TRI ANDOKO
TRI ANDOKO
Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2024-2029
(Divisi Hukum dan Pengawasan)
Tri Andoko, atau yang akrab disapa Kang Tri, merupakan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipilih dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 13 Juni 2024 bersama empat koleganya. Berbekal segudang pengalaman dan kemampuannya, Kang Tri dipercaya dan mendapat amanah menjadi Anggota KPU Kabupaten Trenggalek pada periode 2024-2029.
Menjadi anggota KPU Kabupaten Trenggalek di periode pertama, diakuinya harus disikapi dengan tepat sehingga seluruh kendala yang terjadi harus dapat diselesaikan. Hal tersebut karena saat dirinya dilantik pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah berjalan.
Dipercaya untuk membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kang Tri, panggilan akrabnya, bertekad untuk mewujudkan KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan (Pilkada) yang jujur, adil, imparsial, dan berintegritas. Hal tersebut selaras dengan tugas Divisi Hukum dan Pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2019 bahwa Divisi Hukum dan Pengawasan mempunyai tugas untuk mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, memantau, supervisi, dan evaluasi terkait kebijakan yang meliputi penyusunan keputusan KPU Kabupaten, telaah hukum dan advokasi hukum, penyelesaian sengketa proses, tahapan, hasil Pemilu dan Pemilihan serta non-tahapan Pemilu dan Pemilihan. Selain ittu juga memiliki tugas pengawasan dan pengendalian internal, serta penanganan pelanggaran adminstrasi, kode etik dan kode perilaku. Divisi yang diembannya itu juga harus dapat mencegah terjadinya pelanggaran Pemilu/Pemilihan sehingga marwah KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang jujur, adil, imparsial, dan berintegritas dapat terjaga.
Komisioner asal Kecamatan Trenggalek ini, sikap dan perilakunya yang selalu mengedepankan kegotong-royongan dan menghargai setiap pendapat dan itu tercermin dari kepemimpinannya yang sangat menjunjung nilai-nilai demokrasi, menghargai perbedaan, dan kerelawanan. Hal tersebut membawa dampak positif menumbuhkan rasa dan sikap tolong-menolong, sukarela saling membantu dan mempunyai sifat saling menghormati dan menghargai sehingga terwujud lembaga KPU yang merakyat dan bermartabat. Kang Tri meyakini bahwa seluruh permasalahan dan seberat apapun tugas yang diberikan maka dapat diselesaikan melalui kegotong-royongan dan kerelawanan yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari.