelenggaraan, dan menghindari pelanggaran.
Selanjutnya, Kang Nuha menjelaskan syarat-syarat untuk menjadi KPPS yaitu WNI, tidak menjadi anggota parpol, mampu secara jasmani dan rohani serta bebas dari penyalahgunaan narkotika yang dibuktikan surat kesehatan (sehat jasmani) dan surat pernyataan (rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika), berdomisili dalam wilayah kerja sesuai KTP, mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil juga menjadi persyaratan calon anggota KPPS selain itu diupayakan terdapat KPPS yang menguasai Teknologi Informasi karena dalam penghitungan suara juga menggunakan aplikasi Sirekap, berusia paling rendah 17 tahun dan diutamakan berusia maksimal 55 tahun, berpendidikan minimal SMA/sederajat atau ijazah terakhir S1, S2, S3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan dibuktikan surat pernyataan. “Pertimbangan persyaratan meliputi komposisi, keterampilan dan penguasaan IT, keterwakilan perempuan dan disabilitas, dan terkait batasan usia dihitung dari hari pemungutan suara Pemilihan Serentak Tahun 2024 yang diatur pada pasal 35 ayat 2 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022”, jelas Kang Nuha, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek.
Kang Nuha juga menyampaikan tahapan pembentukan KPPS diawali pengumuman pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 21 September 2024, dilanjutkan Pendaftaran tanggal 17 sampai dengan 28 September 2024, penelitian administrasi 18 sampai dengan 29 September 2024, pengumuman hasil penelitian administrasi 30 September sampai dengan 2 Oktober 2024, tanggapan dan masukan masyarakat 30 September sampai dengan 5 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi 5 sampai dengan 7 Oktober 2024, pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS 5 sampai dengan 7 Oktober 2024,
Terkait masa kerja KPPS, Kang Nuha menjelaskan bahwa masa kerja KPPS 7 November sampai dengan 8 Desember 2024. Ia juga berpesan agar setiap pendaftar yang telah menyerahkan berkas pendaftaran diberi tanda terima. Kang Nuha berpesan agar PPK mengawal proses pembentukan KPPS yang dilaksanakan oleh PPS.
Acara ditutup secara resmi oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia pukul 17.00 WIB.(Wro)