ALI SADAD
ALI SADAD
Anggota KPU Kabupaten Trenggalek Periode 2024-2029
(Divisi Teknis Penyelenggaraan)
Ali Sadad, atau yang akrab disapa Kang Sadad, merupakan Anggota KPU Kabupaten Trenggalek yang dipilih dan dilantik oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada tanggal 13 Juni 2024 bersama empat koleganya. Berbekal segudang pengalaman dan kemampuannya, Kang Sadad dipercaya dan mendapat amanah menjadi Anggota KPU Kabupaten Trenggalek pada periode 2024-2029.
Menjadi anggota KPU Kabupaten Trenggalek di periode pertama, diakuinya harus disikapi dengan tepat dan cepat sehingga seluruh kendala yang terjadi bisa diselesaikan secara terhormat. Hal tersebut karena saat dirinya dilantik pada tanggal 13 Juni 2024 lalu, tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Trenggalek Tahun 2024 telah berjalan. Apalagi, ia membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan yang menjadi jantung penyelenggaraan tahapan Pemilu/Pemilihan sehingga tidak hanya harus cepat belajar dan beradaptasi namun juga harus tepat dalam melaksanakan tugas-tugas teknis kepemiluan. Hal tersebut karena Divisi Teknis Penyelenggaraan merupakan divisi yang menjadi leading sector tahapan-tahapan krusial dalam Pemilu/Pemilihan yaitu tahapan selain dihadapkan pada tahapan Penataan dan Penetapan Daerah Pemilihan untuk Pemilu, pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta Pemilu, verifikasi berkas dukungan bakal calon Anggota DPD RI, pencalonan Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek Pemilu, ada lagi yang sudah jelas di depan mata yakni tahapan pencalonan Pemilihan (Pilkada), laporan dana kampanye Pemilu dan Pemilihan , serta tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan kursi serta calon terpilih Anggota DPRD Kabupaten Trenggalek, serta tahapan penerimaan dan verifikasi berkas dukungan bakal calon perseorangan, tahapan pemungutan, penghitungan, rekapitulasi hasil penghitungan serta penetapan calon terpilih Pemilihan (Pilkada).
Kang Sadad, Komisioner asal Desa Melis kecamatan Gandusari, selalu membuka diri dan menerima saran/kritik dari seluruh pihak. Hal tersebut agar kinerja dirinya dan lembaganya semakin baik dan dapat menyelenggarakan Pemilu/Pemilihan dengan jujur, adil, dan berintegritas. Prinsipnya yang selalu nguwongne uwong (mengorangkan manusia) itu mewarnai KPU Kabupaten Trenggalek menjadi lembaga penyelenggara Pemilu/Pemilihan yang tidak hanya berintegritas namun juga humanis. Prinsip yang menjadi dasar beliau dalam menjalankan tugas penyelenggaraan adalah melayani baik melayani partai politik sekaligus melayani pemilih dalam menjembatani Pemilu dan Pemilukada yang bisa dipertanggungjawabkan. Oleh karena itulah menjaga kekompakan dan harmonisasi dengan semua pihak harus dijaga agar prinsip-prinsip pemilu dapat terlaksana dengan baik.