KPU Dalam Berita

100

KPU Trenggalek Laksanakan Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025

Trenggalek, kab-trenggalek.kpu.go.id- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek (KPU Trenggalek) menyelenggarakan Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Triwulan III Tahun 2025 pada Kamis, (9/10/2025). Acara bertempat di aula kantor KPU Trenggalek, jalan Raya Ttrenggalek Ponorogo Km 03 Trenggalek. Nanang Eko Prasetyo Sekretaris KPU Trenggalek pada kesempatan ini menyampaikan bahwa dalam agenda evaluasi kinerja kali ini selain dengan seluruh Komisioner, rapat juga melibatkan seluruh pegawai sekretariat KPU Trenggalek. Ia menambahkan bahwa kinerja masing-masing pegawai tergambarkan pada SKP masing-masing ASN yang merupakan turunan dari Perjanjian Kinerja Sekretaris dan Kasubbag. Ia juga menyampaikan bahwa KPU Trenggalek saat ini memperoleh predikat BB dengan nilai 74,65. Predikat ini didapat dari hasil penilaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Tahun Anggaran 2024 oleh Inspektorat KPU RI pada bulan Juli 2025.  Selanjutnya Istatiin Nafiah Ketua KPU Trenggalek menekankan pentingnya masing-masing Divisi dan sub bagian untuk lebih memperhatikan dan memedomani perjanjian kinerja masing-masing dan memastikan keterlibatan seluruh pegawai dalam mencapai target kinerja sebagai bentuk komitmen bersama terhadap akuntabilitas kinerja lembaga. “Semoga tahun depan kita dapat meningkatkan predikat SAKIP sebagai tanda bahwa KPU Trenggalek telah meningkatkan akuntabilitas kinerja. Masing-masing Divisi dan Sub Bagian agar tertib dalam memberikan data dan pelaporan kinerja,” imbuh Istatiin. Dalam rapat ini juga disampaikan pula hasil evaluasi capaian kinerja Triwulan III oleh masing-masing Kepala Sub Bagian (Kasubbag) berdasarkan Perjanjian Kinerja yang telah ditetapkan. Pemaparan ini menjadi bagian penting dalam menilai sejauh mana target kinerja tiap sub bagian tercapai serta langkah-langkah percepatan pencapaian 100% target kinerja pada triwulan terakhir Tahun Anggaran 2025.(yy)


Selengkapnya
161

KPU TRENGGALEK LANTIK PPS PENGGANTI DI DESA BENDOREJO DAN KELURAHAN NGANTRU

Hari ini (Kamis, 08/06/2023), KPU Kabupaten Trenggalek melantik dua orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Umum Tahun 2024. Kedua PPS tersebut dari Kelurahan Ngantru dan Desa Bendorejo. Acara dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Vote.  Acara dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan pengganti PPS yang dilantik. Anggota PPS PAW yang dilantik oleh KPU Kabupaten adalah Fendi Pradana dari Kelurahan Ngantru dan Ika Rohmatika Zahro’ dari Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan. Tepat pukul 14.08 keduanya telah diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan resmi menjabat sebagai PPS Kelurahan Ngantru dan PPS Desa Bendorejo. Acara diawali dengan doa, lalu menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan  pembacaan Surat Keputusan oleh Kassubag Hukum dan SDM Johanes Mustika Hadi. Acara dilanjutkan pengambilan sumpah dan pembacaan naskah pelantikan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu kedua orang PPS pengganti yang baru dilantik membacakan Pakta Integritas. Mereka juga menandatangani Pakta Integritas. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan pemberian ucapan selamat.  Ketua KPU KabupatenTrenggalek, Gembong Derita Hadi, berpesan kepada PPS yang telah dilantik untuk melaksanakan jabatan yang diembannya dan bekerja secara professional dalam setiap Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang semakin dekat. Gembong juga berpesan pada PPS pengganti tersebut agar segera berkoordinasi dan melakukan rapat dengan PPS dan Sekretariat. Pria asal Kecamatan Dongko itu juga mewanti-wanti agar PPS yang baru saja dilantik menjaga konsistensi dan energi dalam menjalankan tugas. “Jangan sampai setelah dilantik, pada perjalanannya mengundurkan diri kayak sebelumnya!”, tegas Gembong. [Rin]


