KPU Kabupaten Trenggalek Ajak Stakeholder Sosialisasikan Pemilu Tahun 2024

Hari ini, Sabtu, 23 Desember 2023, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek menggelar Sosialisasi Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan. Kegiatan yang diselenggarakan di Hall Rumah Makan Mekarsari tersebut dihadiri Persatuan Perangkat Desa Indonesia Kabupaten Trenggalek (PPDI), Duta Demokrasi dan Literasi, LSM Indek, perwakilan siswa dan guru SMA/SMK, PWI, Asosiasi Media, dan tokoh masyarakat, serta seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek. Acara dimulai pukul 13.30 WIB oleh MC diawali Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Jingle Pemilu Tahun 2024. Acara dilanjutkan dengan Pembacaan Doa yang dipimpin oleh Haji Misdiyanto, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat. Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Gembong Derita Hadi pada pukul 14.00 WIB.

Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan apresiasi kepada seluruh elemen masyarakat dan stakeholder yang memiliki kepedulian terhadap Pemilu dan Pemilihan. Gembong mengatakan bahwa pemungutan suara Pemilu Tahun 2024 semakin dekat. Untuk itu, dirinya mengajak seluruh pihak dan stakeholder menyosialisasikan Pemilu Tahun 2024. Lebih lanjut, Gembong berharap agar para pemilih untuk datang ke TPS pada hari pemungutan suara, dan menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut karena Pemilu menentukan masa depan bangsa dan negara Indonesia. Gembong mengingatkan agar masyarakat yang sudah berusia 17 tahun dan memenuhi kriteria sebagai pemilih untuk mengurus KTP elektronik agar mendapat hak pilih pada Pemilu Tahun 2024.

Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi. Narasumber pertama adalah Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam pemaparannya, Muhindras, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa terdapat 3 (tiga) jenis pemilih dalam Pemilu yaitu (1) pemilih yang ada dalam DPT, (2) pemilih yang ada dalam DPTb, dan (3) pemilih yang masuk dalam DPK. Terkait hal tersebut, Muhindras menjelaskan bahwa pemilih yang masuk dalam DPT merupakan warga masyarakat Kabupaten Trenggalek yang memenuhi kriteria pemilih dan dicatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Untuk pemilih dalam DPTb adalah pemilih yang tercatat di DPT dan melakukan pindah memilih ke TPS lain. Pemilih dalam DPTb mendapat surat suara bergantung pada Dapil asal TPSnya sama atau berbeda dengan TPS tujuannya. Muhindras mencontohkan pemilih berasal dari Kabupaten Ponorogo mendapatkan 4 surat suara karena untuk Ponorogo berada di luar dapil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek. Contoh lainnya adalah pemilih pindah pilih dari kecamatan Tugu ke Watulimo mendapatkan 4 jenis surat suara karena kecamatan Tugu berada di luar dapil Watulimo. Terkait layanan pindah memilih, Muhindras menyampaikan bahwa batas akhir permohonan layanan pindah memilih adalah H-7 dari hari Pemungutan Suara Pemilu Tahun 2024.

Pemaparan selanjutnya oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum’ dan Pengawasan. Dalam pemaparannya, Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa masyarakat dapat mengambil peran sebagai KPPS dan Petugas Ketertiban TPS. Hal tersebut sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. Selain itu, Kang Nuha berharap agar tingkat partisipasi pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dapat meningkat. Untuk itu, Kang Nuha meminta kepada tokoh masyarakat termasuk Perangkat Desa untuk menyosialisasikan Pemilu Tahun 2024 dan mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada Pemilu Tahun 2024.

Pemaparan materi ketiga disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia. Dalam pemaparannya, Nurani menyampaikan materi tentang peran strategis perangkat desa dan tokoh masyarakat dalam meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu dan Pemilihan. Nurani juga mengajak seluruh peserta untuk memiliki kepedulian terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu dan mencegah terjadinya politik uang jual-beli suara. Hal tersebut karena politik uang mencederai demokrasi dan menjadi salah satu penyebab terjadinya korupsi. Untuk itu, peran perangkat dan tokoh masyarakat desa dalam menegakkan demokrasi melalui Pemilu yang jujur, adil, langsung, umum, bebas dan rahasia.

Dalam kesempatan tersebut juga dibuka sesi tanya-jawab. Terdapat pertanyaan tentang strategi menghadapi maraknya politik uang di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Nurani mengajak para peserta untuk menjadi agen sosialisasi yang mengajak masyarakat untuk menolak politik uang. Selain itu, praktik politik uang dapat dilaporkan kepada Bawaslu agar terdapat efek jera bagi para pelaku politik uang. Acara berakhir pada pukul 16.00.(Wro)

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 43 Kali.