KPU TRENGGALEK LANTIK PPS PENGGANTI DI DESA BENDOREJO DAN KELURAHAN NGANTRU

Hari ini (Kamis, 08/06/2023), KPU Kabupaten Trenggalek melantik dua orang anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pergantian Antar Waktu (PAW) Pemilihan Umum Tahun 2024. Kedua PPS tersebut dari Kelurahan Ngantru dan Desa Bendorejo. Acara dilaksanakan di Rumah Pintar Pemilu (RPP) Vote. 

Acara dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Staf Sekretariat KPU Kabupaten Trenggalek dan pengganti PPS yang dilantik.

Anggota PPS PAW yang dilantik oleh KPU Kabupaten adalah Fendi Pradana dari Kelurahan Ngantru dan Ika Rohmatika Zahro’ dari Desa Bendorejo Kecamatan Pogalan. Tepat pukul 14.08 keduanya telah diambil sumpahnya oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek dan resmi menjabat sebagai PPS Kelurahan Ngantru dan PPS Desa Bendorejo.

Acara diawali dengan doa, lalu menyanyikan Lagu Indonesia Raya. Selanjutnya dilakukan  pembacaan Surat Keputusan oleh Kassubag Hukum dan SDM Johanes Mustika Hadi. Acara dilanjutkan pengambilan sumpah dan pembacaan naskah pelantikan oleh Ketua KPU Kabupaten Trenggalek. Setelah itu kedua orang PPS pengganti yang baru dilantik membacakan Pakta Integritas. Mereka juga menandatangani Pakta Integritas. Sambutan Ketua KPU Kabupaten Trenggalek, dan pemberian ucapan selamat. 

Ketua KPU KabupatenTrenggalek, Gembong Derita Hadi, berpesan kepada PPS yang telah dilantik untuk melaksanakan jabatan yang diembannya dan bekerja secara professional dalam setiap Tahapan Pemilihan Umum Tahun 2024 yang semakin dekat. Gembong juga berpesan pada PPS pengganti tersebut agar segera berkoordinasi dan melakukan rapat dengan PPS dan Sekretariat.

Pria asal Kecamatan Dongko itu juga mewanti-wanti agar PPS yang baru saja dilantik menjaga konsistensi dan energi dalam menjalankan tugas. “Jangan sampai setelah dilantik, pada perjalanannya mengundurkan diri kayak sebelumnya!”, tegas Gembong. [Rin]

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 101 Kali.