Selengkapnya
132

PERKUAT ADMINISTRASI BADAN ADHOC, KPU TRENGGALEK GELAR BIMTEK TATA NASKAH DINAS PEMILU TAHUN 2024

Hari ini, Selasa, tanggal 6 Juni 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek menggelar Bimtek Tata Naskah Dinas untuk Badan Adhoc Pemilu Tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan di RPP Vote KPU Kabupaten Trenggalek tersebut dihadiri oleh Anggota PPK yang membidangi Hukum dan Pengawasan se-Kabupaten Trenggalek, Bawaslu Kabupaten Trenggalek dan Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Trenggalek. Kegiatan dimulai pada pukul 09.00 WIB diawali dengan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.  Acara secara resmi dibuka oleh Gembong Derita Hadi, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek pada pukul 09.30. Dalam sambutannya, Gembong menyampaikan bahwa tujuan kegiatan untuk memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada badan adhoc penyelenggara Pemilu Tahun 2024 dalam menyusun naskah dinas. Hal tersebut agar terdapat bentuk baku dari naskah dinas sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku. Gembong memerintahkan agar seluruh badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk memedomani dan melaksanakan seluruh aturan yang ada dalam Peraturan KPU sebagai bentuk integritas, dan profesionalisme. “Saya perintahkan agar seluruh badan adhoc penyelenggara Pemilu tahun 2024 untuk memedomani dan melaksanakan seluruh aturan yang ada dalam Peraturan KPU sebagai bentuk integritas dan profesionalisme’’, tegas Gembong, Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dalam sambutannya. Lebih lanjut, Gembong menyampaikan bahwa banyak hal yang harus dilaksanakan oleh PPK termasuk dalam hal pengawasan kerja ke PPS dan juga sekretariatnya. Gembong mengingatkan agar PPK harus disiplin dan bersungguh-sungguh dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. PPK harus mampu menjadi contoh teladan bagi PPS dan juga sekretariatnya. Apabila ada perselisihan agar segera dapar diselesaikan sehingga tidak mengganggu kinerja badan adhoc sebagai ujung tombak penyelenggaraan Pemilu.    Acara dilanjutkan dengan pengarahan dan pemaparan materi yang dipandu oleh moderator, Yohanes Mustika Hadi, Kasubbag Hukum dan SDM. Pengarahan pertama disampaikan oleh Nurani, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia yang menyampaikan tentang urgensi administrasi dalam penyelenggaraan Pemilu. Nurani mengajak seluruh penyelenggara Pemilu untuk membiasakan diri untuk tertib administrasi baik berupa dokumentasi  foto, laporan, berita acara, keputusan, risalah, daftar hadir dan semua catatan-catatan.    Pengarahan kedua disampaikan oleh Istatiin Nafiah, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Teknis Penyelenggaraan. Istatiin menyampaikan bahwa setiap penyelenggara Pemilu harus mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu. Untuk itu, Istatiin mengatakan bahwa pemahaman yang benar dan utuh terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, Istatiin menjelaskan bahwa pencatatan administrasi seperti Berita Acara, Keputusan, dan surat-menyurat harus memperhatikan tata naskah dinas yang sudah diatur dalam Peraturan KPU RI. Tata naskah dinas bertujuan untuk menciptakan kelancaran administrasi tertulis yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan administrasi. Istatiin menghimbau agar setiap penyelenggara untuk cermat, teliti, dan hati-hati dalam menyelenggarakan tahapan Pemilu dan melaksanakan prinsip-prinsip penyelenggaraan Pemilu.  Pengarahan dan pemaparan materi selanjutnya disampaikan oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Imam Nurhadi menyampaikan tugas dan kewajiban Divisi Hukum dan Pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu. Dalam kesempatan tersebut, Imam Nurhadi juga menyampaikan materi tentang tata naskah dinas badan adhoc Pemilu Tahun 2024. Kang Nuha, panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa ada enam asas yang harus dipedomani dalam tata naskah dinas yaitu (1) asas daya dan hasil guna, (2) asas pembakuan, (3) asas pertanggungjawaban, (4) asas keterkaitan, (5) asas kecepatan dan ketepatan, dan (6) asas keamanan. Terdapat 3 (tiga) jenis naskah dinas yaitu (1) naskah dinas pengaturan yang meliputi peraturan, pedoman, petunjuk pelaksanaan, instruksi, prosedur tetap/SOP, dan surat edaran, (2) naskah dinas penetapan berupa keputusan, dan (3) naskah dinas penugasan berupa surat perintah dan surat tugas.  Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan  Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Naskah Dinas Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri, dan Panitia Pemungutan Suara. Kang Nuha memerintahkan kepada seluruh PPK dan PPS beserta Sekretariat agar memedomani Peraturan dan Keputusan KPU tersebut dalam menyusun naskah dinas. Selain itu dirinya juga meminta agar seluruh penyelenggara Pemilu untuk menegakkan integritas, imparsial, profesional, dan juga tertib adminitrasi. Hal tersebut sebagai akuntabilitas kinerja penyelenggara Pemilu. Pada pukul 12.00 WIB acara dibreak untuk Ishoma dan dilanjutkan kembali pada pukul 13.00 WIB dalam sesi Berlatih Menyusun Naskah Dinas dengan dipandu oleh Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan. Dalam kesempatan tersebut seluruh peserta diminta untuk menyusun beberapa naskah dinas berupa surat resmi, berita acara, notula, keputusan, dan agenda surat. Peserta sangat antusias untuk mengerjakannya dan sesekali bertanya tentang naskah dinas yang dibuatnya sudah sesuai atau belum. Imam Nurhadi, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Hukum dan Pengawasan mengatakan bahwa dirinya berharap agar PPK melakukan bimtek serupa kepada PPS dan sekretariatnya. Dengan demikian diharapkan ada peningkatan pengetahuan dan kemampuan badan adhoc dalam penyusunan naskah dinas sesuai dengan peraturan yang berlaku. Acara berakhir pada pukul 16.00 WIB. [Wro]


Selengkapnya
172

KPU KABUPATEN TRENGGALEK GELAR PELATIHAN PEMBAWA ACARA (MC)

Bertempat di Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP) Vote Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Trenggalek, pada hari ini, Rabu, 25 Mei 2022, menggelar Pelatihan Pembawa Acara (MC). Kegiatan yang dimulai pada pukul 09.00 WIB tersebut diikuti oleh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik PNS maupun PPNPN. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Muhammad Indra Setiawan, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam sambutannya, Muhammad Indra Setiawan menyampaikan bahwa tujuan pelaksanaan pelatihan tersebut untuk menambah wawasan, pengetahuanpengetahuan keprotokolan, dan keterampilan pegawai KPU Kabupaten Trenggalek sebagai pembawa acara (MC). Hal tersebut diharapkan dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 yang tahapannya akan dimulai pada bulan Juni tahun 2022. Dirinya mengapresiasi pegawai yang berkenan mengikuti kegiatan pelatihan pembawa acara (MC) tersebut.  Beberapa peserta menjajal kemampuan dengan berpraktik secara langsung. Peserta tersebut adalah Al Imron, Wulan, dan Amrulloh dari Subbag Perencanaan, Data, dan Informasi. Sedangkan peserta dari Subbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat terdiri dari Atok Kris, Agung, dan Ma'ruf. Selain itu juga diikuti peserta dari Subbag Keuangan, Umum dan Logistik yaitu Agus Widodi dan Chormen. Tak ketinggalan unjuk kebolehan peserta dari Subbag Hukum, dan SDM yaitu Ichsanuadi, dan Darmaji. Menurut Indra, Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, bahwa pada dasarnya semua peserta tersebut telah memiliki kemampuan dasar sebagai  pembawa acara (MC) dan terus berlatih agar terbiasa menjadi pembawa acara (MC) sesuai dengan kaidah keprotokolan. “pada dasarnya semua peserta tersebut telah memiliki kemampuan dasar sebagai  pembawa acara (MC) dan terus berlatih agar terbiasa menjadi pembawa acara (MC) sesuai dengan kaidah keprotokolan”, kata Indra seusai acara. (Wr-Humas)


Selengkapnya
169

Kerjasama dan Tertib Administrasi Langkah Sukses Pemilu dan Pemilihan 2024

Hari ini, Senin, tanggal 25 April 2022, di halaman KPU Kabupaten Trenggalek dilaksanakan Apel Pagi Rutin. Bertindak sebagai pemimpin apel adalah Nanang Eko Prasetyo, Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Masyarakat dan Pembina Apel adalah Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek. Kegiatan apel yang dimulai tepat pada pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri seluruh jajaran Komisioner dan Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek.  Dalam amanatnya, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, menyampaikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan harus menjadi komitmen seluruh pegawai KPU Kabupaten Trenggalek, baik di jajaran pimpinan (Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek), Sekretaris, Kasubbag, dan seluruh staf PNS maupun PPNPN. Komitmen tersebut harus diwujudkan melalui kerjasama yang baik dan tertib administrasi dalam menjalankan seluruh rangkaian tugas pokok dan fungsi masing-masing pegawai di KPU Kabupaten Trenggalek. Ditambahkannya, setiap pekerjaan akan terasa ringan apabila dikerjakan melalui kerjasama (gotong-royong) dan tentunya sebagai bentuk akuntabilitas kinerja diperlukan tertib administrasi. Menurutnya, tertib administrasi adalah tertatanya dan terlaksananya semua kegiatan KPU Kabupaten Trenggalek sesuai dengan petunjuk dan peraturan yang ditetapkan. Selain itu, dirinya mengingatkan agar seluruh pegawai mampu memanjemen waktu agar dapat menyelesaikan pekerjaan dengan tepat waktu. Dalam kesempatan tersebut, Wiratno, Sekretaris KPU Kabupaten Trenggalek, mengajak agar seluruh pegawai bahu-membahu dan menghilangkan ego sektoral sehingga target kinerja dapat tercapai, terlebih lagi terwujudnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang sukses, aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berintegritas. “Harus ada kerjasama yang baik, hilangkan ego sektoral, dan selalu tertib administrasi sehingga Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 dapat sukses terlaksana, tegakkan integritas, siap laksanakan komitmen wujudkan Pemilu dan Pemilihan yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, semua pekerjaan harus dilaksanakan dengan penuh semangat dan tanggung jawab”, tegas Wiratno dalam amanatnya pada apel hari ini. (Wr-Humas)


Selengkapnya